Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Firdaus Nafid

Kontribusi Perbankan Syariah dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | 2021-04-28 15:07:59

Indonesiasebuah Negara yang dikenal dengan penduduk muslim terbesar di dunia, denganpenduduk 270,20 juta jiwa (sensus September 2020), 87.18 persenya 235,67 jutaadalah muslim. Jumlah yang signifikan tersebut belum berbanding lurus denganperkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Karena Indonesia masihkalah dengan negeri jiran Malaysia yang di posisi pertama dengan nilai 290,2dalam rilis Global Islamic Economy sedangkan Indonesia berada di posisi keempat dengan nilai 91,2.

Kalaudibedah Dari enam indikator penilaian tersebut indonesia masuk dalam 10 besarsedangkan yang tertinggi di variable modest fashion dengan posisi nomer tiga(skor 57.9), beberapa indikator lainya seperti halal food (71,5), Islamicfinance (111,6), Muslim-Friendly Travel (45,3), Modest fashion (57,9), pharma& cosmetics (47,5) dan Media & Recreation (43,6).

Hasiltersebut menunjukan bahwa masyarakat Indonesia belum mampu berperan sebagaiprodusen baik dalam sektor industri halal maupun dalam sektor keuangan syariah.Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar sedunia, indonesia punya potensibesar mengembangkan ekonomi syariah yang menjadi instrument penting dalam mendongkrakperekonomian nasional saat ini. Karena Pertumbuhan ekonomi nasional pada 2020mengalami kontraksi di masa pandemic covid-19 sebesar -2,1%, pertumbuhannegative ini pernah dialami pada tahun 1963 saat masa orde lama sebesar -2.24%dan tahun 1998 saat kejatuhan orde baru akibat krisisi moneter sebesar -13.13%.

Pemerintahtelah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi serta membentuk sebuahKomite Nasional ekonomi dan keuangan syariah (KNEKS) guna peningkatanpembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah begitupun masyarakat telahmenjalankan ekonomi syariah di tanah air baik di sistem keuangan maupun disektor riil, namun pelaksanaannya secara umum masih berada di level menengahbelum yang tertinggi. Ini tentu memberikan nilai yang positif guna menumbuhkansemangat pemerintah dan masyarakat dalam peluang pengembangan dan peningkatansektor-sektor di dalam ekonomi syariah diantaranya: pengembangan produkmakanan-minuman halal, fesyen halal dan pariwisata ramah muslim yang merupakansektor-sektor unggulan ekspor dan pendapatan devisa negara.

SurveyBPS terkait komposisi penduduk Indonesia sebesar 191.085juta jiwa (70,72persen) kategori penduduk usia produktif yang didominasi oleh generasi milenial69.900.740 (25,87 persen) dan Gen Z sebanyak75.493 juta jiwa (27,94 persen).Maka seyogyanya peluang besar berada di Generasi Milenial dan GenZ yang perludikenalkan dan diarahkan menjadi entreprenur sejak awal pada sektor UMKM Halalyang bekerjasama dengan perbankan syariah dalam pengembangan usahanya,penguatan dan pemberdayaan karena yang akan secara langsung memperkuat industryhalal dan sejalan dengan ekspansi sektor pariwisata ramah muslim yang menjadipenopang neraca perdangangan jasa Indonesia.

GenerasiMilenial yang lahir dalam masa kemajuan teknologi digital yang serba mudah danefisien maka sangat sesuai jika usaha UMKMnya dihubungkan dengan layananpembayaran non-tunai dari perbankan syariah karena penggunaan alat pembayaransemakin menawarkan kemudahan bahkan juga memberikan keuntungan lainnyaseperticashbackatau potongan harga. Dengan munculnya berbagaiinovasi alat pembayaran non-tunai yang lebih praktis dan efisien seperti Pertama,yangpaper-based, contohnya cek/ bilyet dan giro. Kedua,card-basedcontohnyakartu kredit dan kartu debet.Ketiga,electronicbasedcontohnya uang elektronik, bersifat prabayar (prepaid)nilai uang sudah tercatat dalam uang elektronik dan sepenuhnya dalam penguasaankonsumen dan tidak perlu otorisasi saat transaksi, sehingga uang elektronikdapat dipindah tangankan dengan sangat mudah jadi perlu kehati-hatianmenyimpannya jangan sampai hilang. Saat ini uang elektronik bisa digunakanuntuk jenis pembayaran mikro sebagai pengganti uang, contohnya belanja diminimarket, restoranatau bayar tol dengan uang elektronik.

Pembayarannon-tunai juga berkembang lagi dengan munculnya pembayaran digital menggunakanQRCode atau kode QR, sebuah kode matriks (kode dua dimensi) yangdibuat pertama kali oleh perusahaan Jepang Denso-Wave pada tahun 1994.Sistempembayaran QRCodehadir agar transaksi dapat berjalan lebihcepat, efisien, dan tentunyacashless. Untuk bisa bertransaksidengan QRCodeSobat cukup menggunakansmartphonedankoneksi internet, dimana lebih sederhana dibandingkan sistem pembayaran nontunai lainnya yang membutuhkan kartu tambahan.Transaksi QRCodepaymentmenggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumenpembayaran berupa kartu debit, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yangmenggunakan media penyimpananserverbased.

Makaporsi pembiayaan usaha mikro perlu ditingkatkan oleh perbankan syariah guna menunjangusaha UMKM tersebut bukan dikurangi porsinya karena dari tahun 2014 sebesar33,95% menjadi 17,48% di tahun 2020, sebagai contoh yang di jawa tengahpenyaluran perbankan syariah untuk modal kerja UMKM sebesar 3,439 M atau 17%.

Dengan adanya potensi yang dimiliki guna pengembangan sektor-sektor unggulanekonomi dan keuangan ini bahkan ada beberpa daerah yang memiliki kekayaansumber daya alam (SDA) melimpah yang ditopang dengan meningkatnya sumber dayamanusia (SDM) sehingga menjadi modal besar. dengan diperkuat kearifan local(local-wisdom) budaya dan adat istiadat masyarakat Indonesia terkait ekonomiyang sudah turun temurun sebagai contoh dalam praktek pembagian hasilpanen dengan perjanjian bagi hasil 1:1 yaitu setengah pemilik tanah dansetengah untuk penggarap, dengan istilah memperduoi (Minangkabau),toyo (Minahasa), sawal/tesang (Sulawesi), moro/mertelu(jawa Tengah), nengah/jejuron (priangan). Sudah saatnya Indonesia menjadipemain utama Ekonomi dan Keuangan Syariah di tingkat Regional maupun Global.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image