Apa Itu Islamic Financial Engineering di Perbankan Syariah? Yuk Simak Penjelasannya!
Bisnis | 2021-05-20 13:05:44Istilah Financial Engineering atau "rekayasa keuangan" memiliki banyak konotasi, dan mungkin memiliki makna yang berbeda dalam konteks yang berbeda. Dalam pembiayaan konvensional, sebagian besar berkaitan dengan derivatif. Tetapi istilah itu lebih luas dari itu. Financial engineering (FE) lahir dalam sebuah financial system yang kompleks, merupakan rekayasa atas reaksi kondisi pasar, nilai uang, tingkat bunga, dan kondisi inflasi. rekayasa keuangan melibatkan "desain, pengembangan dan implementasi instrumen dan proses keuangan yang inovatif, dan formula solusi kreatif untuk masalah dalam keuangan". Tujuan dari rekayasa keuangan adalah untuk menurunkan biaya transaksi dan mencapai pengembalian yang lebih baik. Inovasi pada dasarnya tidak dapat diprediksi. Jika ya, itu tidak lagi inovatif. Dengan demikian, perhatian harus diarahkan pada alat dan teknik yang memfasilitasi inovasi dan kreativitas. Rekayasa keuangan karenanya dapat digambarkan dengan lebih baik sebagai: prinsip dan strategi untuk mengembangkan solusi keuangan yang inovatif.
pengembangan produk dalam Islamic Financial Engineering melalui tiga cara :
1. Imitasi dari produk konvensional khususnya pada fee based income
2. Mutasi berdasarkan produk keuangan Islam
3. Inovasi produk baru berdasarkan kebutuhan riil pasar
Apapun produk yang dikembangkan melalui proses/cara di atas, produk keuangan Islam hendaknya lebih efisien dibandingkan produk konvensional yang serupa.
Di Indonesia sendiri telah muncul produk-produk hasil Islamic Financial Engineering di Indonesia seperti :
Sharia Charge Card yang merupakanfasilitas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan.
KPR Syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana bank membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Sukuk merupakan obligasi syariah atau sertifikat kepemilikan atas suatu aset (proyek riil) yang dapat digunakan dalam skala besar untuk membiayai pembangunan. Sukuk dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada berutang karena antara lain mengandung unsur kerja sama investasi, berbagi risiko dan keterlibatan aset (proyek riil)
secara global, Menurut Laporan Islamic Financial Services Industry Stability Report tahun 2019-2020 adalah sebagai berikut :
Struktur fokus pembiayaan perbankan di seluruh dunia menempatkan mayoritas dana berfokus pada ekuitas (42%), dengan peningkatan volume menjadi USD 28,6 miliar [2017: 42%, USD 27,8 miliar]. Volume dana berbasis pasar uang turun tipis menjadi 25%, dengan total USD 17,03 miliar [2017: 26%, USD 17,3 miliar]; sementara dana berbasis komoditas meningkat menjadi 15% dari total dana Islam, menghasilkan USD 9,8 miliar [2017: 14%, USD 9,5 miliar]. Kelas aset penting lainnya untuk Islamic Funding termasuk dana pendapatan tetap / ṣukūk (USD 6,4 miliar) dan dana alokasi campuran (USD 4,9 miliar).
Sedangkan struktur penyerapan produk pembiayaan perbankan syariah di seluruh dunia memperlihatkan bahwa murabahah menjadi produk akad yang paling diminati dan unggul dengan tingkat penyerapan pada pihak konsumen/nasabah sebesar 27,9% hal ini mengindikasikan bahwa produk-produk akad yang bersifat konsumtif paling diminati oleh masyarakat yang melakukan akad di perbankan syariah, kemudian disusul oleh produk Ijarah dengan penyerapan terhadap konsumen sebesar 25,4%, produk Ijarah diminati oleh nasabah perbankan syariah khususnya pada sektor property.
Kemudian yang terakhir Indonesia menempati posisi ke tiga di dunia setelah Malaysia dan Saudi Arabia terkait dalam hal kapitalisasi perbankan syariah di seluruh dunia, hal ini berkaitan bahwa Indonesia memiliki tingkat competitiveness yang tinggi khususnya pada ekosistem keuangan syariah yaitu perbankan syariah, maka dari itu upaya pemerintah dalam mendorong peran perbankan syariah untuk terus tumbuh di Indonesia merupakan bagian dari salah satu dakwah agar menciptakan inklusifitas dan ekosistem ekonomi syariah yang berkelanjutan.
#retizencompetition
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.