Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Auliana Alkhonsa

Menjaring Radikalisme Lewat Tes Wawasan Kebangsaan KPK?

Info Terkini | 2021-05-10 19:30:38
Sumber foto: Republika.co.id

Akhir-akhir ini publik dibuat ramai dengan pembicaraan mengenai tes wawasan kebangsaan yang diadakan oleh KPK. Tes ini merupakan sebuah syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil Negara. Pasalnya, pertanyaan-pertanyaan dalam tes ini dianggap bertujuan untuk menjegal pegawai senior KPK dan dinilai tak ada kaitannya dengan pemberantasan korupsi. Bahkan menurut Anggota Fraksi PKS Almuzammil, KPK telah dikerdilkan dengan pertanyaan yang tidak relevan. Pertanyaan kontroversional tersebut misalnya sebagaimana yang dilansir oleh Republika.co.id (10/5/2021)

Mulai dari pertanyaan islamnya, islam apa? Subuh pakek qunut atau tidak, bersedia lepas jilbab atau tidak? Memperlihatkan lembaga ini mulai diamputasi, kata Almuzzammil, Sabtu (8/5/2021).

Dari tes wawasan kebangsaan kita dapat merasakan isu radikalisme coba didengungkan oleh pihak tertentu. Lewat isu-isu seperti ini, KPK coba tengah dilemahkan. Selain pelemahan itu juga ditempuh dengan pencabutan wewenang KPK.

Padahal korupsi adalah persoalan yang sangat besar dan merugikan bangsa ini. Namun, narasi radikalisme justru digunakan untuk menutupi kegagalan system system hari ini dalam menyelsaikan persoalan bangsa ini semisal korupsi, kerusakan moral, pergaulan bebas, problem ekonomi, dan lainnya.

Narasi radikalisme juga acapkali digunakan untuk menggebug pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan penguasa dan pihak-pihak yang vocal menyuarakan kebenaran dan aspirasi rakyat. Semoga narasi ini tidak terus menjadi alat untuk menutupi berbagai persoalan bangsa ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image