Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image syncore subandi

Pelatihan Bumdes Badan Usaha Milik Desa Untuk Pengurus BUM Desa se-Indonesia

Bisnis | 2022-04-17 22:13:38
BUMDes digelar melalui Zoom/Daring dan bisa diikuti Pengurus Badan Usaha Milik Desa seluruh Indonesia." />
Pelatihan BUMDes digelar melalui Zoom/Daring dan bisa diikuti Pengurus Badan Usaha Milik Desa seluruh Indonesia.

Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes merupakan badan usaha yang didirikan dari amanah Undang-Undang Desa Tahun 2014. Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan percepatan ekonomi desa melalui pengakuan desa sebagai subyek hukum dalam asas rekognisi dan asas subsidiaritas.

Selain Undang-Undang Desa, dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga ditegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan hukum yang dibentuk melalui penyertaan aset desa yang telah dipisahkan. Serta memiliki tugas dan tanggungjawab untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan desa.

Pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai Badan Hukum BUMDes. Peraturan ini secara khusus mengatur pembentukan BUMDes sebagai badan hukum, sehingga seluruh Pengurus BUMDes se-Indonesia dapat mendaftarkan BUMDes nya untuk memperoleh sertifikat badan hukum.

Peraturan PP 11 Tahun 2021 ini menjadi landasan terbaru, beserta dengan Peraturan Menteri Desa No. 3 Tahun 2021 mengenai tatacara pendaftaran BUMDes. Oleh karena itu, Bumdes.id sebagai agregator dan Komunitas BUMDes terbesar di Indonesia mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan bumdes bagi pengurus badan usaha milik desa se-Indonesia secara online/zoom.

Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman dan tatacara manajerial mengurus BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Mulai dari filosofi dan tata kelola, penataan laporan keuangan sesuai PP 11 Tahun 2021, sharing dari BUMDes yang telah memperoleh sertifikat badan hukum dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Bimbingan Teknis Pelatihan Bumdes ini digelar selama 2 (dua) hari kerja dengan materi-materi yang diberikan antara lain:

1. Hari Pertama: peserta akan mendapat materi:

a. Filosofi dan Revitalisasi BUMDes Paska PP 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa No 3 Tahun 2021. Materi ini akan disampaikan langsung oleh Founder Bumdes.id, Rudy Suryanto, M.Acc., Ph.D.

b. Tata Kelola dan Keuangan BUMDes.

c. Sharing Praktek BUMDes Terbaik di Indonesia.

2. Hari kedua, peserta akan mendapat materi mengenai:

a. Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha BUMDes.

b. Studi Kelayakan Unit Usaha dan Business Plan BUMDes.

c. Presentasi Rencana Usaha BUMDes.

d. Pencatatan dan Pelaporan Keuangan Menggunakan Software Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB).

Selain materi-materi di atas, peserta pengurus BUMDes, perangkat desa atau praktisi dan akademisi yang mengikuti pelatihan BUMDes 2022 akan mendapat:

1. Sertifikat dan Pengiriman Sertifikat ke alamat rumah peserta.

2. Softcopy materi dan modul.

3. 4 Rekaman Video Pelatihan

4. Gratis 1 Buku Peta Jalan BUMDes Sukses Karya Rudy Suryanto, M.Acc., Ph.D

5. Gratis trial selama 1 tahun Software Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB).

6. Bergabung di jejaring Komunitas Bumdes.id

Bagi pengurus BUMDes, perangkat desa, pemerintah desa, akademisi, praktisi keuangan dan lembaga swasta NGO yang berminat dapat menghubungi kontak: 0878-05900800 atau mendaftar melalui link berikut ini: s.id/tosbbatch33.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image