Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khofifah Rizqy Novianti

Pengaruh Bank Syariah Terhadap Perekonomian Yang Terdampak Covid - 19

Eduaksi | Monday, 24 May 2021, 22:22 WIB

Pandemi Covid - 19 adalah penyakit atau wabah yang dapat menyebar atau menular dari suatu wilayah ke beberapa negara dan mempengaruhi sejumlah orang di seluruh dunia termasuk Indonesia. Tidak hanya merugikan pada bidang kesehatan, melainkan pandemi Covid - 19 juga menyebabkan dampak pada berbagai sektor kehidupan terutama pada bidang perekonomian dan keuangan. Tidak hanya karena produksi barang yang mengalami hambatan, tetapi usaha yang dijalani masyarakat juga mengalami hambatan, seperti beberapa barang menjadi mahal dan sulit untuk ditemukan, kunjungan para wisatawan mancanegara di Indonesia menurun, impor barang menjadi terhambat, dan lainnya. Berbagai kebijakan diberlakukan untuk dapat mengatasi atau mencegah virus Covid - 19. Pandemi merupakan tantangan bagi bidang usaha, termasuk pada industri jasa keuangan perbankan. Bank syariah sebagai lembaga intermediasi masyarakat yang memiliki dana dan dengan yang membutuhkan dana dituntut untuk dapat melakukan aktivitas di saat pandemi Covid - 19.

Bank Syariah adalah suatu lembaga keuangan berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang mengacu pada prinsip syariah. Berdirinya bank syariah didukung oleh Majelis Ulama Islam (MUI) dan pemerintah Indonesia. Dengan adanya Bank Syariah untuk dapat mengatasi hambatan ekonomi yang ada di masyarakat Indonesia. Peranan bank syariah dalam perekonomian Indonesia, yaitu : sebagai pelaksana kegiatan sosial (dana dikumpulkan dan pada periode tertentu akan disumbangkan untuk kegiatan sosial), kesejahteraan dan keadilan ekonomi (mengutamakan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi dengan menggunakan prinsip bagi hasil untuk menjamin keadilan masyarakat dan tidak menggunakan prinsip bunga yang nantinya salah satu pihak (nasabah) akan terbebani), promosi halal (membantu para wirausaha dari tingkat mikro hingga makro dengan mempromosikan dan menaikkan usahanya), dan peranan bank syariah pada ekonomi mikro (dengan adanya prinsip bagi hasil dengan tidak menggunakan prinsip bunga dapat membantu pertumbuhan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usahanya dengan optimal). Perbankan syariah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia dengan membuat strategis yang kreatif dan inovatif untuk dapat bertahan dalam pandemi Covid - 19. Berbagai kebijakan telah di keluarkan perbankan untuk dapat tetap bertahan di tengah pandemi Covid - 19.

Pandemi Covid - 19 berdampak pada perekonomian dunia termasuk Indonesia yang mengalami penurunn drastis. Banyak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) hingga perusahaan besar mengalami kerugian. Akibatnya banyak tenaga kerja yang mendapat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena perusahaan tidak dapat lagi membayar karyawannya. Maka dari itu, jumlah peningkatan kemiskinan semakin meningkat, masyarakat dapat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya. Langkah strategis sangat diperlukan karena banyaknya sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid- 19, seperti sektor investasi, perdagangan, transportasi, dan pariwisata.

Dengan hadirnya bank syariah terhadap perekonomian masyarakat Indonesia untuk dapat meningkatkan pembangunan perekonomian dalam masa pademi Covid - 19 ini, yaitu dapat membantu para pelaku usaha untuk tetap dapat menjalankan usahnya dengan optimal. Bank syariah akan memberikan keringanan pembayaran pembiayaan di bank yang merupakan upaya penyelamatan UMKM dari kebangkrutan. Apabila banyak usaha yang mengalami kebangkrutan maka ekonomi Indonesia akan terus menurun. Sektor perbankan syariah akan mendorong perekonomian karena bank syariah sangat diperlukan untuk pembiayaan dalam pembangunan ekonomi. Sehingga bank syariah berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Semakin banyak sektor perbankan tumbuh maka semakin banyak juga sumber pembiayaan yang dapat dialokasikan pada sektor - sektor produktif.

Masyarakat sebaiknya dapat mendirikan UMKM sendiri untuk dapat mengatasi krisis ekonomi yang dialami dengan bantuan melalui bank syariah. Masyarakat mendirikan UMKM dengan tujuan guna masyarakat dapat mandiri dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat lainnya serta meningkatkan pendapatan negara sehingga perekonomian dapat terus terlaksana dengan optimal dan baik. Bank Syariah memberikan keringanan bagi pelaku usaha UMKM dengan mencakup kebijakan penilaian kualitas pembiayaan yang hanya di dasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil. Pembiayaan dapat menjadi lancar apabila pelaku usaha yang meminjam dana teridentifikasi terdampak pandemi Covid- 19, pelaku usaha tersebut mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dengan mendapatkan realaksasi kepada nasabah tersebut terhadap fasilitas pembiayaan, seperti melalui penundaan pembayaran serta pemberian keringanan bagi hasil yang dalam jangka waktu dan syaratnya di sesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi pelaku usaha tersebut dengan mengacu pada POJK.

Bank syariah memiliki strategi untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang memiliki usaha, dimana strategi tersebut dapat dilakukan dari segi internal maupun eksternal bank syariah. Strategi yang pertama kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan penyediaan teknologi informasu yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan masyarakat serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah dengan benar dan jelas, kedua mempertimbangkan pasar non muslim yang potensial guna potensi pasarnya semkain luas, semakin berkembang, dan memberikan manfaat pada banyak masyarakat, ketiga memperbanyak dan meningkatkan inovasi dan kreativitas produk. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik dan optimal dengan bantuan melalui bank syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image