Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fathin Hidayati

Perlunya Bimbingan Belajar Bagi Siswa

Eduaksi | Saturday, 15 May 2021, 17:52 WIB

Pendidikan di Indonesia selama pandemi covid-19 dilakukan secara daring atau dari rumah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memutus penyebaran covid-19. Berlakunya kebijakan School From Home membuat orang tua mempunyai tanggung jawab mendampingi anak selama belajar dari rumah. Orang tua mengaku kesulitan dalam mendampingi belajar anak-anak mereka. Hal ini dikarenakan orang tuamengaku kesulitan dalam menjelaskan berbagai materi pelajaran serta banyak orang tua yang bekerja sebagai buruh pabrik dan petani yang mengharuskan mereka tetap pergi ke pabrik dan sawah selama pandemi.

Berdasarkan permasalah tersebut, solusinya adalah dengan adanya bantuan pendampingan belajar di rumah bagi anak-anak. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu orang tua dan anak-anak dalam membimbing dan belajar selama School From Home serta dapat membuat anak-anak memahami Covid-19 dan menerapkan perilaku hidup sehat dalam mencegah penyebaran covid-19. Belajar di rumah membuat anak bosan untuk menguasai materi karena harus diam di rumah dan tidak boleh keluar atau berpergian selama masih pandemi covid-19. Kondisi pandemi saat ini banyak model pembelajaran baru untuk siswa, orang tua dalam membimbing belajar dan berkurangnya semangat belajar saat mengerjakan tugas merasa kesulitan dalam materi yang disamapaikan oleh guru pemahaman mata pelajaran saat dijelaskan masih sangat meragukan untuk mudah dipahami.

Bimbingan mulai mengajarkan anak-anak SD selama 3 kali pertemuan dalam materi IPA setiap 1 kali pertemuan beda materi ada juga dalam bentuk permainana agar anak-anak tidak bosan atau jenuh setelah diajari bimbel. Pembelajaran yang disukai siswa dengan mengadakan bimbel secara tatap muka agar siswa tidak kesulitan dalam penyampaian materi yang diajarkan guru sebelumnya, pembelajaran ini membuat siswa menjadi mandiri dalam belajar. Sebelum menyampaikan materi terlebih dahulu menjelaskan yang terkait dengan kegiatan pembelajaran agar anak-anak aktif dalam bertanya yang kurang paham mengenai materi yang diajarkan serta adanya diskusi atau mencari di internet yang akan membahas mengenai materi tersebut.

Dengan adanya bimbel dapat mengarahkan anak untuk dapat mengembangkan hasil belajarnya menjadi prestasi. Pemberian bimbingan sendiri bertujuan untuk membantu anak-anak yang mengalami kesusahan atau masalah dalam memasuki proses belajar dan situasi belajar yang dihadapinya. Dengan diberikan layanan bimbel yang diharapkan anak-anak dapat termotivasi dalam pencapaian prestasi yang memuaskan, mampu menerapkan Ilmu Pengetahuan yang didapatkan selama bimbingan belajar dan keberhasilan belajar secara optimal agar pembelajaran yang akan dilakukan dapat membuahkan hasil dengan baik. Kegiatan belajar mengajar diperlukan pembelajaran yang sangat efektif dan secara maksimal yang bermanfaat bagi anak-anak sendiri. Manfaat dari bimbel untuk anak-anak menuntun belajar yang pertama anak lebih pandai bersosialisasi, kedua anak dapat pengalaman di luar sekolah, ketiga membuat anak disiplin dalam hal belajar.

Semenjak adanya kebijakan belajar di rumah secara daring, bimbingan belajar ini sangat membantu siswa dalam menyelesaikan tugas sekolah. Karena pendampingan belajar yang dilakukan menjadi solusi atas kesulitan yang dihadapi orang tua ketika mendampingi anaknya belajar di rumah. Pendampingan belajar juga diperlukan karena peran guru tidak bisa digantikan secara maksimal oleh gedget. Bimbingan belajar mempunyai peran yang penting dalam pendidikan untuk membantu anak-anak agar berkembang secara kemampuannya boleh sebab itu siswa wajib mencapai keberhasilan belajar dan memahami tingkat perkembangan siswa untuk selalu semangat belajar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image