Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salsa Hirawan

Destinasi Wisata Alun-alun Kejaksan, Tempat Ngabuburit Favorit di Kota Cirebon

Wisata | Tuesday, 11 May 2021, 21:07 WIB
Alun-alun Kejaksan

Alun-alun Kejaksan merupakan pusat kegiatan di Kota Cirebon yang biasa digunakan untuk upacara kenegaraan dan pusat keramaian saat momen tertentu. Kini, Alun-alun Kejaksan telah mengalami renovasi.

Renovasi alun-alun kejaksan sudah mulai dikerjakan dari tahun 2019 dan akhirnya selesai serta diresmikan pada 12 April 2021, bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan. Desain renovasi Alun-alun Kejaksan ini spesial dibuat langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tepatnya pada tahun 2018 lalu.

Arena bermain anak Alun-alun Kejaksan

Menurut Ridwan Kamil, tujuan renovasinya adalah untuk mempercantik wajah Alun-alun Kejaksan dan memanjakan warganya dengan kota yang bersih serta jalanan yang lancar. Bertepatan dengan momen bulan Ramadhan ini, Alun-alun Kejaksan kini juga digunakan masyarakat Cirebon untuk ngabuburit menghabiskan waktu menunggu buka puasa.

Alun-alun Kejaksan menyediakan beberapa tempat untuk berkegiatan. Pengunjung bisa menghabiskan waktunya dengan membaca di perpustakaan mikro, mengajak anak-anaknya bermain di arena bermain, membeli makanan untuk berbuka puasa, maupun berswafoto untuk memamerkan wajah baru Alun-alun Kejaksan di media sosial.

Menurut saya, pembaruan wajah Alun-alun Kejaksan ini sudah sangat bagus karena dapat mengundang masyarakat Cirebon maupun turis luar kota untuk mendatangi tempat ini. Selebihnya, kita sebagai masyarakat Cirebon harus bersama-sama dengan pemerintah untuk menjaga kebersihan serta ketertiban di Alun-alun Kejaksan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image