Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nattasya Oktavinna

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perbankan Syariah

Bisnis | 2021-05-24 20:21:26

Pendahuluan

Menurut perkembangan dari bank sendiri, bank terbagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah. Menurut Yumanita, Pendidikan, Studi, & Ppsk, 2005, bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah. Dalam pelaksanaannya, perbankan syariah memiliki tujuan yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Perbankan syariah yang tentunya memiliki peran signifikan dalam perekonomian Indonesia di masa pandemi covid-19, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat dan umat melalui penyaluran beberapa bantuan covid-19 diantaranya restrukturisasi pembiayaan kepada lebih dari 29.000 nasabah, pembagian 2.500 alat pelindung diri (APD) dan 100.000 masker ke 105 rumah sakit rujukan covid-19, pembagian 3 ton beras untuk panti asuhan, pembagian 26.600 paket bahan pangan, dan pembagian 18.000 masker untuk pondok pesantren. Selain itu, perbankan syariah juga memiliki banyak kontribusi melalui program corporate social responsibility seperti pembangunan masjid, pembagian hewan Qurban, pembagian al-Quran, memberdayakan ekonomi desa binaan, bantuan perbaikan sekolah, modal usaha, dan program lainnya.

Pembahasan

Sudah saatnya untuk perbankan syariah mulai melakukan revisi kembali strategi perbankan. Secara umum, tantangan berat yang dihadapi oleh perbankan syariah dalam masa pandemic covid-19 yaitu bagaimana menjadikan industri keuangan syariah yang mapan (established) yakni perbankan syariah yang proposional, sehat dan terpercaya. Salah satu dampak dari wabah covid-19 ini yaitu hilangnya pendapatan karena tidak adanya penjualan, tetapi harus tetap melakukan pengeluaran ditambah dengan banyaknya perusahaa yang mengalami kerugian sehingga terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya karena perusahaan tidak mampu membayar gaji para karyawannya. Beberapa cara yang diberikan oleh perbankan syariah di antaranya yaitu, memberi kelonggaran untuk melakukan working from home kepada para karyawannya dan menggunakan layanan digital sebagai solusi pembatasan aktivitas sosial, sehingga para nasabah dapat melakukan transaksi di mana saja dengan cara daring dan mengurangi kontak dengan orang lain.

Pemberian keringanan pembayaran pembiayaan di bank sebagai upaya penyelamatan UMKM dari kebangkrutan, karena salah satu permasalahan yang menghambat bertahannya UMKM ini adalah dari segi permodalan. Adapun tujuh strategi yang digunakan oleh bank syariah yang dapat dilakukan di tengah wabah pandemi covid-19 ini, yaitu melalui Pertama, bank syariah harus mengelola mitigasi risiko dengan tepat, maksudnya bank syariah harus punya peta navigasi baru yang digunakan untuk menangani atau menghadapi krisis yang ada. Kedua, bank syariah harus fokus pada industri yang prospek untuk dibiayai, maksudnya bank syariah harus melakukan tebang pilih pada sektor usaha yang eksis dan berkembang di tengah merebaknya wabah virus covid-19. Ketiga, digital banking, maksudnya layanan produk dan jasa harus dikonversi menjadi digital banking. Keempat, inovasi dan kreativitas bank, maksudnya adanya pandemic covid-19 ini menuntut bank untuk harus semakin berinovasi. Kelima, penggunaan tools zoom untuk On The Spot (OTS), verifikasi jaminan kredit di lapangan menggunakan video call atau zoom. Keenam, pendampingan dan konsultan bisnis, nasabah UMKM mendapatkan pendampingan dan konsultasi bisnis oleh para staf bank. Ketujuh, program bagi pelaku UMKM, adanya program pendidikan dan pelatihan online melalui aplikasi. Upaya ini mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas diri dan usahanya di tengah pandemi virus covid-19.

Kesimpulan

Pandemi Covid-19 ini memberikan dampak yang cukup serius pada sektor ekonomi di Indonesia. Hal ini mengharuskan perbankan syariah untuk segera beradaptasi dengan kondisi pandemi virus covid-19 dengan melakukan beberapa cara yaitu Pertama, perbankan syariah melakukan mitigasi risiko dengan cara restrukturisasi pinjaman dengan memilih secara hati-hati nasabah yang layak pembiayaannya direstrukturisasi. Kedua, perbankan syariah tetap harus tumbuh, oleh karena itu harus fokus pada industri yang masih bisa memiliki prospek baik di tengah pandemi. Ketiga, perbankan syariah akan fokus mengembangkan digital banking. Keempat, perbankan syariah harus melakukan pendampingan kepada para nasabahnya terutama UMKM. Kelima, perbankan syariah mau tidak mau harus melakukan digital marketing. Terakhir para pemimpin perbankan syariah harus bisa agile leadership-nya, tidak bisa pakai cara yang lama. Kita harus cari cara yang baru sehingga kita bisa beradaptasi, karena yang menang saat ini bukan yang pintar tapi yang bisa beradaptasi.

Gia Dara Hafizah. Peran Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Masa Pandemi Covid-19. LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal. Volume I Nomor 1. Tahun 2020.

Heftika Nur Fauziah. Analisis Risiko Operasional Bank Syariah pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Volume VI Nomor 2. Tahun 2020.

Ihsan Effendi. Dampak Covid 19 Terhadap Bank Syariah. Jurnal Ilmu ekonomi dan Studi Pembangunan. Volume XX Nomor 2. Tahun 2020.

Jefik Zulfikar Hafizd. Peran Bank Syariah Mandiri (BSM) Bagi Perekonomian Indonesia Di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah. Volume V Nomor 2. Tahun 2020.

Nurul Fitri Habibah. Tantangan dan Strategi Perbankan Syariah dalam Menghadapi Covid-19. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Volume II Nomor 1. Tahun 2020.

Sumadi. Menakar Dampak Fenomina Pandemi Covid-19 terhadap Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Volume III Nomor 2. Tahun 2020.

Yenti Sumarni. Pandemi Covid-19: Tantangan Ekonomi Dan Bisnis. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah Volume VI Nomor 2. Tahun 2020.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image