Mengenal Lebih Dekat Bank Syariah sebagai Bank Islami
Eduaksi | 2021-05-24 20:56:15ABSTRACK
Perbankan Syariah masih dianggap sebagai bank yang belum dikenal oleh sebagian orang karena tidak sedikit orang yang belum mengerti bank syariah sebagai bank islam yang mana didalamnya terdapat prinsip dan mengedepankan syariat-syariat islam. Artikel ini bertujuan untuk mengenalkan bank Syariah sebagai bank islami kepada masyarakat yang dimana didalamnya tidak ada riba,sesuai dengan syariat-syariat bank Islam.
Kata Kunci : Bank Syariah
PENDAHULUAN
Pada zaman ini,tidak sedikit masyarakat mengenal dan memilih bank syariah sebagai bank pilihannya.Di zaman yang semakin maju,masyarakat masih banyak yang memilih bank konvensial sebagai pilihannya.Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bank syariah yang berakibat pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.
Tidak sedikit orang mengenal kata Riba yang jelas-jelas sudah dijelaskan di dalam Al-Quran bahwa riba merupakan perbuatan yang haram dan merupakan dosa besar.Oleh karena itu,kita harus menyadarkan masyarakat lebih dalam lagi,agar mereka paham tentang syariat islam yang merupakan sudah tertulis di dalam hadits dan Al-Quran.
Penyadaran masyarakat tentang bank islam dirasa perlu, agar masyarakat tidak terjebak ke dalam jurang yang menyesatkan mereka di dunia dan akhirat,serta menolong mereka dari perbuatan yang dilarang oleh Agama islam.
Sebagaimana tujuan bank pada umumnya,yang menghimpun dana dari masyarakat melalui simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk pinjaman atau kredit.Adanya bank Islam diharapkan dapat memberikan kebermanfaatant bagi banyak orang dan menolong oranglan dari perbuatan riba.
PEMBAHASAN
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan mikro syariah,lembaga keuangan non riba dimana sistem perbankan ini didalam pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Sebagaimana fungsi bank pada umumnya,yang menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana ke masyarakat, bank syariah memiliki fungsi lain dan berbeda dengan bank lainnya, diantaranya;
1.Bank Syariah menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
2. Bank Syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3. Bank Syariah menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
Bank syariah memiliki peranan yang sangat penting untuk membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat agar mereka betul-betul mengetahui bank syariah dalam pemenuhan kebutuhannya yang terjamin dan terbebas dari perbuatan haram. Peranan bank Syariah diantaranya :
1.Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang syariah sehingga memperluas jaringan komunikasi dan hubungan dengan bank syariah
2.Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah yang bertumpu pada transaksi yang halal.
3.Meyakinkan segala bentuk transaksi dan bentuk transfer lainnya aman serta bank syariah ini diawasi oleh dewan pengawas Syariah, yang mengawasi jalannya proses transaksi agar tidak terjadi kecurangan dan pelanggaran terhadap nilai islam
4. Menyadarkan masyarakat bahwa pemenuhan kebutuhan di bank syariah ini berfokus pada dampak di akhirat dan melindungi masyarakat dari riba
KESIMPULAN
Perbankan Syariah disebut juga sebagai bank islam, yang manaperbankan syariah ini merupakan lembaga keuangan mikro syariah,lembaga keuangan non riba dimana sistem perbankan ini didalam pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam. Adanya sistem ini didasari dengan larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan uang disertai bunga pinjaman (riba). Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.Perbankan syariah ini berfungsi untuk menginvestasikan dana masyarakat sesuai dengan anjuran Islam tanpa adanya transaksi yang haram.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.