Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Panji Mario Sianturi

Peran dan Strategi Perbankan Syariah pada Masa Pandemi Covid

Eduaksi | Sunday, 23 May 2021, 16:22 WIB
Sumber : Hukumonline.com

Pandemi covid-19 adalah suatu wabah yang bermula dari negara China, tepatnya dari Kota Wuhan. Pada tanggal 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan diduga pada tanggal 14 Februari 2021 Indonesia terkonfirmasi terkena wabah covid-19. Sekarang ini, wabah covid-19 sudah menyebar ke seluruh dunia. Banyak sekali kebijakan yang dibuat

pemerintah Indonesia untuk menanggulangi pandemi ini, mulai dari social distancing, phyiscal distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga penerapan 3M (memakai masker,menjaga jarak,mencuci tangan). Pandemi covid-19 ini memiliki dampak yang sangat besar dibeberapa bidang kehidupan mulai dari bidang sosial,politik,pariwisata, hingga ekonomi.

Pada sektor perekonomian di Indonesia, Pemerintah sangat takut periwsita krisis ekonomi pada tahun 1998 terulang kembali pada era pandemi covid-19 ini. Menteri Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 2,3%. Bahkan, dalam situasi terburuk, ekonomi bisa minus hingga 0,4%. Penyebab dari hal ini di antaranya adalah turunnya konsumsi dan investasi, baik dalam lingkup rumah tangga maupun lingkup pemerintah. Jika dibandingkan penurunan ekonomi indonesia di masa pandemi ini masih lebih baik dibandingkan pada tahun 1998, kondisi terburuk yang dialami Indonesia ketika itu, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi mencapai -13%. Tetapi walaupun tidak akan terjadi krisis ekonomi seperti tahun 1998, Indoensai patut waspada dikarenakan Pandemi-covid19 ini masih tidak dapat diprediksi kapan akan berkahir.

Virus corona memberikan dampak yang cukup luas terhadap kegiatan yang dilakukan masyarakat, salah satunya adalah dampak dalam kegiatan perekonomian dalam lembaga keuangan perbankan baik dalam bank konvensional maupum bank syariah. Pandemi merupakan tantangan nyata bagi dunia usaha, termasuk di dalamnya industri jasa keuangan perbankan. Bank Syariah sebagai lembaga intermediasi masyarakat yang memiliki dana dengan yang membutuhkan dana dituntut untuk dapat melakukan aktivitasnya ditengah ancaman paparan covid-19. Perbankan Syariah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Perbankan Syariah harus cepat beradaptasi dengan membuat strategi yang kreatif dan inovatif untuk bertahan dalam Pandemi covid-19.

KAJIAN TEORI

Pandemi Covid19

Coronavirus disease 2019, disingkat covid19 pertama kali dideteksi di kota Wuhan, Hubei, Tiongkok pada tanggal 1 Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh organisasi kesehatan dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Hingga Senin (10/5/2021) pagi, berdasarkan data Worldometers, total kasus infeksi virus corona di seluruh dunia telah mencapai 158.953.101 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 3.306.229 orang meninggal dunia, dan 136.479.900 orang dinyatakan pulih.

Penyebaran virus ini pun ada 2 macam yaitu melalui droplet dan juga udara. Penyebaran mealui droplet bisa terjadi pada saat seseorang batuk, bersin, bernyanyi, berbicara, hingga bernapas. Saat melakukan hal-hal tersebut, udara yang keluar dari hidung dan mulut mengeluarkan partikel kecil atau aerosol dalam jarak dekat. Penyebaran melalui udara pada awalnya tidak diakui oleh WHO tetapi seiring berjalannya waktu Organisasi tersebut mengakui adanya bukti bahwa virus Corona itu bisa menyebar melalui partikel-partikel kecil yang melayang di udara.

Perbankan syariah

Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Salah satu prinsip yang dalam pengaturan bank syariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang perbankan (UU 10/1998) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pebankan Syariah.

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah daan bank pembiayaan rakyat syariah. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah,demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Pada penjelasan umum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pebankan Syariah juga dikatakan bahwa prinsip syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan. Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil (mudharabah), Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), serta Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peran penting dalam menjamin pemenuhan kepatuhan syariah yang diatur dalam sistem dan mekanisme bank syariah. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan MUI kewenangan untuk menerbitkan fatwa mengenai kesesuaian suatu kegiatan atau produk perbankan dengan syariah. Secara khusus fatwa tersebut dikaji dan dikeluarkan oleh DSN-MUI. Kemudian Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya bisa ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI serta mendapatkan ijin dari OJK. Bank syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam rangka mengatur dan mengawasi kegiatan operasional bank.

Pertumbuhan ekonomi

Pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat yang menyebabkan peningkatan jumlah produksi barang dan jasa di suatu negara pada periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan kenaikan output per kapita, dan sisi ouput totalnya ( gross domestic product/GDP) dan jumlah penduduknya. Output perkapita ialah output total bagi dengan jumlah penduduk. Proses kenaikan output per kapita dianalisis dengan cara melihat apa yang terjadi dengan output total di suatu pihak, dan jumlah penduduk di lain pihak.

Menurut pandangan para ekonomi klasik(Adam Smith, David Ricardo, Thomas Robert Malthus, dan John Stuart Mill), maupun pandangan ekonomi neoklasik (Robert Solow, dan Trevor Swan), pada dasarnya ada empat faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, yaitu (1) jumlah penduduk, (2) jumlah stok barang modal, (3) luas tanah dan kekayaan alam, dan (4) tingkat teknologi yang digunakan. Suatu perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan atau berkembang apabila tingkat kegiatan ekonominya lebih tinggi daripada apa yang telah dicapai pada masa sebelumnya.

PEMBAHASAN

Dampak Covid19 Tehadap Pertubuhan Ekonomi Indonesia

Pandemi covid-19 telah menjadi permasalahan serius hampir di seluruh negara di Dunia saat ini. Berdasarkan data Worldometers, total kasus infeksi virus corona di seluruh dunia telah mencapai 158.953.101 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 3.306.229 orang meninggal dunia, dan 136.479.900 orang dinyatakan pulih. Di indonesia sendiri kasus covid-19 terus bertambah seingga mencapai angka 1.728.204 kasus. Dikarenakan hal tersebut banyak sekali sektor kehiduan yang tidak bisa berjalan seperti biasanya, baik itu kesehatan, sosial, budaya, pariwisata, maupun jua sektor ekonomi menjadi dampaknya. Berikut beberapa dampak di bidang ekonomi akibat covid-19 yakni :

1. Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih -1% hingga -0,1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 masih berada di zona negatif. Sri Mulyani mengatakan, kinerja perekonomian bakal mengalami kontraksi di kisaran minus 1% yoy hingga minus 0,1% yoy. Kepala ekonom DRI Moekti P Soejachmoen pun berpendapat serupa dimana pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini akan berada di minus 1,03%. Pemulihan ekonomi lambat, terleihat dari konsumi rumah tangga yang menurun karena kebijakan PPKM meski pemerintah sudah memberikan bantuan sosial, ujar Moekti. Meski begitu sudah ada bukti nyata perubahan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih membaik dibandingkan tahun lalu, pertumbuhan ekonomi konsisten mengalami perbaikan. Dimulai dari kuartaal II-2020 pada waktu itu ekonomi tertekan hingga minus 5,32% yoy, mulai membaik pada kuartal III-2020 yang minus 3,49% yoy, dan kuartal IV-2020 kontraksi kembali mengecil menjadi minus 2,19% yoy.

2. Penurunan dalam sektor ekspor dan impor

Kegiatan ekspor dan impor mengalami penurunan. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan ekspor Januari 2021 terkoreksi 7,48% jika dibandingkan dengan Desember 2020, dari US$ 16,54 miliar turun menjadi US$ 15,3 miliar. Sedangkan impor turun 7,59 % dari US$ 14,44 miliar jadi US$ 13,34 miliar.

3. Sektor UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) menjadi salah satu pilar strategis di Indonesia dalam rangka memperkuat kedaulatan di bidang ekonomi. Kegiatan ini juga merupakan sebuah aktivitas bisnis yang melibatkan banyak tenaga kerja dengan jenis sebaran usaha yang beraneka ragam. Pandemi covid-19 akan secara signifikan mengubah struktur kegiatan usaha UMKM ini. Industri pariwisata merupakan salah satu industri yang terdampak oleh penyebaran virus ini. Ketua Bali Tourism Board (BTB) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adyana mengatakan telah terjadi 40.000 pembatalan hotel dengan kerugian mencapai Rp 1 Triliun setiap bulan. Lesunya sektor pariwisata memiliki efek berkesinambungan terhadap sektor UMKM. Berdasarkan data yang diolah P2E LIPI, dampak penurunan pariwisata terhadap UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman mikro mencapai 27%, sedangkan dampak terhadap usaha kecil makanan dan minuman sebesar 1,77%, dan usaha menengah di angka 0,07%. Pengaruh virus covid-19 terhadap unit kerajinan dari kayu dan rotan, usaha mikro akan berada di angka 17,03% untuk usaha kecil di sektor kerajinan kayu dan rotan 1,77% dan usaha menengah 0,01%. Sementara itu, konsumsi rumah tangga juga terkoreksi antara 0,5% hingga 0,8% ( kertadata, 2020) padahal pertumbuhan ekonommi suatu negara sangat tergantung pada ketahanan UMKM saat menghadapi krisis.

4. Nilai tukar rupiah anjlok terhadap Dolar AS

Sejak Maret 2020, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami fluktuasi yang cukup besar seiring dengaan ketidakpastian yang terjadi di pasar seiring dengan kebijakan lockdown yang diterapkan negara-negara di dunia. Berdarakan data Bloomberg yang diakses pada selasa ( 2/3/2021), pada 2 Maret 2020, nilai tukar rupiah tercatat pada level RP 14.265 per dilar AS, seiring dengan berjalannya pandemi virus corona, nilai tukar rupiah terus terjadi hingga sempat menebus Rp 16.575 per dolar AS pada Maret 2020. Pada 1 Maret kemarin, rupiah mencatatkan pelemahan tertingginya sejak November 2020 lalu. Nilai tukar rupiah tercatat melemah ke posisi Rp 14.255 per dolar AS. Adapun, hingga selasa (2/3/2021) siang, nilai rupiah terpantau melemah 0,32% ke level Rp 14.300 per dolar AS.

Dampak Covid19 Terhadap Perbankan Syariah

1. Dampak covid-19 pada kinerja bank syariah berdasarkan Third Party Funds (DPK).

Pandemi covid-19 terlihat mempengaruhi kinerja ban secara umum tak terkecuali bank syariah, dilihat dari perkembangan jumlah DPK, pada gambar 1 yang berupa data rata-rata jumlah DPK pada periode Januari-Juli 2020 dari bank umum syariah di Indonesia, Terlihat secara keseluruhan pertumbuhan jumlah DPK cenderung fluktuatif. Pada periode Janjuari-Maret menunjukkan fluktuasi signifikan. Pada Januari-Febuari, selisih rata-rata jumlah DPK mencapai Rp 2.631.057 miliar atau meningkat 18,45%. Berbeda dengan periode Febuari-Maret yang justru meurun hinga 14,84% atau setara dengan Rp 2.506.791. miliar. Bulan Maret adalah saat dimana pemerintah mengkonfirmasi kasus pertama covid-19 di Indonesia. Sehingga menunjukkaan bahwa kondisi pandemi ini rupanya mempengruhi DPK pada bank syariah

2. Dampak covid-19 pada kinerja bank syariah berdasarkan Debt and Equity Financing (Pembiayaan)

Sumber : Data Sekunder, 2020

Gambar 2 yang terlihat diatas memaparkan bahwa kondisi pandemi covid-19 tidak mempengaruhi equity financing secara signifikan. Pada periode Januari-Febuari gambar menunjukkan peningkatan sebanyak Rp 649.590 miliar atau meningkat 8,89% lebih banyak. Periode Febuari-Maret mengalami peningkatan Rp280.947 miliar atau setara dengan 3,53% seperti yang diketahui pada bulan Maret pemerintah mengumukan kasus pertama covid-19 , selama bulan Maret banyak daerah yang menerapkan kebijakan PSBB dan mengakibatkan aktivitas ekonomi ikut berdampak. Namun jika dillihat dari gambar diatas yang terus menunjukkan peningkatan stabil dan tidak mengalami penurunan.

Berbeda dengan equity financing pandemi covid-19 terlihat mempengaruhi kinerja perbankan syariah pada debt financing. Gambar diatas merupakan dari 5 jenis pembiayaan yang berbasis jual beli yang disediakan oleh BUS seperti pembiayaan murabahah, istishna, multijjsa, qardh, dan sewa. Telihat bahwa pada periode Januari-Febuari adanya peningkatan angka pembiayaan pada bank syariah yang cukup signifikan yaitu RP 476.275 miliar atau setara dengan 5,10%. Berbeda dengan periode Febuari-Maret yang menunjukkan penurunan yang cukup drastis yakni mencapai Rp 533.520 miliar menurun 5,43%

3. Dampak covid-19 pada kinerja bank syaariah berdasarkan lease financing

Menurunya kinerja lease financing diduga pada masa pandemi juga mempengaruhi usaha nasabah (Bartik et al., 2020). Tidak adanya penambahan jumlah pembiayaan sewa juga diduga memiliki prosedur yang cukup rumit dibandingkan dengan pembiayaan jual beli. Kinerja bank syariah mengalami fluktuasi pada sisi DPK dan debt financing. Pada sektor pembiayaan sewa mengalami penuruna yang cukup konstan pada masa pandemi. Sedanggkan pada sisi equity financing mengalami pertumbuhan yang signifikan dan stabil. Hal ini semakin memperkuat teori bahwa sistem bagi hasil yang digunakan pada produk bank syariah; equity financing mampu bertahan terhadap gejolak ekonomi domestik dan internasional.

Strategi Bank Syariah dalam Meningkatkan Perkonomian Indonesia

Pandemi covid-19 berdampak multidimensi, salah satunya pada pelemahan ekonomi perekonomian global dan sosial termasuk ekonomi syariah. Fenomena perlambatan tersebut selanjutnya telah menyebabkan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan, serta memperlebar ketimpangan di berbagai wilayah. Salah satu yang terkena dampak dari pandemi covid-19 ini adalah perbankan, baik itu bank umum konvensional ataupun bank umum syariah, namun disini kita akan fokus terhadap bank umum syariah. Bank syariah harus mempunyai peran ekstra sebagai lembaga tranformasi struktutal menjadi semakin relevan dan berjalan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Perbankan syariah di tanah air menyusun strategi untuk menghadapi berbagai risiko pelemahan ekonomi yang diakibatkan oleh Pandemi covid-19. Ketua Komite Bidang Sosial dan Komunikasi Asosiasi Bank Syaraiah Indonesia(Asbisindo) Indra Falatehan memaparakan lima strategi yang akan dilakukan bank syariah agar meningkatkan perekonomian Indonesia yaitu:

1. Mitigasi risiko;

2. Memacu pertumbuhan;

3. Digitalisasi layanan perbankan;

4. Melakukan pendampingan pada UMKM;

5. Melakukan inovasi.

1. Mitigasi Risiko

Mitigasi risiko adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi kerugian yang dapat ditimbulkan dari dampak atas risiko. Karena wujud risiko belum diketahui secara jelas maka perlu adanya pengelolaan risiko secara baik dan benar agar tidak terlalu berdampak pada kelangsungan bisnis utama. Indra Falatehan mengatakan bank syariah akan melakukan mitigasi risiko, salah satunya adalah dengan merestrukturisasi pembiayaan karena pandemi covid-19 yang berdampak pada sektor rill dipastikan akan menggangu kemampuan bayar debitur. Bank akan melakukan pemetaan, mana debitur yang layak diberikan restrukturisasi dan mana yang tidak. Melakukan pemetaan terhadap debitur perlu dilakukan oleh pihak bank pasalnya, pemberian restrukturisasi akan menekan pendapatan bank, dan apabila bank melakukan kesalahan, mereka dhadapkan dengan risiko likuiditas yang berpotensi mengetat karena pemberian restrukturisasi.

PT Bank Syariah Mandiri (BSM) misalnya, akan menjaga rasio pencadangan terhadap Non Performing Financing (NPF) sekitar 130%-150% sampai akhir tahun. Itu merupakan strategi bank ini untuk memitigasi resiko pembiayaan yang muncul ke depan, disamping tetap selektif menyalurkan pembiayaan ke segmen-segmen yang masih tumbuh sehat di tengah pandemi. Selain PT Bank Mandiri, BNI Syariah juga melakukan strategi mitigasi resiko dari sisi penyaluran pembiayaan baru dengan selektif memberikan pembiayaan. Sementara pembiayaan yang sudah direstrukturisasi diproyeksikan tidak ada yang berpotensi jadi NPF sampai akhir tahun ini.

2. Memacu Pertumbuhan

Strategi kedua yang dilakukan oleh bank syariah untuk tetap memacu pertumbuhan adalah denagn memilih sektor-sektor usaha yang masih akan berkembang, contohnya salah satu ciri khas dari bank syariah adalah, bisa gadai emas, meski dampaknya persaingan saat ini cukup tinggi. Implementasi produk gadai yang dikembangan pada bank syariah, pada saat ini ada produk rahn emas. Meskipun produk rahn emas ini telah diadopsi menjadi salah satu produk perbankan syariah, namun sifatnya sebatas pada orientasi produk pelengkap, yakni sebagai akad tambahan, misalnya sebagai jaminan atau agunan produk pembiayaan al-murbahah dan al-mudhrabah.

Hingga Juni 2020, Mandiri Syariah mencatat total baki debet produk berbasis emas dan gadai tumbuh 21% year on year menjadi Rp 3,28 triliun. Group Head Pawning Mandiri Syariah Ivan Baruna menyebutkan, gadai emas di Mandiri Syariah menerima emas berupa batangan mapun perhiasan. Nilai pembiayaan gadai yang diperoleh nasabah disesuaikan dengan nilai taksiran bank pada saat transaksi. Kenaikan gadai emas juga terjadi di PT Bank Syariah Bukopin (Bukopin Syariah). Bank ini mencatat, sampai saat ini dana yang disalurkan perusahaan melalui program gadai emas mencapai Rp 750 juta. Corporate Secretary Bank Syariah Bukopin Evi Yulia Kurniawati menyatakan, untuk gadai emas nilai FTV di Bukopin maksimal 80% dari nilai objek gadai.

3. Digitalisasi Layanan Pebankan

Digitalisasi perbankan memang telah dilakukan sebelum pandemi ini terjadi, namun saat ini menjadi momentum untuk menguji apakah digital banking milik bank akan dimanfaatkan nasabah atau tidak. Pada saat masa-masa seperti ini suatu perubahan harus dilakukan agar pandemi ini cepat berakhir. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) yang memanfaatkan aplikasinya untuk sektor tarsnfer atau pembayaran.

BRI Syariah Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk melakukan penawaran secara daring serta memaksimalkan layanan perbankan digital seperti pembayaran atau transfer melalui aplikasi mobile BRIS Online. Total transaksi dilakukan melalui aplikasi mobile BRIS Online mencapai 78,6 persen dari total transaksi keseluruhan. Komposisi transaksi melalui BRIS Online memang mengalami peningkatan selama 2020. Selama masa pandemi Covid-19 total frekuensi mencapai 11,5 juta transaksi, atau meningkat 36 persen dibandingkan sebelum adanya pandemi Covid-19.

4. Melakukan Pendampingan pada UMKM

Indra mengatakan bank syariah harus melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM dengan membantu mendigitalisasi segmen usaha ini agar bisa tetap hidup. Bentuk pendampingan dapat dilakukan melalui corporate social responsibility (CSR). CSR dianggap sebagai komitmen yang berkelanjutan dari kegiatan bisnis untuk berperilaku secara etis. Diharapkan CSR dapat memberi kontribusi dan meningkatkan taraf hidup lingkungannya. Disamping itu, menurut Natufe dengan mengutip definisi dari WBCSD (World Business Council for Sustainable Development) menyebut tanggung jawab sosial korporat (CSR) sebagai komitmen berkelanjutan di kalangan bisnis. Untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi. Sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan. Pilar dasar dari definisi yang dikutip oleh Natufe tersebut mencakup:

a) Mendorong kesejahteraan ekonomi;

b) Perbaikan lingkungan hidup; dan

c) Tanggung jawab sosial.

5. Membuat Inovasi

Bank syariah harus melakukan berbagai macam inovasi, apalagi kita sudah memasuki fase new normal, yang dimana kita tidak bisa melakukan kegiatan seperti biasanya. Sama halnya bank tidak dapat menggunakan cara lama dalam menjalankan bisnis termasuk memberikan layanan kepada nasabah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa lembaga keuangan syariah menghadapi tantangan luar biasa di tengah pandemi Virus Corona. Untuk itu, dia meminta lembaga keuangan syariah terus memperbaiki diri dan meningkatkan peranannya di sektor riil dengan multipliereffect tinggi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang harus menjadi fokus perbankan syariah adalah melakukan inovasi model bisnis produk tertentu. Di mana inovasi perlu dikembangkan namun dengan tetap mengedukasi masyarakat mengenai elemen risiko sehingga label syariah akan identik dengan label kepercayaan dan keamanan.

KESIMPULAN

Pandemi Covid-19 telah menjadi permasalahan serius hampir di seluruh negara di Dunia saat ini. Berdasarkan data Worldometers, total kasus infeksi virus corona di seluruh dunia telah mencapai 158.953.101 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 3.306.229 orang meninggal dunia, dan 136.479.900 orang dinyatakan pulih. Pandemi covid-19 ini juga berdampak kepada perekonomian di Indonesia, dampaknya yaitu :

1. Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih -1% hingga -0,1%;

2. Penurunan dalam sektor ekspor dan impor;

3. Sektor UMKM;

4. Nilai tukar rupiah anjlok terhadap Dolar AS;

Dampak dari pandemi ini juga sangat dirasakan terhadap lembaga perbankan syariah yang ada di tanah air. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna yang mengatakan industri perbankan syariah juga diyakini masih akan terdampak covid-19. Namun dampaknya tidak separah bank konvensional atau lembaga pembiayaan lainnya. Dampak pandemi bagi bank syariah antara lain :

1. Sektor Third Party Funds (DPK);

2. Sektor Debt and Equity Financing (Pembiayaan);

3. Sektor lease financing.

Di sisi bank syariah harus bertahan dari situasi yang tidak tau akan berakhir, bank syariah pun melakukan berbagai cara/strategi agar banknya tetap bisa bertahan dan jauh dari kata likuiditas. Peran dan juga strategi perbankan syariah agar meningkatkan perekonomian Indonesia adalah :

6. Mitigasi risiko;

7. Memacu pertumbuhan;

8. Digitalisasi layanan perbankan;

9. Melakukan pendampingan pada UMKM;

10. Melakukan inovasi.

Daftar Pustaka

Sumadi. (2020). Menakar Dampak Fenomena Pandemi Covid-19 Terhadap Perbankan Syariah, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, Nomor 2.

Deti, S., Samin, S., Amiruddin., Salenda, K. (2017). Kontribusi Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Sambas, Jurnal Diskursus Islam, Volume 05, Nomor 2.

Saragih, Ilham S. (2019). Peran Perbankan Syariah Dalam Mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi Indoneisa, Kitabah, Volume3, Nomor 1.

Sunariya, M. J. S., & Itsnaini, R. P. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap Lembaga Keuangan Syariah (Perbankan Syariah).

Azhari, A. R., & Wahyudi, R. (2020). Analisis Kinerja Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Volume X, Nomor 2.

Rahayu, E.G., & Hendrianto (2018). Mitigasi Risiko Pembiayaan Pada Bank Pengkreditan Rakyat Syariah(BPRS) Safir Cabang Curup Kabupaten Rejeng Lebong, Journal Of Islamic Economics, Volume 3, Nomor 2

Setiawan, Iwan. (2016). Penerapan Gadai Emas Pada Bank Syariah Prespektof Hukum Ekonomi Islam, Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 6 Nomor 1.

Hafidz, J. Z. (2020). Peran Bank Syariah Mandiri(BSM) Bagi Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi Covid-19, Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Volume 5 Nomor 2.

Oktarina, A. (2016). Program Cor[orate Social Responsibility Perbankan Syariah di Bidang Pengolahan Ikan Sebagai Alternatif Pemberdayaan UMKM Jangka Panjang, Al-Intaj, Volume 2 Nomor 2.

Internet :

Kompas.com (2021,6 Mei). Jumlah Korban Virus Corona di Dunia. Diakses pada 6 Mei 2021, dari https://www.kompas.com/tag/jumlah+korban+virus+corona+di+dunia

Cnbccindonesia.com (2020,8 Mei). Ini Dia Perbedaan Dampak Krisi 1998,2008,2020. Diakses pada 8 Mei 2020, dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20200508141547-17-157143/ini-dia-perbedaan-dampak-krisis-1998-2008-2020

Hukumonline.com (2017,11 Agustus). Dasar Hukum Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan. Diakses pada 11 Agustus 2017, dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt598a6c8192ed4/dasar-hukum-prinsip-bagi-hasil-dalam-perbankan-

Kompas.com (2021,1 Febuari). Jokowi: Masa Pandemi Pertumbuhan Perbankan Syariah Lebih Tinggi Dari Konvensional. Diakses pada 1 Febuari 2021, dari https://nasional.kompas.com/read/2021/02/01/14432021/jokowi-masa-pandemi-pertumbuhan-perbankan-syariah-lebih-tinggi-dari

Bisnis,com (2020,13 Juni). Begini Strategi BRI Syariah Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19. Diakses pada 13 Juni 2020, dari https://finansial.bisnis.com/read/20200613/231/1252350/begini-strategi-bri-syariah-bertahan-di-tengah-pandemi-covid-19

Keuangan.kontan.co.id( 2020, 11 Oktober). Lakukan Mitigasi Risiko Bank Syariah Pupuk Pencadangan. Diakses pada 11 Oktober 2020, dari https://keuangan.kontan.co.id/news/lakukan-mitigasi-risiko-bank-syariah-pupuk-pencadangan

Liputan6.com (2020,23 Juli). Perbankan Syariah Diminta Berinovasi Dalam Model Bisnis di Tengah Pandemi. Diakses pada 23 Juli 2020, dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4313230/perbankan-syariah-diminta-berinovasi-dalam-model-bisnis-di-tengah-pandemi

#perbankansyariah #strategiperbakansyariah #retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image