Pentingnya Pendidikan Anti Narkoba di Sekolah
Eduaksi | 2021-05-02 02:07:04Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Demikian definisi menurut Pasal 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Permasalahan tindakan penyalahgunaan narkotika tersebut banyak ditemukan hampir semua kalangan termasuk dikalangan pelajar di Indonesia. Hal ini dibuktikan dalam survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam survei tersebut dinyatakan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika.
Penggunaan narkoba di kalangan pelajar ini juga jadi persoalan di skala global. World Drugs Reports 2018 dari The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menemukan 5,6 persen penduduk dunia atau 275 juta orang dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah mengonsumsi narkoba minimal sekali.
Miris, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar perlu mendapat perhatian ekstra. Hal ini merupakan ancaman nyata terhadap tujuan penguatan pendidikan karakter bangsa.
Karena salah satu tujuan penguatan pendidikan karakter yang tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 adalah membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045, dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.
Melalui penguatan nilai-nilai religius, budaya, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Dengan di keluarkan Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), yang berlaku bagi semua kementerian, lembaga sampai ke daerah semakin menunjukkan bahwa INDONESIA DALAM DARURAT NARKOBA. Karena Tingkat kematian di Indonesia saat ini berkisar antara 40 sampai 50 orang. Pertahun, lebih dari 15 ribu orang meninggal karena penyalahgunaan barang haram tersebut.
Beragam pertanyaanpun muncul di pikiran kita bagaimana proses perubahan akan tercapai secara maksimal di masa depan dikarenakan para generasi penerus bangsa ini mengalami penurunan kesadaran atau mengalami ketergantungan pada narkoba?
Mengingat bahaya penyalahgunaan narkoba terus mengintai para pelajar kita, maka program-program yang terkait dengan bahaya narkoba harus dilakukan dalam kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
Didalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021,hendaknya kita mampu secara maksimal mengimplementasikan pembinaan masalah narkoba di kalangan pelajar.
Mengingat bahaya penyalahgunaan Narkoba terus mengintai para pelajar kita, maka program-program yang terkait dengan bahaya narkoba harus dibangun dalam semua kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler. Misalnya, tema-tema pembinaan tentang bahaya Narkoba dapat diintegrasikan dengan pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan olahraga, dan pendidikan budi pekerti. Tema-tema tersebut juga harus menjadi salah satu menu utama dalam pidato-pidato atau arahan para kepala sekolah dan wakil-wakil mereka di hadapan para pelajar. Jika di sekolah terdapat buletin atau majalah dinding, atau bentuk-bentuk publikasi lainnya, maka tema-tema pembinaan tentang bahaya Narkoba harus menjadi salah satu menu wajib di dalamnya.
Melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya kepada generasi muda dan anak usia sekolah, dengan memasukkan pendidikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan tingkat atas.
Berkaitan dengan penyuluhan tentang narkotika, sekolah di anjurkan untuk melakukan melaksanakan beberapa kegiatan seperti mengadakan kerjasama dengan BNN, Polisi,TNI serta pelibatan lembaga anti narkotika agar turun ke sekolah mengadakan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika secara rutin dan berkesinambungan.
Pemberian informasi atau imbauan-imbauan tentang usaha-usaha meminimalisir penyalahgunaan narkotika seperti poster, video, buletin sekolah dan perlombaan antar sekolah dengan cara menulis tentang bahaya narkoba.
Untuk memberikan efek jera, pihak sekolah perlu secara periodik melakukan test urine terhadap para guru dan pelajar melalui kerjasama dengan pihak-pihak berwewenang. Jika ditemukan kasus penggunaan Narkoba secara tidak wajar, maka pihak sekolah perlu mengambil tindakan tegas.
Mengimbau kepada orang tua atau wali murid lebih meningkatkan pengawasan pada siswa dimanapun berada.
Sebab di tangan mereka lah kelak estafet pembangunan baik secara infrastruktur, pengelolaan SDA dan SDM akan kita pertaruhan, tentunya kita tidak menginginkan kedepan bangsa ini di pimpin oleh para pecandu narkotika sudah pasti kehancuran akan datang.
Satu hal yang diharapkan dari semua yang telah disampaikan adalah terwujudnya sekolah sebagai lembaga pendidikan yang bebas dari narkoba dan menciptakan generasi yang mampu menjadi relawan anti narkoba.
Hal ini akan terwujud jika semua warga sekolah terutama siswa memiliki kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.