Presiden Jokowi Dapat THR Rp 62 Juta, Bisa Buat Beli Apa Saja Ya?
Politik | 2021-05-11 22:59:36Tahun ini, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'aruf Amin mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2021. Pada Lebaran 2020, Jokowi dan KH Ma'aruf tidak mendapatkan THR.
THR yang didapatkan Presiden tertuang dalam PMK Sri Mulyani, yang meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
"THR akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Presiden Jokowi juga sudah meneken PP terkait THR dan gaji ke-13 untuk CPNS dan PNS. Termasuk TNI, Polri, dan pejabat negara.
"Saya telah tandatangan PP yang tetapkan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik PNS, CPNS, TNI-Polri, dan pejabat negara." -- Presiden Jokowi.
Berikut Rincian THR yang diterima Presiden Jokowi:
* Gaji Pokok: Rp 30,24 juta
* Tunjangan Jabatan: Rp 32,5 juta
* THR: Rp 62,74 juta
* Gaji ke-13: Rp 62,74 juta.
Jika ditotalkan, pada Lebaran tahun ini Presiden Jokowi menerima Rp 188,22 juta. Dengan uang senilai tersebut, Presiden Jokowi bisa membeli satu buah mobil keluarga kelas menengah keluaran terbaru, seperti Avanza, Xenia, atau Ertiga. Tiga mobil keluarga itu berada di kisaran harga Rp 170 juta sampai Rp 190 juta.
Selain mobil, uang senilai Rp 180 jutaan juga bisa untuk membeli rumah di wilayah-wilayah satelit Jakarta, seperti di Depok, Sawangan, Bojong Gede, Bekasi, atau Tangerang. Sementara jika dibelikan logam mulia, Presiden Jokowi akan mendapatkan berat 250 gram dengan uang Rp 180 juta.
Alternatif lainnya adalah Presiden bisa membeli baju Lebaran di Ramayana yang sering mengeluarkan diskon 70+20. Dengan Rp 180 juta, sudah barang tentu, presiden bisa juga membelikan baju untuk keluarga, staf Istana, hingga paspampres.
Terlepas dari itu, bagaimana dengan kamu? Saya sarankan jika mendapatkan THR jangan lupa disisihkan untuk sedekah, bayar zakat, dan ditabung ya. Biar kemenangan di Hari Raya Idul Fitri semakin paripurna dengan sedekah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.