Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Defiana Puspita

PEMUDA HARUS TAU PERBANKAN SYARIAH

Eduaksi | 2021-05-24 22:34:34

ABSTRAK

Dunia perbankan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia pada saat ini. Seiring dengan perkembangan jaman, manusia juga lebih manyukai hal yang mudah dan cepat. Sama halnya menyimpan uang, membayar belanja, serta berbagai transaksi lainnya. Pada dasarnya, perbankan juga selalu dikaitkan dengan perkembangan perekonomian dalam suatu negara. Sebagai penyalur dana, setiap jenis bank memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, peran perbankan syariah dianggap lebih besar dibandingkan bank konvensional bagi kalangan masyarakat menengah kebawah, maka penting bagi para pemuda untuk memahami apa saja peran perbankan syariah bagi kesejahteraan perekonomian seluruh warga negara Indonesia. Yang mana, terdapat berbagai macam manfaat yang akan diperoleh oleh para pemuda apabila mereka mau mendalami dan dekat dengan perbankan syariah.

Kata kunci: perbankan syariah, pemuda, peran

PENDAHULUAN

Pemuda merupakan salah satu aset bangsa yang sangat berharga. Menurut UU No. 40 Tahun 2009 Pasal 1, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang usianya sekitar 16 sampai dengan 30 tahun. Dimana para pemudalah yang nantinya akan menentukan kemajuan bangsa dan negara. Para pemuda akan menjadi pendukung terbesar dalam segala jenis pembangunan. Namun, seiring dengan perkembangan jaman, akses juga semakin mudah sehingga tidak sulit lagi bagi khalayak umum untuk mengakses apapun di negara manapun yang mereka mau hanya melalui satu alat saja yaitu internet. Sejalan dengan hal tersebut, maka masalah dalam kehidupan masyarakat juga akan semakin kompleks. Pada kenyataannya, keberadaan berbagai macam kecanggihan teknologi ini sangat berpengaruh pada sikap manusia. Dapat disimpulkan bahwa hal tersebut pastinya dapat menimbulkan dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positif yang paling berasa adalah semua orang dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan. Ini sekaligus dapat membantu seseorang untuk belajar dimanapun, kapanpun, dan dengan siapapun mereka mau tanpa adanya batas, baik batas ruang ataupun waktu. Namun, banyak juga hal negatif yang ditimbulkan, salah satunya yaitu tersebarnya konten-konten yang merugikan dan mudah diakses oleh berbagai kelas sosial. Contoh konten yang merugikan ini bisa dalam bentuk budaya asing yang tidak sejalan dengan ideologi bangsa, serta banyaknya film-film luar negeri yang menonjolkan gaya hidup mereka dan kemudian ditiru oleh masyarakat umum. Seluruh konten tersebut dapat diakses oleh berbagai kalangan. Bukan hanya orang yang perekonomiannya menengah keatas, namun juga orang-orang yang tingkat perekonomiannya menengah kebawah. Banyak sikap yang ditimbulkan ketika seseorang bisa mengakses apapun yang mereka mau. Beberapa sikap tersebut seperti hedonisme dan konsumerisme.

Hedonisme merupakan sikap atau pola hidup yang pelakunya cenderung ingin mencari kesenangan dalam hidupnya. Yang mana orang tersebut akan mengedepannya kesenangannya pada saat itu tanpa memikirkan kedepannya. Seseorang yang memiliki sikap hedon, maka dia akan selalu ingin terlihat glamour dan modern. Dia akan lebih sering bersenang-senang. Yang kemudian hal ini dapat menimbulkan sikap konsumerisme. Konsumerisme merupakan sikap menggunakan segala jenis hasil produksi secara berlebihan. Hal ini pastinya akan berakibat buruk bagi masa depan bangsa. Seharusnya, pemuda harus rajin menabung dan pandai mengatur pergerakan uang. Namun akibat dari adanya kebiasaan tersebut, kemungkinan bagi para pemuda untuk menabung akan semakin kecil. Hal ini karena ketika seorang pemuda sebagai generasi penerus bangsa dan yang akan melakukan perubahan pada perekonomian bangsa telah terpengaruh oleh kebiasaan negara lain, yang mana mereka memiliki sikap hedonisme dan konsumerisme maka mereka akan lebih suka menghambur-hamburkan uang. Satu hal yang menjadi alasan dari pernyataan tersebut adalah seseorang akan menjadikan barang-barang mewah sebagai ukuran kebahagiaan mereka.

Indonesia merupakan negara sebagiam besar dihuni oleh penduduk memeluk agama Islam. Indonesia juga bagian dari negara yang masyarakatnya pemeluk Islam terbesar di dunia. Yang mana, setiap kegiatan dalam kehidupan sehari-hari pastinya tidak terlepas dari unsur keagamaan. Namun, bukan hal yang mustahil juga apabila kebanyakan orang kurang menyukai sesuatu yang berbau agamis. Banyak yang menganggap bahwa apapun yang berbau agama kurang menarik. Sama halnya seperti pada dunia perbankan. Meskipun perbankan syariah sudah sangat berkembang di Indonesia, namun para pemuda juga masih sangat kurang memperhatikan keberadaan perbankan syariah. Bahkan tidak banyak juga pemuda yang tidak tau apa itu perbankan syariah, bagaimana sistem kerjanya, dan bagaimana perannya dalam perekonomian negara. Masyarakat umum seringkali menganggap perbankan syariah sama dengan perbankan yang lain pada umumnya, tanpa mereka mau mencari tahu apa perbedaannya dan bagaimana peran bank syariah yang membuatnya berbeda dengan bank-bank pada umunya. Bahkan, tidak jarang juga masyarakat menganggap bahwa kinerja perbankan syariah tidak semaksimal jenis perbankan yang lain. Perbankan syariah merupakan jenis bank yang mengedepankan nilai-nilai Islam. Perbankan syariah hadir bukan untuk mencari keuntungan semata namun juga memberikan kontribusi positif dalam mencapai tujuan sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga, hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh para pemuda, khususnya yang memeluk agama Islam. Hal ini juga merupakan salah satu wujud perhargaan para pemuda terhadap agamanya. Keberadaan bank syariah harus mulai dikenal dan disadari oleh para masyarakat sejak dini, agar kedepannya para pemuda akan lebih dekat dengan perbankan syariah. Ini dikarenakan bank syariah berprinsip pada syariah atau bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Selain membantu perekonomian negara, tanpa disadari pemuda akan terbiasa menjalankan segala sesuatu sesuai dengan ajaran Islam sehingga ini juga dapat memperdalam ilmu agama mereka.

PEMBAHASAN

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penyalur dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana. Menurut Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lainnya, dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman guna meningkatkan taraf hidup orang banyak. Beberapa sumber dana bank berasal dari bank itu sendiri, dari masyarakat, dan pinjaman. Selain menyalurkan dana, bank juga memiliki berbagai peran bagi perkembangan ekonomi negara. Sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Yang mana hal ini didasarkan pada demokrasi ekonomi. Bank dibedakan beberapa jenis, yang salah satunya yaitu berdasarkan pola kerjanya. Dua jenis bank menurut pola kerjanya yaitu bank konvensional dan bank syariah. Pada dasarnya, bank konvensional dan bank syariah memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai administrator sistem pembayaran dan sebagai perantara keuangan. Namun, terdapat hal yang berbeda pada bank syariah. Yang mana bank syariah ini dalam melaksanakan kegiatannya atau dalam menjalankan sistem operasionalnya selalu menggunakan hukum-hukum Islam. Dalam bank syariah, tidak ada sistem bunga, yang ada yaitu sistem bagi hasil. Hal ini dikarenakan menghindari adanya riba sesuai dengan larangan agama Islam.

Terdapat dua prinsip bagi hasil yang sering dipakai dalam bank syariah yaitu al-musyarakah dan al-mudharabah. Al-musyarakah merupakan akad kerja sama untuk membuat suatu usaha yang mana setiap pihak yang terkait akan memberikan kontribusi atau turut serta memberikan dana, artinya setiap pihak melakukan iuran untuk mengumpulkan dana sebagai modal, serta berbagai jenis resiko akan ditanggung bersama. Selain itu, segala bentuk keuntungan dan kerugian juga akan diterima bersama tanpa memberatkan salah satu pihak. Sedangkan al-mudharabah merupakan kerja sama antara dua pihak, yang mana pihak yang menyiapkan dana hanya dibebankan oleh salah satu pihak, kemudian pihak yang lainnya berperan sebagai pengelola. Dalam sistem al-mudharabah, keuntungan akan dibagi sesuai dengan kontrak, apabila terjadi kerugian maka itu ditanggung oleh penyedia dana atau pemilik modal selama kerugian tersebut bukan dikarenakan oleh pengelola.

Di Indonesia, perkembangan bank syariah telah mengalami peningkatan yang sangat pesat. Pada awalnya, di Indonesia hanya terdapat satu bank umum syariah yang diberi nama Bank Muamalat Indonesia. Bank ini didirikan pada tanggal 01 November 1991. Kemudian, bank ini mulai beroperasi pada tanggal 01 Mei 1992. Pendirian bank syariah ini merupakan hasil usaha para Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Yang mana, ICMI ini merupakan alat penggerak umat Islam Indonesia serta memiliki pengaruh yang sangat besar dan kuat. Secara resmi, istilah bank syariah digunakan untuk menggantikan sebutan bank dengan prinsip bagi hasil atau bank yang bebas riba. Sempat ada kebingungan mengenai penggunaan istilah bank bagi hasil atau bank Islam. Apabila menggunakan istilah bank bagi hasil, maka pengertiannya akan sangat sempit. Hal ini dikarenakan kegiatan bank syariah tidak hanya sebatas perjanjian bagi hasil, melainkan masih banyak kegiatan lainnya. Sedangkan untuk penggunaan istilah bank Islam, dianggap terlalu membawa-bawa nama agama. Oleh karena itu, penggunaan istilah bank syariah hanya ada di Indonesia dan tidak ada di negara lain.

Sebelum menginjak pada peran, perlu diketahui bahwa bank syariah memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu penghimpun dana, penyalur dana, dan fungsi sosial kemasyarakatan. Sebagai penghimpun dana, perbankan syariah ini menyediakan tabungan Wadiah. Tabungan wadiah merupakan akad penitipan uang atau barang oleh pihak pemilik barang kapada pihak yang dipercaya mampu menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang tersebut. Dengan kata lain, tabungan wadiah ini juga sering disebut dengan investasi dana. Selanjutnya yaitu sebagai penyalur dana. Yang mana fungsi ini adalah fungsi yang sangat umum dan pastinya sudah bisa dilihat oleh seluruh masyarakat khususnya pengguna bank atau nasabah. Dalam menyalurkan dana, bank memberikan kredit atau pinjaman kapada masyarakat. Dalam bank syariah, pinjaman usaha hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang ingin membuka atau mengembangkan usahanya. Sedangkan untuk yang non usaha, pinjaman diberikan untuk kepentingan seperti untuk membayar SPP, maka akad hanya pinjam tanpa adanya bagi hasil atau bunga. Yang terakhir yaitu fungsi sosial kemasyarakatan. Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk zakat, infaq atau sedekah yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. Fungsi-fungsi tersebut merupakan fungsi yang sama seperti bank lain namun terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, meskipun sama-sama bank, bank syariah memiliki nilai tersendiri yang membuatnya istimewa dan berbeda.

Selain fungsi diatas, bank syariah juga memiliki peran penting dalam meningkatkan UMKM di Indonesia. UMKM merupakan salah satu hal yang sangat dominan dalam perekonomian Indonesia. Seringkali, UMKM dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pembangunan ekonomi pada suatu negara. Hal ini dikarenakan, UMKM telah menyerap banyak sumber daya, baik itu sumber daya alam ataupun sumber daya manusia. UMKM dianggap penting bagi kestabilan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat karena beberapa alasan. Beberapa alasan tersebut diantaranya yaitu UMKM tidak membutuhkan modal yang besar sehingga masyarakat yang berpenghasilan rendah atau masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah kebawah dapat mendirikan UMKM, sumber daya manusia atau tenaga kerja UMKM tidak memerlukan standar pendidikan formal tertentu, UMKM biasanya terletak di pedesaan dan tidak memerlukan infrastruktur seperti perusahaan besar yang membutuhkan banyak dana atau modal, serta UMKM memiliki kekuatan bertahan ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi.

Sejalan dengan peran UMKM yang sangat penting, bank syariah turut memberikan kontribusinya dalam memajukan UMKM melalui beberapa hal. Yang mana UMKM ini biasanya di dirikan oleh masyarakat pedesaan yang dipandang tidak memiliki modal yang cukup atau dianggap sebagai masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Dalam bank konvensional, seseorang yang memiliki penghasilan rendah tidak bisa memperoleh kredit atau pinjaman, sehingga mereka tidak akan mendapatkan modal untuk membuka atau mengembangkan suatu usaha. Dengan demikian, akan mengakibatkan kesenjangan yang semakin besar antartingkatan kelas sosial. Yang mana pemilik modal akan semakin berjaya sedangkan masyarakat yang kurang mampu atau tidak memiliki modal akan tetap tidak mampu atau bahkan kondisi perekonomiannya akan semakin buruk. Dengan adanya bank syariah, maka turut membantu masyarakat miskin atau masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman modal sehingga mereka mampu mendirikan suatu usaha. Oleh karena itu, bank syariah memiliki peran yang sangat besar dalam memajukan UMKM serta mengurangi pengangguran. UMKM merupakan salah satu jenis usaha padat karya. Dengan demikian selain mengentaskan kemiskinan, UMKM juga membantu mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan perbankan syariah membantu meratakan kemampuan masyarakat dalam membangun suatu usaha guna menciptakan stabilitas ekonomi. Selain itu, ini juga membantu mengurangi kesenjangan antara masyarakat kelas atas dengan masyarakat kelas bawah.

Melihat peran perbankan syariah yang sangat penting, maka perlu adanya beberapa upaya untuk mengembangkan perbankan syariah agar dapat dekat dengan generasi muda bangsa sebagai salah satu pendukung terbesar dalam pembangunan. Salah satu cara termudah yaitu dengan menggencarkan sosialisasi mengenai perbankan syariah. Dimana dalam sosialisasi ini para pemuda akan mendapatkan wawasan atau pengetahuan tentang apa itu perbankan syariah, bagaimana sistem kerja perbankan syariah, apa saja keuntungan yang di dapatkan ketika menggunakan atau memanfaatkan perbankan syariah, serta apa saja peran perbankan syariah dalam membantu memecahkan permasalahan dalam masyarakat terutama di bidang ekonomi. Selain itu, sosialisasi juga perlu digencarkan di lembaga-lembaga pendidikan. Pada saat ini, lembaga-lembaga pendidikan sudah tidak jarang juga yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan pembayaran administrasi pendidikan. Dengan demikian, ini dapat menjadi peluang besar untuk memajukan perbankan syariah. Yang mana, lembaga pendidikan dapat memanfaatkan perbankan syariah sebagai perantara penyaluran dana dari pihak siswa kepada pihak lembaga. Tanpa disadari, hal ini dapat menjadi upaya yang cukup besar untuk mendekatkan para generasi muda kapada bank syariah. Selain untuk pembayaran, lembaga pendidikan juga dapat memberikan program wajib menabung kepada para siswanya dengan menggunakan bank syariah. Uang hasil tabungan siswa akan tetap menjadi milik siswa dan tidak akan diambil oleh sekolah. Hal ini akan membangun kebiasaan generasi mudah untuk hemat dan gemar menabung. Sehingga lama kelamaan kebiasaan menabung akan mengurangi atau bahkan menghilangkan sikap menghambur-hamburkan uang atau sikap boros bagi para siswa atau para pemuda.

Selain hal tersebut, untuk memajukan perbankan syariah maka diperlukan lembaga fasilitator untuk mengoptimalkan kinerja bank. Salah satu lembaga fasilitator yang berpengaruh besar adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan namanya, lembaga ini berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah bank syariah. Selain itu, LPS juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Menurut Undang Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS adalah One board system atau dewan komisioner yang bertanggungjawab untuk merumuskan kebijakan serta memutuskannya. Dengan keberadaan LPS ini maka para nasabah akan lebih yakin dan percaya tentang keamanan uang mereka. Bentuk dari simpanan ini dapat berupa giro dan tabungan dengan akad wadiah atau deposito dengan akad mudharabah.

Bukan hanya dari segi mengenalkan dan menyakinkan. Untuk lebih manarik perhatian para pemuda yang seringkali disebut dengan generasi milenial. Yang mana generasi ini juga merupakan generasi gadget yang segala kegiatannya tidak dapat dijauhkan dengan gadget. Dengan begitu, bank syariah harus memanfaatkan berbagai kecanggihan yang ada guna membangun minat para pemuda untuk lebih dekat dengan perbankan syariah. Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu dengan menyediakan web site resmi yang mana isinya memuat berbagai informasi mengenai bank syariah mulai dari pengertian, sistem kerja, kelebihan-kelebihan, manfaat, tujuan atau visi misi dari bank syariah, berbagai kemudahan-kemudahan yang di dapatkan nasabah, dan lain sebagainya. Selain itu, segala bentuk transaksi juga disiapkan dalam satu aplikasi guna memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi dimanapun dan kapanpun tanpa harus bersusah payah mencari kantor kas bank ataupun ATM. Tentunya ini akan memiliki pengaruh yang besar bagi minat para pemuda. Sejatinya, bukan hanya untuk para pemuda tetapi bagi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia atau bahkan dunia.

KESIMPULAN

Bank syariah merupakan salah satu jenis bank yang sangat berperan dalam memajukan perekonomian negara. Banyak sekali kontribusi bank syariah dalam dunia ekonomi. Beberapa peran bank syariah yaitu membantu mengentaskan kemiskinan, membantu mengurangi pengangguran, membantu memajukan UMKM, serta membantu meratakan kesempatan membuka usaha bagi berbagai kelas sosial tanpa adanya unsur diskriminasi untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, terdapat banyak hal yang bisa dilakukan untuk memajukan perbankan syariah di masa yang akan datang. Upaya tersebut pun tidak dapat dipisahkan dari keterlibatan generasi penerus bangsa atau para pemuda dalam suatu bangsa. Para pemuda menjadi salah satu jalan untuk mengembangkan eksistensi perbankan syariah serta menjadi pendukung terbesar dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa.

Dengan demikian, perbankan syariah harus berusaha semaksimal mungkin untuk lebih dekat dengan generasi muda, serta generasi muda juga harus mau terbuka dengan keberadaan bank syariah. Beberapa strategi atau upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggencarkan berbagai macam sosialisasi dan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Karena, pada era digital ini, manusia lebih menyukai segala sesuatu yang sifatnya mudah dan cepat atau biasa disebut dengan sesuatu yang instan. Artinya, mereka tidak memerlukan banyak tenaga dan waktu untuk melakukan suatu pekerjaan. Dengan demikian, perbankan syariah akan menjadi andalan bagi generasi muda, menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah kebawah serta menjadi jalan untuk menciptakan perekonomian negara yang maju dan adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

DAFTAR RUJUKAN

Annisa, A., Ismail, N., & Hidayat, I. N. (2019). Sejarah Hukum Perbankan Syariah di

Indonesia. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 13(2). 247-264.

Antonio, Syafii, & Nugraha, Hilman F. (2013). Peran Intermediasi Sosial Perbankan

Syariah bagi Masyarakat Miskin. Jurnal TSAQAFAH, 9(1). 123-148.

Fatwa, Nur. (2017). Persaingan Perbankan Berdasarkan jenis Bank di Indonesia.

AKMEN Jurnal Ilmiah, 14(4). 630-644.

Ghofur, Ruslan Abdul. (2015). Konstruksi Akad Dalam Pengembangan Produk

Perbankan Syariah di Indonesia. Al-Adalah, 12(1). 493-506.

Hamid, Abdul, & Aris. (2017). Peran Bank Syariah Dalam Mengurangi Kemiskinan.

Jurnal Syariah dan Hukum Diktum, 15(1). 67-82.

Haryono, & Pertiwi, Raudya. (2020). Regulasi Lembaga-Lembaga Fasilitator Sebagai

Penentu Arah Kebijakan Operasional Bank Syariah. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(1). 37-51.

Jahja, Adi Susilo. (2012). Analisis Perbandingan Kinerja Kaungan Perbankan Syariah

dengan Perbankan Konvensional. Episteme: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 7(2). 337-360.

Jayadi, Hendri, & Adolf, Huala. (2018). Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan Dalam

Hukum Perbankan Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2). 66-88.

Kara, Muslimin. (2013). Kontribusi Pembiayaan Perbankan Syariah Terhadap

Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ahkam, 8(2). 315-322.

Marimin, A., Romdhoni, A.H., & Fitria, T. N. (2015). Perkembangan Bank Syariah di

Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(2). 75-87.

Mawwadah, Nur. (2015). Faktor yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank Syariah.

Etikonomi, 14(2). 241-156.

Muheramtohadi, Singgih. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam

Pemberdayaan UMKM di Indonesia. Muqtasid: Jurnal Eknomi dan Perbankan Syariah, 8(1). 65-77.

Nugroho, Lucky, & Tamala, Dewi. (2018). Persepsi Pengusaha UMKM Terhadap

Peran bank Syariah. Jurnal SIKAP, 3(1). 49-62.

Nurrohmah, R. F., & Purbayati, R. (2020). Pengaruh Tingkat Literasi Keuangan

Syariah dan Kepercayaan Masyarakat terhadap Minat Menabung di Perbankan Syariah. Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah), 3(2). 140-153.

Rachman, Dani, & Anggraeni, Aulia. (2019). Pengaruh Tabungan Wadiah Dan Piutang

Murabahah Terhadap Laba Bersih Pada PT. BPRS Al-Ihsan Periode 2010-2017. AKURAT: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 10(3). 72-88.

Sarfiah, S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). UMKM Sebagai Pilar

Membangun Ekonomi Bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2). 137-146.

Suciptaningsih, Oktaviani Adhi. (2017). Hedonisme dan Konsumerisme Dalam

Perspektif Dramaturgi Erving Goffman. EQUILIBRIA PENDIDIKAN: Jurnal Ilmiah Pendidikan Ekonomi, 2(1). 25-32.

Susana, Erni, & Prasetyanti, Annisa. (2011). Pelaksanaan dan Sistem Bagi Hasil

Pembiayaan Al-Mudharabah Pada Bank Syariah. Jurnal Kauangan dan Perbankan, 15(3). 466-478.

Utama, Andrew Shandy. (2018). Sejarah dan Perkembangan Regulasi Mengenai

Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 2(2). 187-200.

White, Benjamin, & Naafs, Suzanne. (2012). Generasi Antara: Refleksi Tentang Studi

Pemuda Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 1(2). 89-106.

Wibowo, D. H., Arifin, Z., & Sunarti. (2015). Analisis Strategi Pemasaran Untuk

Meningkatkan Daya Saing UMKM (Studi pada Batik Diajeng Solo). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 29(1). 53-66.

Widayanti, Tri. (2019). Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informasi dan

Komunikasi Bagi Proses Tumbuh Kembang Anak. SINDIMAS, 1(1). 118-122.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image