TABUNGAN iB HIJRAH HAJI SEBAGAI PILIHAN PARA ANAK MUDA MEWUJUDKAN IBADAH HAJI
Eduaksi | 2021-05-21 15:04:22Mendengar kata syariah terbesit dalam pikiran khususnya bagi anak muda adalah sesuatu yang berbau agamis ataupun islami. Menurut Febriadi (2017), kata syariah bermakna hukum-hukum dari ketetapan Allah SWT yang dijadikan sebagai pedoman bagi manusia baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, sesuatu yang syariah tidak akan mengantarkan manusia khususnya kaum muslimin pada kesesatan. Hal ini juga berkenaan dengan dunia perbankan. Perbankan yang khalayak umum kenal sebagai layanan jasa dalam tabung menabung memunculkan jenis-jenis bank yang berbeda. Salah satunya bank syariah yang kini telah banyak muncul ke permukaan terutama di Indonesia.
Sistem perbankan syariah sebenarnya telah muncul di Indonesia sejak 1992 dimana bank syariah pertama di Indonesia bernama Bank Muamalat Indonesia (Ismail, 2017). Berdasarkan pengalaman pribadi, penulis sudah mengenal keberadaan Bank Muamalat Indonesia sejak tahun 2007. Hal tersebut dikarenakan, orang tua penulis yang pernah menggunakan Bank Muamalat sebagai pilihan untuk dijadikan tempat menabung atau menyimpan dana para nasabah. Apabila meninjau lebih dalam mengenai bank syariah, apakah bagi kaum muda sudah familiar dengan bank syariah? Sebagian besar anak muda pastinya akan menjawab bahwa Bank Syariah merupakan bank yang berbau islami. Lantas, sebenarnya apa yang menjadi ciri khas dari bank syariah? Ada beberapa ciri khas yang menonjol dari bank syariah yakni tidak adanya biada admin di setiap bulannya. Hal ini juga diuraikan di salah satu buku yang berjudul Perbankan Syariah oleh Drs. Ismail, MBA pada tahun 2017 dimana dalam sistem operasional bank syariah, sangat dilarang keras dengan adanya sistem bunga dalam seluruh transaksinya. Sistem bunga tersebut merupakan ciri khas yang sangat mengidentikan bank syariah. Seperti yang dijelaskan di awal, bahwa syariah adalah sistem yang berasal dari ketetapan Allah SWT langsung, secara tidak langsung mengklaim bahwa bank syariah tentunya berpatokan pada hukum-hukum Allah SWT. Oleh karena itu, prinsip yang tertanam dalam sistem bank syariah yaitu menghindarkan dari yang Namanya riba. Pengertian riba dapat ditafsirkan sebagai pengambilan bunga atas pinjaman yang berlebihan (Anshori, 2018). Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan hukum ataupun ketetapan Allah SWT sehingga dengan adanya bank syariah, para nasabah khususnya yang beragama Islam tidak perlu khawatir lagi akan adanya sistem bunga yang biasanya berlaku di bank-bank lain. Adapun beberapa alasan yang dipaparkan Yusuf Qardawi dalam buku yang berjudul Perbankan Syariah di Indonesia karya Abdul Ghofur Anshori tahun 2018, disebutkan terdapat empat alasan Islam menentang ataupun melarang segala transaksi yang berbau riba antara lain 1) memungut harta orang lain tanpa menggantinya, 2) riba menyebabkan manusia malas bekerja, 3) dapat menghambat orang lain untuk berbuat kebajikan, dan 4) menjadi pemicu pemerasan antara yang kaya dengan yang miskin. Dari keempat alasan tersebut, sebagai seorang muslim tentunya tidak ingin melanggar apa yang sudah menjadi hukum Islam.
Sebelum melangkah lebih jauh, seperti apakah perbankan syariah dalam kacamata anak muda? Menurut penulis sebagai anak muda, bank syariah adalah alternatif dari rasa kekhawatiran mengenai praktik riba. Bank syariah bukan hanya diperuntukkan untuk kaum-kaum muda yang sudah hijrah, akan tetapi diperuntukkan bagi seseorang yang ingin kehidupannya berkah tanpa secercah ketakutan bahwa telah melanggar ketetapan Allah SWT. Hal ini tidak berarti bahwa bank konvensional adalah bank yang haram untuk kaum muslim. Buktinya saja, bank syariah kini telah marak di Indonesia terlebih ketiga bank konvensional di Indonesia seperti BNI, BRI, dan Mandiri memunculkan trobosan untuk menciptakan bank dengan sistem syariah dengan nama Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pada penulisan ini, penulis akan membagikan pengalaman terkait menabung di bank syariah. Layanan bank syariah tak kalah unggul dengan bank-bank konvensional, karena pada dasarnya semua bank memiliki fungsi yang sama yakni menghimpun atau menyimpan dana masyarakat. Sejak tahun 2019, penulis memilih Bank Muamalat Indonesia sebagai tempat untuk menyimpan dana. Ada beberapa alasan penulis mempercayakan bank syariah sebagai tempat penghimpun dana. Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan, penulis memanfaatkan bank syariah untuk menabung persiapan ibadah haji. Mengapa? Di samping ibadah haji merupakan rukun Islam, atas rekomendasi orang tua dan keyakinan pribadi, penulis tak ingin khawatir untuk menabung untuk persiapan ibadah di bank syariah dengan alasan yang tergolong umum tak lain dan tak bukan adalah karena bank syariah merupakan bank dengan sistem non-riba. Satu alasan yang juga mendukung penulis yakni atas pengalaman orang tua penulis yang sudah lebih dulu menabung dana haji di bank syariah.
Untuk lebih detail, alangkah baiknya untuk menggali informasi mengenai Bank Muamalat Indonesia. BMI merupakan bank syariah pertama di Indonesia. Untuk saat ini ada beberapa jenis tabungan serta layanan-layanan yang ada di Bank Muamalat Indonesia. Dilansir dari situs resmi bankmuamalat.co.id terdapat beberapa jenis layanan tabungan di antaranya tabungan IB Hijrah, Program Tabungan Prima Berhadiah, Tabungan IB Hijrah Valas, Tabunganku, Tabungan IB Hijrah Rencana, Tabungan IB Hijrah Prima, Tabungan IB Simpel, Tabungan IB Hijrah Haji. Dari beberapa layanan tabungan tersebut, penulis memilih tabungan IB Hijrah Haji untuk program persiapan haji. Sebelumnya, program tabungan tersebut bernama Tabungan Arafah. Apa keuntungan yang didapatkan dari program tabungan IB Hijrah Haji Bank Muamalat? 1) menggunakan sistem online SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama, 2) dapat menyesuaikan besar setoran dan tahun keberangkatan, 3) adanya ketenangan batin karena syariah, 4) kemudahan dalam setoran, 4) terdapat umrah gratis melalui program Haji Berkah. Itulah keuntungan sekaligus menjadi kelebihan dari bank syariah terutama pada Bank Muamalat Indonesia. Selain layanan-layanan tersebut, rincian dari tarif untuk membuka tabungan IB Hijrah Haji yakni dengan akad Wadiah Yad Dhamanah, tidak dikenakan biaya layanan, tidak ada saldo minimal bahkan tidak dikenakan biaya penutupan rekening. Itulah yang menjadi alasan kuat penulis memilih menabung di Bank Muamalat Indonesia.
Berdasarkan pengalaman yang dilihat dari pelayanan yang disuguhkan, bank syariah dapat terkonotasi menjadi bank yang pemurah hati dan sangat mengedepankan aspek sosialis. Dalam jurnal Bahri (2016) menyebutkan bank syariah memiliki aspek charity dan philantrophy yang merupakan penopang agama Islam. Sehingga, dapat diartikan, visi bank syariah sendiri dilandasi untuk membantu meringankan sesama umat. Menurut penulis, layanan yang diberikan oleh Bank Muamalat khususnya di program haji cukup membantu para nasabah dalam mempersiapkan dananya untuk menunaikan ibadah haji kelak. Dari keistimewaan bank syariah yang dilihat dari keuntungan maupun fasilitas yang diberikan bahkan telah penulis rasakan, tak menutup kemungkinan nihil dari kekurangan. Salah satu kekurangan dari bank syariah terutama Bank Muamalat Indonesia adalah keterbatasan kantor bank dan ATM. Minimnya cabang kantor ataupun bilik ATM membuat penulis atau bahkan nasabah merasa resah dan cukup kerepotan jika hendak mengurus kepentingan di Bank Muamalat Indonesia. Terlebih jarak antara bank ataupun atm BMI terbilang cukup jauh dari daerah tempat tinggal penulis, sehingga apabila ingin melakukan setoran tunai menjadi sulit karena dapat memakan lebih banyak waktu. Sebagai akhir dari penulisan ini, penulis ingin membuka mata para anak muda bahwa bank syariah tak kalah unggul dengan bank konvensional apalagi sekarang terdapat merger tiga bank syariah yang memudahkan anak muda dalam menabung tanpa takut terjerat praktik riba dan keuntungan yang didapatkan dari pelayanan dan fasilitas bank syariah dapat memanjakan para calon nasabah yang lebih berkah.
DAFTAR RUJUKAN
Febriadi, S. R. (2017). Aplikasi maqashid syariah dalam bidang perbankan syariah. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(2), 231-245
Ismail, M. B. A. (2017). Perbankan Syariah. Kencana.
Anshori, A. G. (2018). Perbankan syariah di Indonesia. UGM PRESS.
Bahri, S. (2016). Mengapa Masyarakat Masih Enggan Dengan Bank Syariah?. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 5(1), 61-67.
https://www.bankmuamalat.co.id (Diakses: 20 Mei 2021: 21.34 WIB)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.