Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HeryWibowo

Mengenal Kewirausahaan yang Bervisi Sosial

Eduaksi | 2022-04-09 14:59:37

Dunia kewirausahaan, hari ini bukan hanya berisi kewirausahaan bisnis, namun juga kewirausahaan sosial. Kewirausahaan Sosial secara umum dimaknai sebagai aksi yang bertujuan manfaat sosial, namun menggunakan tehnik/metode yang biasa digunakan dalam praktik kewirausahaan bisnis. Berikut paparannya lebih lanjut.

Terminologi kewirausahaan sosial telah semakin menjadi pusat perhatian akhir-akhir ini. Ragam definisi dari berbagai hadir untuk menjelaskan arti dari kewirausahaan sosial. Bornstein (2004), Germak & Singh (2010) dan Alvord (2004) menjelaskan bahwa kewirausahaan sosial merupakan aktivitas yang mengadopsi prinsip dan keterampilan kewirausahaan bisnis, namun ditujukan untuk masalah sosial. Leadbeater (1997), Hibbert (2005) dan Santos (2009) menjelaskan bahwa kewirausahaan sosial, tidak seperti kewirausahaan ‘tradisional’ adalah aktivitas yang tidak berfokus pada persaingan usaha antara satu dengan yang lainnya. Morato (2005) dan Susan (2010) menyatakan bahwa kewirausahaan sosial merupakan aktivias yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan terikat dengan konteks ekologi dimana praktik tersebut dilakukan. Sementara itu Seelos (2010) dan Lumpkin (2010) menjelaskan bahwa kewirausahaan sosial merupakan aktivitas yang terbangun dari elemen-elemen orientasi kewirausahaan, seperti keinovasian, keproaktivan, otonomi dan pengambilan resiko.

Ragam pemaknaan tersebut, seakan menguatkan bahwa aktivitas ini positif, mencerahkan dan nyaris tanpa cela. Salah satu puncak pengakuan dunia terhadap kinerja pelaku kewirausahaan sosial adalah penganugerahan Nobel Perdamaian kepada M. Yunus pada tahun 2006 atas kinerjanya memberdayakan enam juta perempuan menengah ke bawah.

Kajian khusus majalah SWA (XXXI/30/10/2015) menjelaskan bahwa ciri pelaku kewirausahaan sosial di Indonesia antara lain adalah; mau berkorban dan segera bertindak saat melihat permasalahan di lingkungannya, terus berkontribusi menyolusi masalah ekonomi dan sosial di masyarakat, serta memiliki sikap praktis tetapi inovatif untuk mengatasi masalah sosial. Maka, pantas kiranya jika Santos (2006) menyatakan bahwa, praktik yang dilakukan juga sering disebut diluar kebiasaan, atau ‘anomali’, karena mereka menguras energi, waktu dan pemikiran untuk kesejahteraan pihak-pihak lain.

Nicholls (2008) menyatakan bahwa para pelaku praktik kewirausahaan sosial ini sebagai penyelamat dunia di masa depan, karena mereka bukan hanya berpikir out of the box, tapi juga memiliki semangat yang berbeda dengan orang kebanyakan. Disaat orang lain, menjauhi sampah, mereka mengolahnya. Saat yang lain menjauhi kaum difabel, mereka memberdayakannya. Ketika sebagian masyarakat mengeluhkan kinerja Perusahaan Listrik Negara, mereka tidak ambil pusing dan memproduksi listrik sendiri dengan sumber daya alam yang tersedia. Saat sebagian masyarakat menomordukan penderita difabel, mereka memberdayakan potensinya, mengangkat derajatnya serta mengubah pemikiran mereka bahwa kaum difabel juga penting dan wajib diperhitungkan. Atas beragam aksi ini, Hartigan (2009) menyebut mereka unreasonble people (manusia yang mampu berpikir ekstra produktif di luar normal). Maknanya, adalah mereka mampu melihat masalah sebagai peluang, mampu bekerja bukan hanya untuk diri sendiri, serta memiliki semangat tinggi untuk menyelesaikan masalah sosial.

[1] Dosen Kesejahteraan Sosial UNPAD, pengampu Mata Kuliah Kewirausahaan Sosial

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image