Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aris Nur Ramdhani

SYARAT MUDIK TAHUN 2022 DI MASA PANDEMI COVID-19

Info Terkini | Friday, 15 Apr 2022, 13:43 WIB

Memasuki pandemi COVID-19 tahun kedua Pemerintah membolehkan masyarakat bepergian termasuk mudik, dengan beberapa penyesuaian kebijakan. Pertama, tidak wajib hasil tes COVID-19 jika telah vaksinasi booster (dosis III). Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan. Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu Kementrian Kesehatan mewajibkan masyarakat pelaku perjalanan termasuk mudik ke kampung halaman untuk melakukan pengisian electronic health care card (eHAC) yang terdapat pada aplikasi Peduli Lindungi. Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut & udara. Pengisian eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik bisa diisi satu hari sebelum keberangkatan atau saat akan melakukan perjalanan. Ini untuk membantu supaya tidak kerepotan saat akan bepergian dan mencegah terjadinya antrian saat akan boarding. Nantinya petugas di semua moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan penumpang. Bagi pengguna kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak. Apabila muncul tanda hijau maka pemudik layak melakukan perjalanan, muncul tanda merah artinya tidak layak bepergian. Langkah- langkah pengisian eHAC terdapat dalam gambar diatas.

Meski penyesuaian kebijakan pemerintah terbaru menunjukkan beberapa pelonggaran pada aspek mobilitas, namun penerapan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, tetap harus dilakukan.


Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image