PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT
Olahraga | 2021-05-25 11:39:06Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan. Dapat dikatakan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada bank dalam berbagai tujuan diantaranya: bank sebagai tempat menyimpan dana yang aman, bank sebagai tempat untuk melakukan kegiatan perkreditan dan berbagai jasa dalam rangka memperlancar sistem pembayaran di semua sektor perekonomian, bank sebagai pemasok dari sebagian besar uang yang beredar yang digunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran sehingga mendukung mekanisme kebijakan moneter suatu negara. Fungsi-fungsi bank tersebut dapat digolongkan sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function).
Perbankan dalam kehidupan suatu negara adalah salah satu agen pembangunan (agent of development). Perbankan nasional memegang peranan yang penting sekaligus strategis terutama kaitannya dalam penyediaan permodalan untuk pengembangan sektor-sektor produktif. Dapat dilihat sendiri bahwa lembaga perbankan selalu ada di setiap negara karena terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga memperkuat perekonomian suatu negara.
Demikian halnya dengan keberadaan perbankan syariah di Indonesia yang merupakan perwujudan dari keinginan sekaligus kebutuhan masyarakat akan sebuah sistem perbankan alternatif yang mampu menyediakan produk dan jasa sesuai prinsip-prinsip syariah. Menurut Undang-Undang Perbankan yang lama yaitu Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah karena memang tidak ada aturan yang jelas. Keberadaan bank syariah resmi dimulai sejak adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) walaupun istilah yang dipakai adalah bank yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil. Hal tersebut dimulai dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992. Meskpin sebelumnya sebenarnya bank syariah pertama kali yang memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991, serta BPRS Amanah Rabanish pada tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiganya beroperasi di Bandung dan BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh.
Bank syariah merupakan salah satu aplikasi sistem ekonomi syariah yang merupakan bagian dari nilai-nilai ajaran agama Islam yang mengatur bidang perekonomian umat dan tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain ajaran Islam yang komprehensif dan universal4. Komprehensif berarti ajaran Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual maupun sosial kemasyarakatan yang bersifat universal. Universal bermakna bahawa syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tanpa memandang ras, suku, golongan dan agama sesuai prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin. Oleh karena itu, peranan perbankan syariah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat penting. Mengingat bank memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution). Perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Islam dimana jika benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tentu akan memberikan dampak positif untuk menyejahterakan masyarakat luas.
1. Prinsip Fundamental Sistem Perbankan Syariah
Syariah adalah aturan yang diturunkan dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad. Pengembangan selanjutnya menyangkut aturan hukum disajikan dalam jurisprudeni Islam atau ulama fikih dalam kerangka menjabarkan aturan Alquran dan Sunnah. Beberapa prinsip dasar perbankan syariah yang diterapkan adalah sebagai berikut:
a. Larangan riba dan bunga
Larangan riba dan bunga dimulai sejak adanya pelarangan riba karena diharamkan oleh Alquran dan Alhadist. Alquran mengharamkan riba dalam empat ayat yaitu ayat Qs. 30:39 di Mekah dan yang ketiga lainnya (Qs. 4:161, Qs. 3:130-1332 dan Qs. 2:275-281) adalah di Madinah. Yang terakhir muncul menjelang wafatnya Rasullullah SAW adalah Qs. 2:275-281. Ayat tersebut melarang dengan keras mengambil riba.
b. Larangan tersebut didasarkan pada argumentasi keadilan sosial, persamaan, dan hak milik
Islam membolehkan pendapatan dari laba tetapi melarang pembebanan bunga. Laba menandakan kesuksesan wirausaha dan menciptakan penambahan kekayaan. Sementara itu bunga adalah suatu biaya yang dibebankan pada peminjamnya tanpa mempedulikan bagaimana dengan hasil aktivitas bisnis apakah untung atau rugi. Prinsip keadilan sosial dalam pandangan Islam menuntut pemilik dana dan pengguna dana untuk berbagi atas keuntungan demikian juga bila terjadi kerugian. Islam memberikan panduan bahwa proses akumulasi kekayaan dan distribusi ekonomi terbentuk secara fair dan benar.
c. Berbagi risiko
Islam mendorong para pemilik dana menjadi investor sehingga konsep investor ini merupakan pengganti konsep kreditur dalam kerangka perbankan konvensional. Penyedia modal dan usahawan berbagi atas risiko bisnis, demikian pula mereka akan berbagi keuntungan ketika mendapatkan laba. Bentuk-bentuk pembiayaan syariah yang paling menguntungkan adalah cara bagi hasil mudharabah dan musyarakah. Pada kedua bentuk pembiayaan syariah tersebut, pemilik modal menyediakan dana bukan sebagai pemberi pinjamin tetapi lebih sebagai investor. Pembiayaan berdasarkan ekuitas diyakini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi untuk mengaktualisasikan tujuan-tujuan kemanusiaan seperti pemenuhan kebutuhan pokok, full employment, distribusi pendapatn dan kekayaan yang berkeadilan dan stabilitas ekonomi.
d. Uang sebagai modal potensial
Dalam pandangan Islam, uang merupakan modal potensial. Modal nyata yang jika digabungkan dengan sumber daya lain untuk melakukan aktivitas produktif sangat bermanfaat. Islam mengakui nilai kontribusi uang, ketika uang bertindak sebagai modal yang digunakan untuk aktifitas usaha.
e. Larangan perilaku spekulatif
Sistem keuangan Islam melarang penimbunan (hoarding) dan melarang transaksi yang ada unsur ketidakpastian, perjudian dan berisiko ekstrim.
f. Kesucian akad (kontrak)
Islam menegakkan kewajiban sesuai dengan akad (kontrak) dan keterbukaan informasi sebagai tugas suci. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko dari informasi asimetrik dan moral hazard.
g. Aktivitas yang disetujui syariah
Investasi hanya boleh dilakukan pada aktifitas bisnis yang tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariah. Contohnya: investasi bisnis yang berkaitan dengan minuman keras, perjudian dan barang haram yang memang dilarang dalam agama Islam.
Adapun prinsip-prinsip operasional bank syariah adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Mudharabah
Perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul merupakan risiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct).
b. Prinsip Musyarakah
Perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus pada akhir masa proyek.
c. Prinsip Wadiah
Pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali dan peniip dapat dikenakan biaya penitipan.
d. Prinsip Jual Beli
Terdiri atas murabahah yaitu akad jual beli antara kedua belah pihak yang didalamnya pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
e. Prinsip Kebajikan
Penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat, infak, sedekah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan, kecuali pengembalian pokok utang.
Sementara itu, Muhamad (2005) menyatakan bahwa prinsip-prinsip perbankan syariah dalam menjalankan aktifitasnya meliputi 3 prinsip yaitu:
a. Prinsip keadilan
Sistem operasional yang berdasarkan PLS (Profit and Loss Sharing) dimana bank syariah memiliki kekuatan tersendiri yang berbeda dari sistem konvensional. Bahwa dalam sistem bagi hasil terkandung dimensi keadilan dan pemerataan.
b. Prinsip Kesederajatan
Bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal tersebut tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah peengguna dana maupun bank.
c. Prinsip Ketentraman
Menurut falsafah Alquran semua aktifitas yang dapat dilakukan oleh manusia patut dikerjakan untuk mendapatkan falah (ketentraman, kesejahteraan atau kebahagiaan) yaitu istilah yang dimaksudkan untuk mencapai kesempurnaan dunia dan akhirat.
2. Hubungan Perbankan Syariah dengan Perekonomian Indonesia
Kata bank berasal dari kata banque dalam bahasa Perancis dan dari banco dalam bahasa Italia, yang artinya peti atau lemari ayau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsinya sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga. Ternyata sejak dahulu kala sudah ada kebiasaan orang yang ingin melakukan pertukaran uang dilayaninya di pinggir jalan dengan satu meja, orang yang duduk menghadap meja tersebut disebut bancherii kemudian kini menjelma menjadi bankir. Di dalam Alquran sendiri, istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit namun unsur-unsurnya seperti: strukutr manajemen, fungsi, hak dan kewajiban dimana semuanya dijelaskan dengan jelas seperti zakat, shadaqah, ghanimah (rampasan perang), bai (jual beli) dan dayn (utang dagang), maal (harta) dan sebagainya yang memiliki kegiatan tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, perbankan syariah tidak diperkenankan melanggar prinsip-prinsip fundamental dalam agama Islam. Sebut saja riba, jika dilakukan akan ada dampak negatif terhadap ekonomi maupun sosial masyarakat, diantaranya adalah:
a. Dampak Ekonomi
1) Inflasi
Komponen bunga dimasukkan dalam komponen biaya. Perusahaan yang memperoleh pinjaman dari bank, harus membayar sejumlah bunga. Biaya bunga dibebankan pada komponen harga pokok. Harga pokok akan berpengaruh pada harga jual barang, sehingga harga jual barang meningkat karena di dalamnya ada unsur bunga yang dibebankan kepada pembeli. Secara nasional pembebanan bunga kepada pembeli akan menaikkan harga, sehingga akan menyebabkan inflasi.
2) Ketergantungan EkonomI
Peminjam akan selalu membayar bunga kepada pemberi pinjaman. Pembayaran pinjaman pada umumnya tidak dilakukan seara sekaligus, akan tetapi dilakukan dengan cara angsuran. Angsuran pinjaman terdiri dari unsur pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunga selama jangka waktu tertentu.
b. Dampak Sosial Masyarakat
1) Ketidakadilan
Bunga akan diterima oleh pihak pemberi pinjaman sedangkan pihak peminjam akan membayar bunga. Pemberi pinjaman akan menerima bunga sebagai pendapatan. Sebaliknya, peminjam akan membayar bunga sebagai pengeluaran. Pemberi pinjaman akan selalu diuntungkan karena mendapat bunga dari peminjam, sebaliknya peminjam akan selalu rugi karena dibebani biaya atas uang yang dipinjam.
2) Ketidakpastian
Peminjam akan selalu membayar bunga sesuai dengan persentase yang telah diperjanjikan. Pemberi pinjaman tidak mempertimbangkan apakah dana yang dipinjamkan kepada peminjam telah digunakan untuk usaha dan menghasilkan keuntungan. Pemberi pinjaman selelu mendapatkan keuntungan meskipun peminjam menderita kerugian. Di dalam perjanjian, dipastikan bahwa peminjam akan mendapat keuntungan atas uang pinjamannya padahal usaha yang dilakukan peminjam masih mengandung unsur ketidakpastian apakah akan mendapat keuntungan atau menderita kerugian.
Bank sebagai lokomatif pembangunan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Tujuan bank Islam adalah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melaksanakan semua kegiatan perbankan, finansial dan investasi dengan prinsip-prinsip Islam dimana bank Islam bertujuan untuk:
a. Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat miskin, meminimalisir kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha, peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
b. Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan.
Berdasarkan pemaparan di atas maka jelas sekali perbankan syariah memiliki hubungan yang erat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, peranan perbankan syariah memang harus dioptimalkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Bahwa keberadaan perbankan syariah sebagai sumber pendanaan berbagai kegiatan masyarakat sangat vital. Dengan demikian, hubungan antara perbankan syariah dengan perekonomian sangat erat. Karena semakin baik fungsi dan pelaksanaan operasional perbankan syariah dalam suatu negara maka semakin besar pula kontribusinya terhadap pertumbuhan perekonomian suatu negara.
3. Peranan Perbankan Syariah dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Perbankan syariah menerapkan prinsip-prinsip keuangan Islam yang tepat untuk mewujudkan financial inclusion dan mendorong tingkat pemerataan dalam meningkatkan pertumbuhan nasional serta kesejahteraan bersama. Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, namun memang kontribusinya terhadap perekonomian belum sepenuhnya terwujud. Tentu hal itu masuk akal, karena perbankan syariah di Indonesia sendiri tergolong masih baru dibandingkan negara-negara mayoritas muslim lainnya di dunia.
Namun demikian, bukan berarti perbankan syariah tidak memiliki kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Saat ini perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan yang positif. Dengan prinsip-prinsip fundamental berdasarkan ajaran agama Islam, sebenarnya perbankan syariah sangat mungkin menjadi cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dilarangnya berbagai praktik yang dapat merugikan masyarakat maka sebenarnya semakin besar peluang terciptanya perekonomian yang sehat dan positif.
Model pembiayaan untuk usaha produktif memang sudah berjalan, namun sangat disayangkan karena ternyata modal pembiyaan yang diberikan oleh bank syariah lebih banyak digunakan untuk kegiatan yang sifatnya konsumtif. Padahal jika dimanfaatkan untuk usaha produktif akan dapat meningkatkan kesejahteraan. Ini sekaligus menjadi tantangan juga untuk perbankan syariah untuk mengedukasi masyarakat dalam pemanfaatan dana yang diberikan diutamakan untuk usaha produktif bukan konsumtif. Jika usaha produktif mendominasi maka akan berimbas pada peningkatan peluang kerja, peningkatan penghasilan sehingga secara otomatis akan meningkatkan taraf hidup.
Beberapa konsep yang melekat ada bank syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan baik masa kini maupun di masa yang akan datang dimana bank syariah adalah sistem perbankan yang diperlukan masyarakat saat ini dan saat yang akan datang karena beberapa hal berikut ini:
a. Bank syariah mendorong kebersamaan antara bank dan nasabahnya dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keeuntungan atau kerugian secara adil.
b. Operasi penyaluran dana bank syariah berupa pembiayaan tidak mengutamakan jaminan kebendaan baik berupa surat hak atas pemilikan harta tetap maupun fidusia. Hal ini dapat dilakukan karena pembiayaan yang diberikan adalah berupa tantangan dana untuk membeli barang kebutuhan peminjamm dimana barang itu selama belum lunas masih menjadi milik bank.
c. Untuk pembiayaan al-mudharabah, bank syariah dengan sendirinya tidak akan membebani nasabah dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagi hasil kecil jika keuntungan usahanya kecil dan bagi hasil besar kalau hasil usahanya besar.
d. Karena pendapatan dari bagi hasil yang diterima nasabah sebagai penyimpan dana pada bank akan berbeda dari waktu ke waktu sesuai dengan situasi ekonomi, maka nasbah secara tomatis sudah dapat mengetahui keadaan banknya jauh sebelum bank tersebut menderita kerugian, inilah keterbukaan yang dijamin oleh bank syariah.
e. Bank syariah dalam operasinya juga terbebas dari penyimpangan- penyimpangan, karena penyaluran dana selalu dikaitkan dengan barang (terutama barang modal) yang diperlukan peminjam. Karena bank dengan sistem ini tidak berdampak inflasi, mendorong investasi, mendorong pembukaan lapangan kerja baru dan mendorong terjadinya pemerataan pendapatan.
f. Bank syariah juga menyediakan pinjaman murah bebas biaya disebut al- qardul hasan yang disimpan ada rekening dana umat atas nama bait al- tamwil, yayasan-yayasan, BAZIS, masjid, massjid dan sebagainya yang dananya dikumpulkan dari zakat, infak, dan sedekah sebelum saatnya disalurkan kepada yang berhak.
g. Investasi yang dilakukan nasabah bank syariah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang (biaya bunga pinjaman) yang harus diperhitungkan.
h. Bank syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operasional bank syariah tidak menggunakan perangkat bunga. Kemandirian ini menjamin bank syariah mempunyai ketahanan yang kuat terhadap pengaruh negatif globalisasi.
i. Persaingan antar bank syariah tidak saling mematikan tapi saling menghidupi. Bentuk persaingan antar bank syariah adalah berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam memberikan porsi bagian laba kepada nasabah. Dengan demikian, bank yang bagi hasilnya sehingga memperoleh manfaat dari besarnya porsi pembagian laba bank tersebut. Beberapa negara di dunia termasuk negara yang mayoritas penduduknya muslim sudah membuktikan bahwa peranan perbankan syariah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti di Malaysia, Arab Saudi, Sudan dan negara-negara lainnya. Berbagai keberhasilan negara di dunia dalam mempraktikkan perbankan syariah dalam penyediaan pendanaan seharusnya dapat menjadi cambuk bagi negara Indonesia untuk lebih giat dalam memasarkan produk dan jasa perbankan syariah juga agar semakin gencar dalam mengedukasi masyarakat tentang perbankan syariah sehingga semakin banyak masyarakat yang sadar akan berbagai manfaat dari produk dan jasa perbankan syariah.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil di suatu negara memerlukan tingkat bunga kredit yang rendah. Sjahdeini berpendapat bahwa pada perekonomian yang tidak stabil akan berimplikasi kembali kepada bank konvensional yang mengalami negative spread. Bank akan semakin merugi jika memiliki bunga simpanan kepada nasabah penyimpan dana lenih besar daripada penghasilan berupa bunga kredit dari debitor. Fenomena ini menggambarkan bahwa metode bunga tidak memberikan keseimbangan posisi di antara para pelaku yaitu nasabah penyimpan dana, bank dan debitor. Bahkan bank sebagai lembaga intermediary justru berada pada pihak yang dirugikan.
Dalam pandangan Islam, ekonomi dan sosial sangat erat hubungannya karena eratnya pertalian antara kebutuhan kebendaannya dan kepentingan batinnya, juga antara jasmaninya dan rohaninya. Keduanya tidaklah dapat dipisahkan, saling berhubungan serta saling berkaitan sehingga di suatu waktu menjadi satu. Dalam meninjau suatu persoalan dari sudut ekonomi, kita tidak dapat melepaskannya dari udut sosial.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.