Jangan Menjadi Guru Sabahlala
Agama | 2026-08-01 11:35:11Majelis Guru
Dalam pengajian, Abi KH. Oman Syahroni menyampaikan nasihat yang sangat penting bagi setiap pendidik. Mengutip penjelasan Nazhim (Syekh Zainuddin bin Ali) yang menukil perkataan Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu:
"Sesungguhnya aku membenci apabila melihat seseorang di antara kalian bersikap apatis; tidak peduli terhadap urusan dunianya dan tidak peduli terhadap urusan akhiratnya."
Dari nasihat tersebut, Abi menegaskan bahwa seorang guru tidak boleh menjadi guru sabahlala, yaitu guru yang bersikap cuek, tidak peduli, dan hanya menjalankan rutinitas mengajar tanpa benar-benar mendidik. Guru seperti ini datang ke kelas, menyampaikan materi, lalu pulang tanpa memperhatikan perkembangan, akhlak, ibadah, kesulitan, maupun masa depan peserta didiknya.
Menjadi guru di Pondok Pesantren Terpadu Khairul Ummah bukan sekadar menjalankan kewajiban mengajar. Lebih dari itu, guru adalah murabbi, pendidik yang menghadirkan kasih sayang, perhatian, keteladanan, dan pembinaan dalam setiap proses pendidikan.
Oleh karena itu, Abi berharap seluruh dewan guru Khairul Ummah senantiasa memiliki kepedulian terhadap setiap peserta didik. Peduli terhadap akhlaknya, ibadahnya, belajarnya, pergaulannya, serta pertumbuhan karakter dan masa depannya. Jangan sampai kita hanya mengajar, tetapi lalai mendidik.
Mari kita luruskan kembali niat dalam setiap langkah pengabdian. Jadikan profesi guru sebagai jalan ibadah, dilakukan dengan penuh keikhlasan semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Dengan hati yang ikhlas dan kepedulian yang tulus, insya Allah ilmu yang diajarkan akan menjadi ilmu yang bermanfaat, penuh keberkahan, dan melahirkan generasi yang saleh, berilmu, serta berakhlakul karimah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
