Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alif Ahmad Abicega

Peran Bank Syariah Majukan UMKM Melalui Dana Wakaf

Bisnis | Saturday, 22 May 2021, 18:15 WIB
Sumber: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fumkmkalbar.id%2Finfo-umkm%2Fusaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm%2F&psig=AOvVaw2PVDIuLpxuPJze6cyiiOWx&ust=1621767629941000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCMiq1bmR3fACFQAAAAAdAAAAABAJ

Perbankan merupakan salah satu dari system keuangan yang berfungsi sebagai Financial Intermediary yaitu merupakan suatu lembaga yang mempunyai peran untuk menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat. Bank adalah bagian dari system keuangan, yang memainkan peranan dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi suatu Negara (Said et al., 2011). Dalam sistem perbankan Indonesia, terdapat system operasional yakni bank konvensional dan bank syariah. Terlepas dari berbagai bank konvensional, bank syariah adalah bank yang berbeda dari bank konvensional. Menurut UU No. 21 tahun 2008 mengenai perbankan syariah, Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan, dan keseimbangan (adl wa tawazun) kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiah), serta tidak mengandung gharar, masysir, riba zalim, dan obyek yang haram (www.ojk.go.id). Dilihat dari tujuanya, perbankan syariah dalam melakukan kegiatan bank syariah berasaskan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, serta dengan prinsip kehati hatian. Selain itu, perbankan syariah bertujuan dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional sesuai dengan amanat UUD1945 dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, serta pemerataan kesejahteraan rakyat. Selain melaksanakan fungsi menghimpun serta menyalurkan dana, bank syariah dapat melaksanakan fungsi sosial yakni antara lain : zakat, sedekah, infak, hibah dan wakaf.

Dalam wakaf, bank syariah menghimpun wakaf uang dan meneruskanya kepada nazhir. Untuk melakukan penghimpunan dana wakaf perlu adanya mobilisasi efektif dan empiris yang mudah dalam pelayanan dan administrasi atau dengan model dana abadi (Ilmiah, 2020). Agar tercapainya kesejahteraan umat melalui dana wakaf uang, tentu juga dibutuhkan pula suatu lembaga yang baik dan profesional dalam pengelolaanya. Pada dasarnya, dengan mengacu pada UU No. 21 tahun 2008, tentunya bank syariah memiliki potensi yang besar dalam peranya sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang menjadi tempat dalam mengelola dana wakaf. Disamping wakaf benda yang berupa harta tidak bergerak, terdapat wakaf uang yang bersifat fleksibel. Dalam mengembangkan kegiatan sosial, ekonomi, serta kebudayaan produktif, maka dalam hal ini wakaf uang dapat menjadi pilihan yang tepat.

Pada era pandemi covid-19 ini terdapat berbagai permasalahan yang timbul, salah satunya dibidang ekonomi. Di Indonesia, pandemi covid dapat memperparah permasalahan ekonomi yang sudah ada seperti pengangguran dan kemiskinan. Oleh sebab itu, guna memiminimalisir masalah ekonomi seperti pengangguran dan kemiskinan, diperlukan faktor pendorong yang dapat memicu perkembangan ekonomi. UKM (usaha kecil menengah) merupakan bentuk aktivitas yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UMKM merupakan jenis pekerjaan yang memiliki banyak peminat mulai rentang usia muda-hingga dewasa. Ketertarikan dapat dilihat dari segi modal yang dikeluarkan pelaku bisnis/ wirausaha yang tidaklah terlalu banyak serta resiko kerugian yang minim dalam modal. UMKM sendiri mengacu pada sebuah istilah jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 kebawah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Namun pada era pandemi saat ini, umkm banyak mengalami penurunan omset serta mengakibatkan kehilangan modal karena adanya penurunan daya beli konsumen. Pada era pandemi ini, peran perbankan syariah sangat penting dalam rangka pengimplementasian wakaf uang dalam rangka peningkatan usaha UMKM dengan cara pemasukan modal tanpa bunga.

Peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yakni Bank Syariah dalam pengembangan wakaf uang memiliki peran strategis karena status hukumnya merupakan lembaga yang berwenang dalam penerimaan wakaf uang yang telah di atur dalam UU No. 41 tahun 2004 Pasal 28 tentang wakaf. Selain itu, dana dana yang terkumpul dalam lembaga keuangan syariah ini dibawah jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan sehingga dana wakaf yang yang terkumpul dapat terjamin keamananya (Mulya E. Siregar, 2011: 49-59). Adapun peran perbankan syariah dalam pengimplementasian wakaf uang adalah sebagai berikut : Perbankan syariah memiliki kewenangan penuh sebagai menjadi Nazhir (orang/lembaga yang menerima wakaf). Kemudian wakif menyetorkan dana wakaf kepada perbankan syariah dan kemudian wakif akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Bank Syariah. Peran Bank Syariah dalam pengelolaan wakaf meliputi : penggalangan, pengelolaan, serta penyalur dan distribusi hasil pengelolaan wakaf uang.

Adapun peran Bank Syariah pada penyaluran dana wakaf uang terdapat dua program, yakni program konsumtif dan program produktif. Pada program konsumtif pemanfaatan dana dari wakaf uang yang telah diproduktifkan tersebut diperuntukkan untuk membantu dan sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak dalam pandemi covid-19 pada saat ini, bisa berupa : sembako, obat-obatan dan kebutuhan dasar lainya. Sedangkan pada program produktif, perbankan syariah menyalurkan dana pada beberapa bagian melalui pengembangan UMKM bagi pengusaha yang perlu adanya modal tambahan guna mengembangkan usaha. Kemudian, Perbankan dalam konteks ini juga memberikan pembiayaan usaha mikro bagi usahawan yang masih merintis usaha. Selain itu, program produktif juga disalurkan pada pihak menengah atas guna memperbesar usaha sesuai akad dari pembiayaan yang ada pada perbankan syariah.

Penutup

Mengingat kontribusi dari Bank Syariah memainkan peranan besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia, peran Bank Syariah dalam pemberdayaan UMKM harus dilakukan secara maksimal, serta efisien dalam implementasinya. Sehingga dapat meningkatkan keadilan, kebersamaan, serta pemerataan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sumber Rujukan

Ilmiah, D. (2020). Optimalisasi Asset Wakaf Melalui Sukuk Wakaf di Indonesia. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 9(2), 127-137.

Mannan, M. A. (2001). Sertifikat waqf tunai: Sebuah inovasi instrumen keuangan Islam. PKTTI, UI. Mulya E. Siregar, PERANAN Perbankan Syariah dalam Implementasi Wakaf Uang,dalam Al-Awaqaf, Volume IV, Nomor 04, Januari 2011.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 105; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4667).

Said, Rasidah Mohd and Mohd Hanafi Tumin, 2011, Performance and Financial Ratios of Commercial Banks in Malaysia and China. International Review of Business Research Papers, 7(2), pp: 157-169

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/PBS-dan-Kelembagaan.aspx (Diakses 20 Mei 2021)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image