Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Era Prima Febrian

Kehilangan Rp 2M tak Terjadi Jika Bank Kamu Ada Jaminan LPS

Bisnis | Saturday, 15 May 2021, 19:23 WIB

Belakangan sedang viral kisah Patricia Gouw, seorang super model dan pembawa acara ternama yang membagikan pengalamannya kehilangan uang sebesar 2 Milliar. Melalui kanal youtube Boy William, Pat Gouw, demikian nama tenarnya, menyampaikan kekecewaan kepada orangtuanya yang menempatkan dana di sebuah koperasi dengan harapan iming-iming bunga tinggi. Tapi yang terjadi alih-alih menikmati bunga, kenyataannya hingga kini berujung ketidakjelasan dan bahkan terancam seluruh dana tersebut hilang tak akan kembali

(Sumber : Youtube Boy William)

Wow tentunya uang senilai 2 Milliar bukan jumlah yang sedikit, terlebih dikumpulkan dari hasil kerja keras sehari-hari. Tapi tahukah anda bahwa Patricia Gouw HANYALAH salah satu dari sekian banyak orang yang mengalami hal serupa? Seharusnya hal tersebut tidak perlu dialami berulang kali jika masyarakat mau mempelajari apa yang sudah pernah terjadi. Berinvestasi memang harus hati-hati.

Ingat kejadian krisis moneter tahun 1998? Krisis yang menyebabkan dilikuidasinya 16 bank, kegagalan bayar terhadap ribuan penyimpan dana, dan berbagai kejadian yang berujung penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Sejak itu pemerintah turun tangan mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat. Pada perkembangannya, di tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya

Melansir dari www.lps.co.id , setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan, meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Selama bank terdaftar, LPS akan menjamin simpanan nasabah hingga 2 Milyar.

Adapun kriteria Layak Bayar atau dikenal dengan istilah 3T adalah sebagai berikut :

1. Tercatat dalam pembukuan bank.

Jenis simpanan yang dijamin antara lain Giro, Deposito, Tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan. Informasi tingkat bunga penjaminan ini bisa dilihat pada website www.lps.co.id. Saat ini tingkat bunga yang dijamin untuk Bank umum adalah 4.25 %, sedangkan BPR pada 6.75%.

3. Tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank.

Adanya jaminan dari LPS yang memberikan ketenangan tersendiri bagi para nasabah, tentunya menjadi daya dorong peningkatan portofolio simpanan secara nasional. Hal ini berlaku di semua lembaga keuangan yang terdaftar, termasuk perbankan syariah yang saat ini sedang dalam fase berjuang memenangkan hati masyarakat. LPS bahkan memberikan ruang khusus bagi bank Syariah dengan mekanisme tersendiri, mengingat bank syariah tidak menggunakan bunga dalam praktiknya.

Sudah ada fatwa dari MUI dan Dewan Syariah Nasional sebagai dasar LPS untuk melakukan kebijakan ini. Diharapkan, dimasa yang akan datang, pengelolaan skim penjaminan simpanan syariah dapat dipisahkan dengan pengelolaan dana penjaminan simpanan konvensional. Hal ini perlu dilaksanakan agar dana pembayaran klaim bagi nasabah perbankan syariah pada bank yang dicabut izin usahanya dapat dipastikan berasal dari sumber-sumber yang diizinkan oleh prinsip syariah. Bahkan LPS juga sudah menyiapkan skema penanganan jika ada bank syariah yang gagal. Maka dana yang ditempatkan di bank Syariah pun terjamin bebas dari kekhawatiran.

(Sumber : www.lps.co.id)

Bisa dipetik pelajaran bahwasannya masyarakat harus benar-benar jeli sebelum menempatkan simpanan. Beberapa cara antisipasi yang bisa dilakukan antara lain :

1. Pastikan bank pilihan telah terdaftar di LPS. Cara memastikannya bisa dengan melakukan pengecekan ke bank langsung, namun lebih mudah lagi bisa dilakukan pengecekan di website www.lps.co.id, disana telah disediakan fasilitas inquiry.

(Sumber : www.lps.co.id)

2. Jangan tergiur dengan keuntungan tinggi semata, perhitungkan resiko dibaliknya.

3. Jika memiliki dana lebih, sebaiknya sebar di berbagai produk investasi, di berbagai bank atau lembaga keuangan. Tentunya dengan ilmu, pertimbangan dan perhitungan yang matang sebelumnya.

Semoga tidak ada lagi korban yang merasakan pahitnya kehilangan simpanan akibat perbuatan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan keuntungan pribadi semata, terlebih dengan membawa lari apa yang bukan menjadi haknya.

#retizencompetition

Penulis

Era Prima FS

Email : [email protected]

Instagram : eraprimafebrian

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image