Koperasi Pandu Usaha Sejahtera Kwarda DIY Peringati Satu Tahun Pendirian
Eduaksi | 2022-04-19 23:53:30YOGYAKARTA -- Koperasi Pandu Usaha Sejahtera Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) memperingati satu tahun pendirian dengan acara doa dan buka bersama, Selasa (19/04/2022).
Koperasi ini merupakan salah satu yang menerima sertifikat Rintisan Koperasi Modern dari Dinas Koperasi dan UKM DIY atas ide dan inovasi yang dijalankan dalam penyelenggaraan koperasi konsumen.
Di peringatan 1 tahunnya ini, pengurus koperasi mengundang anggota untuk bersama-sama berdoa sekaligus silaturahim untuk terus bersinergi dalam membawa koperasi ini semakin mensejahterakan anggotanya.
Bertempat di Aula Kwarda DIY, Kompleks Bumi Perkemahan Taman Tunas Wiguna Babarsari, Sleman, Yogyakarta, kegiatan dihadiri oleh sejumlah pimpinan Kwarda DIY, termasuk di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY.
Peringatan satu tahun Koperasi Pandu Usaha Sejahtera ini diisi dengan doa syukur, sambutan-sambutan, serta download dan install bersama aplikasi Si Pandu, aplikasi berbasis android untuk kemudahan pelayanan anggota.
Ketua Kwarda DIY yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris 1, Kak drh. Sri Budoyo, menegaskan bahwa pimpinan Kwarda DIY berkomitmen untuk terus mendukung gerak langkah dari Koperasi menuju lebih baik, lebih maju, dan berkembang.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Kak Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.M.A. yang juga merupakan Wakil Ketua Kwarda DIY Bidang Keuangan dan Usaha berharap para pengurus dapat saling mengisi, mendukung, dan bergotong royong untuk kemajuan koperasi.
Rasa syukur juga diungkapkan dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua Koperasi, Kak Bagoes Guritno, diserahkan kepada anggota koperasi termuda yang hadir dalam acara tersebut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.