Merger Bank Syariah dan Dampaknya pada Stabilitas Ekonomi serta Sentimen Positif bagi Masyarakat
Eduaksi | 2021-05-24 11:57:21Sub Tema : Arti Penting Merger Bank Syariah Indonesia (BSI)
Pada tahun 2020, telah terjadi penguatan penggabungan Bank Syariah BUMN yaitu antara BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BRI Syariah yang merger dan melebur menjadi Bank Syariah Indonesia. Penguatan penggabungan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) ini dimulai dengan adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis perjanjian penggabungan Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan hukum yang berlaku. Beberapa pertimbangan yang mendorong proses merger disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir, antara lain pemerintah melihat bahwa penetrasi perbankan syariah di Indonesia sangat jauh ketinggalan dibandingkan dengan bank konvensional. Di samping itu, pemerintah melihat peluang bahwa merger ini bisa membuktikan sebagai negara Indonesia yang memiliki masyarakat mayoritas muslim punya bank syariah kuat secara fundamental.
Penggabungan Bank Umum Syariah menjadi BSI di tengah pandemi, menjadi jalan dan solusi yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi negara sebagaimana disebutkan dalam Perppu No.1/2020 dan POJK No.18/POJK.03/2020. Bagi negara, tentunya hal ini sangat baik yang dilakukan oleh kementerian BUMN, dengan melakukan merger 3 anak perusahaan milik negara berbasis syariah yaitu BNI Syariah, BSM, BRI Syariah yang melebur menjadi PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.Tepatnya pada 1 Februari 2021 ketiga bank syariah tersebut resmi menjadi Bank Syariah Indonesia atau disebut dengan BSI.Merger ini merupakan visi dari perbankan syariah nasional yaitu menjadi salah satu dari 10 bank syariah terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar global dalam 5 tahun ke depan dengan modal yang cukup kuat.
Pengawasan terhadap merger bank syariah ini merupakan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan sehingga implementasi dari merger 3 (tiga) bank syariah BUMN dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dan juga perekonomian negara. Peluang merger bank syariah ini tentunya juga akan berpengaruh pada stabilitas ekonomi negara di tengah pandemi covid-19. Ekonomi menjadi melambat selama covid-19 telah menjadi penyakit yang tak kunjung sembuh dan hilang dari Indonesia, sehingga pemerintah harus mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Penanganan Pandemi Covid-19, dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Keuangan.
Sejak pandemi covid-19 melanda negara Indonesia, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai terhambat, pemasukan negara juga menjadi menurun secara terus menerus, namun belanja negara dan pembiayaan meningkat, sehingga salah satu upaya pemerintah untuk menyelamatkan dan mempertahankan perekonomian negara dimulai dengan membuat beberapa kebijakan yang mampu memberikan dampak untuk peningkatan ekonomi bagi pendapatan negara yang diterbitkan dalam Perpu No.1/2020. 33 dengan demikian penggabungan merger 3 bank syariah yang sekarang bernama Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu langkah dan solusi positif untuk meningkatkan pendapatan ekonomi Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki sistem pengawasan sebagaimana diatur dalam UU Otoritas Jasa Keuangan, memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan khusus terkait merger bank berbasis syariah, sehingga kegiatan perekonomian dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Penggabungan beberapa unit usaha syariah akan mampu memperkuat permodalan bank syariah hasil merger nantinya.Selain itu, penggabungan antar unit usaha syariah akan membuat mereka lebih siap bersaing dalam dunia ekonomi ASEAN.Menggabungkan ketiga anak perusahaan Bank Umum Syariah BUMN mungkin merupakan rencana yang tepat dan strategis. Indonesia harus merencanakan dan melakukan pengeluaran ekonomi syariah global pasar kurang lebih sebesar USD 2,02 triliun dengan baik dan ditargetkan untuk meningkat setelah kondisi pandemi Covid-19 ini mulai menghilang. Ini menjanjikan peluang untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Penanganan permasalahan bank yang dalam bentuk POJK No.18/POJK.03/2020 sebagaimana yang diatur dalam Perpu No.1/2020. OJK memiliki kewenangan dalam perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan atau konversi maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan atau konversi, tujuannya menjaga sistem keuangan stabil di tengah kondisi pandemi COVID-19 dan menghindari ancaman krisis ekonomi.Kondisi tersebut menjadi pertimbangan besar Otoritas Jasa Keungan memberikan perintah dalam bentuk tertulis kepada bank untuk melakukan merger sehingga terbentuklah Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penguatan atas merger Bank Syariah BUMN menjadi PT. Bank Syariah Indonesia Tbk adalah langkah yang cukup tepat dilakukan di tengah pandemi covid-19 ini agar keuangan negara menjadi tetap stabil dan 3 Bank Syariah tergabung dalam merger agar mendapatkan profit dan deviden, meskipun masih dalam masa transisi sejak diresmikan tanggal 1 Februari 2021.Hasil merger tersebut juga memberikan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas dari sebelumnya, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik. Didukung dengan adanya sinergi perusahaan induk yaitu Mandiri, BNI, BRI serta komitmen pemerintah melalui kementerian BUMN, Bank Syariah Indonesia diharapkan untuk dapat bersaing di tingkat ekonomi global.
Bank Syariah Indonesia hasil merger ini akan mewarisi nilai-nilai baik dari ketiga Bank Syariah yang terlibat, yakni sistem kerja dan profesionalitas dari Bank Syariah Mandiri, kemampuan inovasi dari BNI Syariah, serta pemahaman kondisi lokal dan regional dari BRI Syariah. Integrasi ini membuat bank hasil merger memiliki fondasi kuat untuk beroperasi kedepannya.Potensi pertumbuhan dan dampak positif juga dapat muncul karena Bank Syariah Indonesia hasil merger ini akan memiliki nilai aset dan sumber daya yang melimpah hingga kurang lebih Rp. 355 triliun dan modal yang cukup kuat didalam ketiga Bank Syariah tersebut.
Dengan penggabungan Bank Syariah BUMN akan menjadi sentimen positif bagi masyarakat Indonesia karena mereka akan mulai memilih Bank Syariah sebagai satu tujuan untuk investasi dan menabung namun masih dalam prinsip syariah. Karena selama ini masyarakat Indonesia cukup terpecah dalam memilih bank syariah mana yang paling cocok untuk dipilih. Dengan adanya merger, sekarang fragmentasi untuk memilih bank syariah terutama bank syariah di BUMN bisa lebih fokus.
Selain itu, dari sisi perbankan juga merger ini akan meningkatkan tingkat efisiensi dari segi infrastruktur.Karena Bank Syariah tersebut tidak perlu membuat kantor cabang atau ATM yang baru. Efisiensi juga akan terjadi pada segi layanan platform digital dari perbankan tersebut. Adapun yang dimaksud platform digital ini antara lain mobile banking, internet banking, dan semacamnya. Selama ini platform digital bank syariah biasanya membutuhkan biaya yang besar dan itu menjadi salah satu tantangan dari bank syariah tersebut. Belum tentu semua bank syariah memiliki dana yang cukup untuk menyediakan platform digital yang memadai untuk masyarakat dan tidak kalah dengan bank konvensional.
Masyarakat juga tidak lagi kesulitan untuk menggunakan layanan bank syariah pada ATM atau kantor cabang yang sesuai dengan bank syariahnya masing-masing dengan adanya merger ini layanan ketiga bank syariah tersebut dapat digunakan secara terintegrasi dan lebih mudah oleh masyarakat karena bisa digunakan fasilitas tersebut di bank-bank syariah hasil merger sehingga jangkauan layanan kepada nasabah juga akan semakin luas.Bank Syariah Indonesia juga memiliki tanggung jawab sosial yaitu berpartisipasi pada program pelestarian lingkungan hidup, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, kehidupan beragama, dan perbaikan sarana umum lainnya.
Selain itu, Bank Syariah hasil merger ini diharapkan untuk berkomitmen memperbesar dukungan dan pembiayaan untuk UKM serta produsen produk halal. Jika hal ini nantinya berhasil dilakukan, maka dalam waktu dekat Indonesia bisa menjadi kiblat industri halal di dunia.Namun hal tersebut harus dilakukan dengan catatan memiliki tata kelola yang baik dan sumber daya manusia yang berkualitas, karena jika tidak maka akan tetap akan menjadi masalah kedepannya.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menyatakan bahwa Bank Syariah Indonesia berkomitmen akan menjadi lembaga perbankan dengan strategi menawarkan produk kompetitif guna memenuhi kebutuhan setiap lini masyarakat. Di samping itu, Bank Syariah Indonesia juga diarahkan menjadi bank yang modern tetapi tetap setia pada prinsip syariah. Upaya meningkatkan pangsa pasar industri jasa keuangan syariah nasional akan dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia melalui diversifikasi lini bisnis syariah yang lebih luas, mencakup segmen UMKM, ritel, dan konsumen, serta wholesale dengan produk yang inovatif, serta melakukan pengembangan bisnis internasional.
Diharapkan Bank Syariah Indonesia dapat mewujudkan visi nya yaitu menjadi Top 10 Global Islamic Bank sehingga perbankan syariah di Indonesia nantinya dapat menjadi arah pandang serta kiblat bagi perekonomian syariah global dan juga dapat mewujudkan misi-misinya seperti memberikan askses solusi keuangan syariah di Indonesia, Menjadi bank besar yang memberikan nilai terbaik bagi para pemegang saham, dan menjadi menjadi perusahaan pilihan dan kebanggaan para talenta terbaik Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.