5 Anggota DPRD Purwakarta Belum Sampaikan Laporankan Harta Kekayaan
Info Terkini | 2022-04-17 10:02:53Sebanyak 5 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 hingga batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2022.
Berdasarkan data situs elhkpn.kpk.go.id per tanggal 14 April 2022, dari 43 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang wajib lapor, saat ini baru 38 orang yang menyampaikan LHKPN 2021.
Dari 38 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang telah menyampaikan LHKPN, baru 5 berkas laporan yang dinyatakan lengkap.
Kemudian 33 berkas LHKPN anggota DPRD Kabupaten Purwakarta statusnya laporannya masih dalam antrian.
Jika dilihat tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masih kecil yakni baru tercatat 11,63 persen.
Sedangkan untuk tingkat pelaporan LHKPN anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tercatat 88,37 persen.
Untuk diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, disebutkan bahwa LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret secara online melalui https://elhkpn.kpk.go.id/.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.