Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yogie Alwaton

Benarkah Alih Fungsi Menjadi ASN Akan Mencederai Independensi KPK?

Politik | Saturday, 15 May 2021, 13:38 WIB
Independensi KPK yang mengambang. Foto: Republika

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang baru-baru ini digelar bagi pegawai KPK guna peralihan status menjadi ASN dinilai kontroversi. Tes ini diikuti oleh 1.351 pegawai KPK yang kemudian diumumkan bahwa sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan ini. Sedangkan sisanya sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan lolos tes.

Salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan dikabarkan termasuk salah satu dari pegawai KPK yang tidak lolos. TWK ini disorot dan dikritisi oleh publik lantaran dinilai akan melemahkan KPK dan hanya akal-akalan untuk mengeluarkan pegawai yang berprestasi dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Disamping itu, materi tes TWK ini juga dinilai tidak sesuai dengan tugas yang dijalankan oleh pegawai komisi antirasuah.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memang menjadi salah satu syarat atas pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peralihan tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Presiden Jokowi lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini juga sebagai aturan turunan dari UU KPK yang sebelumnya ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

Lalu, melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN, alih fungsi pegawai KPK kemudian diperkuat. Perkom tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

Menurut Peneliti Indonesia Corrucuption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana peralihan fungsi pegawai KPK menjadi ASN akan dapat mencederai independensi dari KPK. Hal ini dikarenakan keberanian KPK dalam menindak kasus korupsi menjadi sulit lantaran sudah masuk dalam rumpun eksekutif.

Diketahui bahwa KPK memang merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang dalam amanatnya melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut dikhawatirkan akan mengganggu prinsip-prinsip kerja dari KPK itu sendiri. Lantaran seluruh pegawai yang nantinya menjadi ASN harus tunduk pada aturan profesi pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Merespon peralihan status pegawai ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak ada maksud untuk mengeluarkan pegawai KPK. Ia mengatakan bahwa hanya menjalankan amanat dari undang-undang.

KPK juga menegaskan bahwa sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK tidaklah dinonaktifkan, melainkan hanya tidak memenuhi syarat seleksi untuk menjadi ASN.

Namun menurut salah satu pegawai KPK yang termasuk ke dalam 75 orang tidak lolos seleksi, Tata Khoiriyah menyatakan kebingungannya setelah dinyatakan tidak lolos TWK. Ia memang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Hasil Asesmen TWK, namun dalam penjelasan di dalamnya tidak ada kelanjutan yang jelas dari lembaga antirasuah tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image