PENGARUH SUKU BUNGA, INFLASI, DAN KURS TERHADAP NASABAH PERBANKAN SYARIAH
Eduaksi | 2021-05-22 21:04:54Abstrak
Pendapatan masyarakat yang kian hari semakin tinggi menjadikan kebutuhan untuk menyimpan uang juga diperlukan, dengan begitu banyak masyarakat yang mempercayakan kepada bank-bank yang tersedia untuk menaruh tabungan. Bank umum maupun bank yang berbasis syariah sama sama diminati oleh kalangan masyarakat. Di dalam sistem perbankan seperti suku bunga, inflasi dan kurs adalah hal yang selalu ada di dalam dunia perbankan, namun ketiga hal tersebut termasuk suku bunga pada penerapan bank berbasis syariah cukup menjadi pro kontra saat itu karena syariah harus berpedoman kepada ilmu hadist dan agama.
Kata kunci
Suku bunga, inflasi, dan kurs
Pendahuluan
Nilai mata uang dunia sangat berpengaruh terhadap nilai mata uang setiap negara, maka dari itu setiap negara menjaga dan membatasi pengeluaran percetakan uang agar tidak terjadi inflasi. Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang (menurut KBBI). Dampak dari inflasi ini menyebabkan tidak berguna nya nilai mata uang.
Didalam dunia perbankan suku bunga dan kurs sangat digunakan dalam transaksi pinjaman kepada nasabah, suku bunga adalah persentase tertentu yang diperhitungkan dari pokok pinjaman yang harus dibayarkan oleh debitur dalam periode tertentu, dan diterima oleh kreditur sebagai imbal jasa.
Sedangkan kurs adalah harga atau nilai satu mata uang dalam mata uang lain. Kurs biasanya ditetapkan oleh bank sentral suatu negara. Kurs disebut sebagai perbandingan nilai. Artinya ketika kita menukarkan mata uang satu dengan mata uang lainnya. Maka akan menghasilkan perbandingan nilai atau harga dari kedua mata uang tersebut.
Di suatu negera yang menetapkan sistem kurs tetap maka perubahan kurs ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan negara secara resmi menaikkan kurs mata uangnya terhadap mata uang asing disebut revaluasi. Namun jika sebaliknya kebijakan pemerintah menurunkan kurs mata uang terhadap mata uang asing disebut devaluasi.
Pembahasan
Nilai mata uang dunia sangat berpengaruh terhadap nilai mata uang setiap negara, maka dari itu setiap negara menjaga dan membatasi pengeluaran percetakan uang agar tidak terjadi inflasi. Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang (menurut KBBI). Dampak dari inflasi ini menyebabkan tidak berguna nya nilai mata uang saat dijual belikan.
Tingkat inflasi bisa diukur dengan indikator Indeks Harga Konsumen (IHK). Inflasi yang diukur IHK kemudian dikelompokkan ke dalam 7 kelompok pengeluaran yang di antaranya sebagai berikut:
Kelompok bahan makananKelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakauKelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakarKelompok sandangKelompok kesehatanKelompok pendidikan, rekreasi, dan olahragaKelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.
Inflasi juga memiliki dampak terhadap perekonomian seperti :
Inflasi Ringan
Inflasi rendah yaitu inflasi yang mudah untuk dikendalikan dan belum begitu mengganggu perekonomian suatu negara. Terjadi kenaikan harga barang/jasa secara umum, biasanya di bawah 10% per tahun dan dapat dikendalikan.
Inflasi Sedang
Inflasi tingkat ini dapat menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat berpenghasilan tetap, tetapi belum membahayakan aktivitas perekonomian negara. Inflasi sedang berada di kisaran kenaikan harga 10%30% per tahun.
Inflasi Berat
Jenis inflasi ini bisa mengakibatkan kekacauan perekonomian di suatu negara. Kondisi ini umumnya membuat masyarakat lebih memilih menyimpan barang dan tidak mau menabung karena bunganya jauh lebih rendah ketimbang nilai inflasi. Kenaikan harga sebab inflasi ini ad di besaran 30%100% per tahun.
Inflasi Sangat Berat (Hyperinflation)
Di tingkat inflasi ini telah mengacaukan perekonomian suatu negara dan sangat sulit untuk dikendalikan meskipun dilakukan kebijakan moneter dan fiskal. Inflasi ini berada di kisaran 100% ke atas per tahun.
Sedangkan suku bunga sangat digunakan dalam transaksi pinjaman kepada nasabah oleh perbankan, suku bunga adalah persentase tertentu yang diperhitungkan dari pokok pinjaman yang harus dibayarkan oleh debitur dalam periode tertentu, dan diterima oleh kreditur sebagai imbal jasa.
Secara sederhana, suku bunga bank diartikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman). Bunga bank bisa dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Bunga simpanan adalah balas jasa dari bank kepada nasabah atas jasa nasabah menyimpan uangnya di bank. Sedangkan bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang didapatkannya.
Namun dalam perbankan syariah suku bunga harus berpedoman pada ilmu hadist dan hukum hukumnya. Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan tabungan konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang. Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada penerapan konsep bunga. Dimana tabungan syariah tidak mengenal bunga. Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika menyimpan uangnya di bank konvensional, nasabah bisa mendapatkan bunga bank. Sementara di bank syariah tidak mengenal bunga-berbunga karena dianggap riba. Konsep tabungan bank syariah sebenarnya diatur oleh DSN MUI. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara nasabah dan bank. Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Mudharabah Menurut DSN MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib). Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif. Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening. Lebih jelasnya, pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah (kesepakatan persentase) dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Keuntungan yang diperoleh nasabah dari bagi hasil ini sering juga disebut sebagai sewa modal. wadi'ah Dalam konsep simpanan dengan akad wadi'ah, dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah bersifat simpanan. Artinya, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Ciri dari tabungan wadiah ini tidak dikenai biaya pemeliharaan rekening, bebas administrasi dan tidak ada bagi hasil. Konsep wadi'ah biasa diterapkan bank syariah sebagai pengganti dari giro pada bank konvensional, sehingga wadi'ah bisa dikatakan hampir serupa dengan giro. Perbedannya dengan bank konvensional, bank syariah tidak menyalurkan dananya untuk usaha yang dianggap tak sesuai prinsip syariah.
Sementara untuk kurs adalah harga atau nilai satu mata uang dalam mata uang lain. Kurs biasanya ditetapkan oleh bank sentral suatu negara. Kurs disebut sebagai perbandingan nilai. Artinya ketika kita menukarkan mata uang satu dengan mata uang lainnya. Maka akan menghasilkan perbandingan nilai atau harga dari kedua mata uang tersebut.
Di suatu negera yang menetapkan sistem kurs tetap maka perubahan kurs ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan negara secara resmi menaikkan kurs mata uangnya terhadap mata uang asing disebut revaluasi. Namun jika sebaliknya kebijakan pemerintah menurunkan kurs mata uang terhadap mata uang asing disebut devaluasi. Kurs terdapat 3 jenis yaitu kurs jual, kurs beli dan kurs tengah.
Kurs jual adalah harga jual mata uang yang dipakai oleh bank yang digunakan dalam penukaran mata uang asing dan yang digunakan oleh para pedagang valuta asing untuk menjual valuta asing. Contohnya ketika Anda menukarkan rupiah dengan dolar amerika, maka kurs yang kita gunakan adalah kurs jual.
Kurs beli adalah harga beli mata uang yang dipakai oleh bank dalam penukaran uang asing (money changer), dan para pedagang valuta asing untuk membeli valuta asing. Sebagai contoh, jika Anda menukarkan uang dolar yang Anda punya dengan rupiah, maka Anda menggunakan kurs beli.
kurs tengah adalah penggabungan antara kur jual dan kurs beli. Hal ini dilakukan dnegan cara mencari rata-ratanya. Namum kurs ini jarang sekali digunakan.
Kesimpulan
Nilai mata uang dunia sangat berpengaruh terhadap nilai mata uang setiap negara, maka dari itu setiap negara menjaga dan membatasi pengeluaran percetakan uang agar tidak terjadi inflasi. Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang (menurut KBBI). Dampak dari inflasi ini menyebabkan tidak berguna nya nilai mata uang saat dijual belikan.
Tingkat inflasi bisa diukur dengan indikator Indeks Harga Konsumen (IHK).
Secara sederhana, suku bunga bank diartikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman). Bunga bank bisa dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman.
Namun dalam perbankan syariah suku bunga harus berpedoman pada ilmu hadist dan hukum hukumnya. Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan tabungan konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang. Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada penerapan konsep bunga. Dimana tabungan syariah tidak mengenal bunga. Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di suatu negera yang menetapkan sistem kurs tetap maka perubahan kurs ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan negara secara resmi menaikkan kurs mata uangnya terhadap mata uang asing disebut revaluasi. Namun jika sebaliknya kebijakan pemerintah menurunkan kurs mata uang terhadap mata uang asing disebut devaluasi. Kurs terdapat 3 jenis yaitu kurs jual, kurs beli dan kurs tengah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.