Peran Bank Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia
Bisnis | 2021-05-22 16:08:52Di Indonesia tedapat dua macam sistem operasional perbankan diantaranya bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram. Yang menjadi pembeda antara bank syariah dan konvensional disini adalah penggunaan prinsip syariah dalam sistem operasionalnya. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan kehati-hatian. Tujuan dari bank syariah adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat (dikutip dari www.ojk.go.id).
Menurut Wajdi, D, A (2008) yang dikutip oleh Nugroho dan Tamala (2018) bahwa bank syariah wajib memiliki produk yang pro kepada pengusaha mikro dan kecil, bank syariah terlibat dalam membantu pelaksanaan pengentasan kemiskinan yang merupakan bagian dari program sustainable development goals. UMKM merupakan salah satu bentuk upaya pengetasan kemiskinan, hal ini dikarenakan UMKM merupakan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja (padat karya) sehingga dapat mengatasi pengangguran (dalam Purnamasari, F., & Dermawan, A, 2017) yang dikutip oleh Nugroho, L dan Tamala, D, 2018. Salah satu hal yang dapat membatasi ruang gerak UMKM adalah keterbatasan modal, misalnya mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya dikarenakan tidak dapat memenuhi pesanan dari konsumen. Masalah tersebut apabila tidak segera diatasi maka dimungkinkan akan sulit dalam usaha menciptakan lapangan pekerjaan (dalam Rini, H. Z, 2017). Oleh karena itu kehadiran bank syariah diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini juga sebagaimana dalam (Muheramtohadi, S, 2017) bahwa lembaga keuangan syariah tidak hanya berorientasi pada pencarian profit semata, namun juga memiliki sisi kemanusiaan dengan cara melakukan pemberdayaan untuk pengusaha UMKM.
Dorongan untuk melakukan pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh bank syariah lebih besar dibanding dengan bank konvensional. Hal ini dikarenakan prinsip yang digunakan adalah nilai-nilai keislaman dimana unsur pembelaan terhadap kaum yang lemah (mustadhafin) lebih di perioritaskan. Peran bank syariah kepada UMKM berupa bentuk pembiayaan. Dikutip dari (Suretno, S., & Bustam, B, 2020) bank syariah memberikan pembiayaan dalam bentuk modal kerja kepada pelaku UMKM, sehingga dengan adanya modal kerja sektor-sektor rill di masyarakat dapat meningkat dan produk-produk yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat terpenuhi. Pembiayaan UMKM oleh bank syariah kepada pelaku UMKM memiliki peran yang sangat penting. Dengan adanya pembiayaan tersebut UMKM dapat mendorong perekonomian masyarakat dan mengurangi kemiskinan dan menyerap banyak tenaga kerja sehingga pengangguran dapat diatasi.
Adapun contoh dari peran bank syariah dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Akhyar, N (2017) mengenai strategi Bank Syariah Mandiri dalam memberdayakan usaha mikor kecil dan menengah di Kota Kendari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima strategi yang dilakukan Bank Syariah Mandiri dalam memberdayakan UMKM di Kota Kendari, diantaranya: Pertama, menyalurkan pembiayaan untuk UMKM di Kota Kendari dengan menggunakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Kedua, dengan cara strategi jemput bola dimana petugas BSM secara aktif mendatangi UMKM untuk menanyakan modal dan membantu dalam kepengurusan data. Ketiga, strategi pembinaan UMKM terkait pengajaran menyusun laporan keuangan usaha pribadi oleh staf customer banking, pembinaan inovasi dan kreatifitas, pembinaan internet marketing, dan mengikutsertakan UMKM dalam pameran. Keempat, Bank Syariah Mandiri menerapkan sistem penagihan harian sehingga memudakan UMKM mengenai cicilan dan bagi hasil yang terasa ringan. Kelima, strategi pencegahan resiko yakni Bank Syariah Mandiri mensyaratkan usaha nasabah UMKM telah dijalankan minimal selama dua tahun serta satu tahun terakhir memperoleh laba.
Dari pemaparan diatas diharapkan bank syariah dapat lebih maksimal dalam pemberdayaan UMKM agar dapat berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat besar. Peran UMKM dalam menggerakkan ekonomi nasional diantaranya dapat menyerap tenaga kerja yang besar, dapat meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB) dan mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi.
Sumber Rujukan
Akhyar, N. (2017). Strategi Bank Syariah Mandiri dalam Memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengha (UMKM) di Kota Kendari (Doctoral dissertation, IAIN Kendari).
Muheramtohadi, S. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. Jurnal Mustaqid Ekonomi dan Perbankan Syariah, No. 1, VII.
Nugroho, L., & Tamala, D. (2018). Persepsi Pengusaha UMKM Terhadap Peran Bank Syariah. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing, dan Perpajakan), 3(1), 49-62.
Purnamasari, F., & Dermawan, A. (2017). Islamic Banking and Empowerment of Small Medium Enterprise. Etikonomi, 16 (2), 221-230
Rini, H. Z. (2017). Peran Perbankan Syariah terhadap Eksistensi UMKM Indrustri Rumah Tangga Batik Laweyan. (Surakarta: Jurnal of Multidisciplinary Studies, No. 1, Januari, 1)
Suretno, S., & Bustam, B. (2020). Peran Bank Syariah dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional Melalui Pembiayaan Modal Kerja pada UMKM. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(01), 1-19.
Wajdi, D. A. (2008). Banking for the poor: the role of Islamic Banking in microfinance initiatives, Humanomics, 24(1), pp. 49-66.
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pbs-dan-kelembagaan.aspx diakses pada tanggal 19 Mei 2021
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.