Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image muhamad ahwas

Perusahaan Outsourcing, Apa Pengertian & Bagaimana Sistemnya?

Eduaksi | Thursday, 21 Apr 2022, 11:46 WIB
Source Image : Freepik

Selain tenaga kerja fulltime, kontrak, dan freelance, ada juga yang namanya tenaga kerja outsource yang direkrut dari pihak ketiga. Pada saat ini, ada banyak sekali perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing. Hal ini dikarenakan outsourcing dipercaya dapat memberikan keuntungan besar bagi bisnis. Lalu, apa sih sebenarnya jasa yang dimaksud itu? Untuk tahu jawabannya, mari simak penjelasan di bawah ini!

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing adalah pengalihan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain untuk mengelola sektor pekerjaan tertentu. Dalam hal ini, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan outsourcing dan kerja sama yang dimaksud adalah merekrut tenaga kerja dari perusahaan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Oleh karena itu, outsourcing sering kali dikenal juga sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Mengenai outsourcing, ini diatur oleh pemerintah dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sistem Kerja Outsourcing

Adapun sistem kerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 64 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Di samping itu, di dalam UU Ketenagakerjaan ini juga dijelaskan bahwa karyawan outsource itu bekerja melalui sistem yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT): Perjanjian kerja waktu tertentu memuat hak dan kewajiban, tanggung jawab pekerjaan, besaran upah, dan rentang waktu perjanjian. Jadi, saat rentang waktu telah selesai, pihak pekerja atau perusahaan telah lepas dari hak dan kewajibannya, kecuali ada perpanjangan PWKT.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PWKTT): Perjanjian kerja waktu tidak tentu memuat hak dan kewajiban, besaran upah, dan pekerjaan yang harus diselesaikan. Dengan kata lain, pekerjaan ditulis secara mendetail supaya pekerja memahami hasil pekerjaan yang diinginkan.

Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing

Banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggunakan karyawan outsourcing pada posisi-posisi yang hanya digunakan sebagai dukungan saja atau bukan posisi inti.

Beberapa jenis-jenis pekerjaan ini meliputi cleaning service, security / jasa keamanan, customer service, hingga telemarketing. Namun, tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang menggunakan karyawan outsourcing untuk memenuhi kebutuhan kerja, seperti marketing, desain grafis, dan finansial.

Sumber Artikel Lebih Lengkap : https://www.bestin.co.id/2021/02/perusahaan-outsourcing-jakarta.html

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image