Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arzaqi Faiz

Prediksi Bank Syariah di Masa Depan

Bisnis | 2021-05-25 11:16:10

Prediksi Bank Syariah di Masa Depan

Di masa saat ini bank syariah sudah mulai banyak bermunculan, hampir setiap bank konvensional sudah memiliki bank syariah nya tersendiri. Dan saya yakin sudah banyak orang yang berpindah dari bank konvensional ke bank syariah. Secara dalam persyaratannya dalam menabung di bank syariah saya rasa jauh lebih murah ketimbang bank konvensional. Tetapi yang saya tahu bahwasanya walaupun namanya bank syariah tetapi masih belum sesuai syariat syariat yang ada dalam islam, kenapa? Karena didalamnya masih ada praktek hal-hal riba. Sehingga perlu adanya tindakan secara tegas oleh MUI dan KEMENAG untuk menegaskan prinsip prinsip syariat islam. Karena dalam pelaksanaannya justru dibentuknya bank syariah oleh bank konvensional semata-mata hanya untuk menginginkan keuntungan yang jauh lebih besar.

Sangat berbanding terbalik dengan syariat-syariat islam yang ada dalam dunia perbank-an dimana hal riba sangat haram dilakukan. Banyak orang-orang yang sudah berpindah ke bank syariah untuk menjauhi hal yang berbau riba tetapi nyatanya masih terpraktekannya hal riba didalam bank syariah. Tentu ini hal yang sangat ironis, oleh karena itu kedepannya jika tidak ada tindakan tegas mengenai peraturan untuk bank syariah saya rasa bank syariah akan mengalami pertumbuhan yang tidak pesat. Terlebih lagi baru-baru ini adanya merger antara bank-bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Yang membuat seluruh cabang bank syariah dari setiap bank konvensional menjadi satu arah, dari setiap pendapat orang yang saya tahu banyak yang kesulitan dalam mengurus akun rekening yang sudah dimiliki dari bank syariah sebelumnya, dulunya dapat mengurus ke kantor cabang dari bank syariah terdekat sekarang semuanya harus ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dimana belum banyak kantor-kantor cabang yang dimiliki. Dan tentunya dengan mergernya bank syariah membuat banyaknya peraturan-peraturan baru bermunculan.

Bukan hanya mempermudah atau menghilangkan sistem riba yang ada tetapi malah memperumit, dari segi peraturan dan juga kemudahan nasabah dalam bertransaksi. Dengan adanya fee admin perbulan senilai Rp.1.000, dan dengan kepemilikan saham mayoritas yang dikuasai oleh Bank Mandiri membuat segala biaya penarikan tunai yang dilakukan di luar Bank Mandiri akan dikenakan biaya Rp.6.500, akan gratis jika dilakukan di Bank Mandiri itu sendiri. Serta Bank apapun yang akan melakukan transfer ke BSI (Bank Syariah Indonesia) akan terkena fee (bayaran).

Yang membuat apa yang sudah tadi saya katakan bukan menjalankan syariat-syariat islam yang sudah ada tetapi adanya Bank Syariah Indonesia ini hanyalah mencari keuntungan yang lebih dengan mengambil riba dari setiap transaksi-transaksi yang dilakukan oleh setiap nasabah. Jadi jika seperti ini apa perbedaannya antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan bank-bank konvensional lainnya. Saya rasa perlu adanya rasa keingintahuan masyarakat tentang praktek dari bank syariah yang ada di Indonesia saat ini. Karena di masa depan tentu akan semakin banyak masyarakat yang melek akan hal ini, terlebih Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia yang pastinya masyarakat akan sadar tentang kehadiran bank syariah ini namun jika pelaksanaannya masih seperti ini bukan berarti masyarakat nantinya akan berpikir dua kali untuk menjadi nasabah bank syariah.

Semua kembali lagi kepada segenap direktur dan manajemen dari bank syariah itu sendiri, jika mereka ingin menjadi nomor satu dalam bank yang ada di Indonesia tentunya perlu perubahan dari segi pelayanan, kemudahan dalam bertransaksi, riba yang dihilangkan, dan segala hal yang masih menjadi kekurangan dari bank syariah ini. Karena bukan tidak mungkin nantinya bank syariah akan menggantikan bank konvensional yang sudah merajalela jika seluruh aspek yang tadi susah disebutkan menjadi lebih baik lagi kedepannya. Mungkin untuk sekarang masih susah untuk bersaing dengan bank konvensional yang lain terlebih Bank Syariah Indonesia dapat dibilang sangat baru sehingga dari mulai kantor cabang yang belum memadai, system transaksi online yang belum terdaftar di seluruh platform digital. Membuat banyak orang masih enggan mendaftarkan diri sebagai nasabah.

Sebagai negara yang tingkat konsumsi cukup tinggi membuat toko online seperti shopee, tokopedia, blibli, dan lain-lain mendapatkan pengunjung yang cukup banyak. Dan saya yakin hampir setiap orang sudah melakukan pembelajaan virtual menggunakan system transaksi online yang memudahkan banyak orang untuk tidak perlu repot-repot pergi ke atm untuk men-transfer bayarannya. Sehingga dengan menggunakan aplikasi m-banking dimana saja dan kapan saja kita dapat melakukannya. Dan mungkin itu salah satu hal yang belum dimiliki oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank yang cukup dibilang baru. Karena pastinya belum terdaftar dalam system yang dimiliki oleh e-commerce yang sudah disebutkan tadi. Jadi adanya kesenjangan yang cukup jauh antara Bank Syariah Indonesia dengan bank-bank konvensional yang lainnya

Untuk itu perlu adanya penyesuaian dengan cepat yang harus dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia untuk menyamakan kedudukan yang sudah tertinggal jauh ini. Agar nantinya masyarakat dapat melirik Bank Syariah Indonesia (BSI) ini sebagai bank pilihan. Mungkin jika nantinya hal itu sudah terwujud dan aturan-aturan yang mungkin masih menyeleweng dari syariat-syariat islam sudah benar saya yakin 10 tahun atau bahkan 5 tahun kedepan akan banyak masyarakat tentunya masyarakat yang beragama muslim akan memilih Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank pilihan dan dapat bersaing dengan bank-bank konvensional lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image