Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image syauqisumbawi

Bank Syariah, UMKM, dan Pengentasan Kemiskinan

Bisnis | 2021-05-25 08:50:36

Menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan merupakan tugas utama dari bank, baik syariah maupun konvensional. Perbedaan utama di antara keduanya, bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah lebih mengacu pada mekanisme bagi hasil dalam sistem akad (mudharabah, musyarakah), sebagaimana dijelaskan dalam prinsip muamalah Islam. Hal tersebut, tidak dipungkiri, dapat menciptakan peluang lebih besar bagi para pelaku UMKM guna mengembangkan usahanya berdasarkan asas kemitraan. Terutama untuk menghasilkan keuntungan yang adil antara pihak nasabah dan pihak bank syariah sendiri.

Sebagaimana diketahui, UMKM sangat penting dalam pengembangan ekonomi. Bahkan, keberadaannya ditengarai sebagai urat nadi yang berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Beberapa hal yang menunjukkan keberadaan UMKM tersebut, yaitu pertama, sektor UMKM terbukti memiliki daya tahan menghadapi krisis ekonomi, karena tidak banyak ketergantungan terhadap faktor eksternal, seperti hutang dalam valuta asing, dan bahan baku impor dalam melakukan kegiatan operasionalnya. Kedua, sektor UMKM menunjuk keberadaannya sebagai kelompok usaha yang menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan usaha besar (UB). Ketiga, sektor UMKM berkontribusi dalam pembentukan atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusi dari usaha besar (UB). Dari keseluruhannya, UMKM terbukti sangat berpengaruh positif terhadap pendapatan nasional, baik di negara maju maupun di negara berkembang.

Di Indonesia, pentingnya UMKM tidak hanya ditunjukkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, tetapi juga terkait keberadaannya yang dipandang sebagai solusi efektif dalam pengentasan kemiskinan. Hal ini mengingat UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan menjadi sektor terbesar kontribusinya terhadap pembangunan nasional.

Sebagaimana diketahui, kendala utama yang kerap dihadapi oleh UMKM adalah masalah pemodalan dan keterbatasan akses. Tingkat suku bunga kredit yang tinggi dan diperlukannya jaminan kebendaan adalah faktor penyebab UMKM mengalami kesulitan dalam memperoleh modal usaha. Karena itu, keberadaan bank syariah bersama produk pembiayaan dengan mekanisme bagi hasil yang ditawarkan, sangat krusial perannya dalam pertumbuhan sektor UMKM. Salah satu cara untuk mengoptimalkan peran bank syariah, yakni meningkatkan aksesibilitas pembiayaan UMKM dengan memberikan persyaratan yang lebih mudah serta menyusun program pelatihan dan pendampingan usaha.

Pada dasarnya, pembiayaan terhadap sektor UMKM lebih menguntungkan bagi usaha perbankan, baik syariah maupun konvensional, dibandingkan sektor non UMKM. Selain memiliki ketahanan bisnis yang lebih kuat, sektor UMKM juga mendapatkan perhatian besar dari pemerintah, terutama melalui alokasi dana yang besar untuk pembiayaannya. Pada titik ini, perkembangan bank syariah dengan berbagai produk pembiayaannya, melahirkan optimisme tersendiri bagi perkembangan sektor UMKM. Dengan membuka kesempatan yang luas kepada para pelaku usaha, baik yang lama maupun yang baru, untuk mendapatkan produk bank syariah yang cocok, berdasarkan asas kemitraan. Terutama sebagai manifestasi dari ajaran taawanu ala al-birri wa at-taqwa.

Pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah dalam akad mudharabah dan musyarakah merupakan pembiayaan yang bersifat efektif. Di samping digunakan mekanisme bagi hasil keuntungan (profit sharing), hal yang membuat ideal, yakni adanya pembagian kerugian (loss sharing) di antara kedua pihak. Kerugian dalam akad mudharabah akan ditanggung sepenuhnya oleh bank, kecuali jika ada kelalaian atau adanya unsur kesengajaan dari nasabah. Kerugian pada pembiayaan dengan akad musyarakah akan dihitung sesuai dengan porsi modal masing-masing pihak, yaitu pihak bank dan nasabah. Dengan sistem tersebut, paling tidak, kedua pihak akan berhati-hati dan sungguh-sungguh dalam menjalankan usaha dan bisnisnya.

Melihat potensi besar bank syariah untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia, maka hal yang perlu dilakukan, yakni meningkatkan porsi pembiayaan produktif dengan mekanisme bagi hasil. Seperti diketahui, saat ini pembiayaan bank syariah masih didominasi oleh pembiayaan konsumtif atau mengarah pada transaksi utang-piutang, dimana pada titik tertentu bisa mengganggu kinerja keuangan, baik individu maupun perusahaan.

Sebaliknya, jika pembiayaan produktif lebih digencarkan, maka hal tersebut akan meningkatkan perekonomian masyarakat secara luas. Karena itu, harapan besar bagi bank syariah tidak hanya menjadi transaksi alternatif, tetapi juga menjadikan dirinya sebagai kontribusi besar bagi pertumbuhan sektor UMKM, sebagaimana keberadaannya yang diyakini sebagai solusi efektif dalam pengentasan kemiskinan. [*]

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image