Serba-Serbi Ramadhan (Hari Ke-2): Asik Tahun Ini Pemerintah Bolehkan Mudik, Eh Tapi Ada Syaratnya
Info Terkini | 2022-04-04 20:51:47Puasa baru menginjak hari kedua, tapi wacana mudik yang biasanya ramai dibicarakan di minggu ke-3 dan ke-4 menjelang lebaran sudah ramai di jagad pemberitaan dan berbagai platform media sosial. Setelah 2 tahun berturut-turut pemerintah melarang aktivitas mudik, di tahun 2022 kini pemerintah kabarnya tidak akan melakukan penyekatan maupun larangan mudik seperti tahun sebelumnya. Namun demikian, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi pemudik atau disebut Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Masyarakat pun bersuka cita menyambut pengumuman dari pemerintah ini. Tentu saja ada yang pro dan ada yang kontra. Ada yang menyambut baik, ada juga yang mencibir sinis. Lalu, apa saja syaratnya?
Tanggal 2 April 2022 Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 telah menerbitkan Surat Edaran No 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19).
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Maksud pemerintah menerbitkan aturan perjalanan mudik ini tentu patut kita apresiasi meskipun syarat dan ketentuan berlaku. Pandemi memang belum usai, jadi berbagai upaya yang bisa meminimalisir pesatnya kembali penularan covid 19 sebelum dan sesudah lebaran harus tetap diantisipasi dan dipatuhi.
Doa Hari Ke-2 Puasa
Allâhumma qarribnî fîhi ilâ mardhâtika, wa jannibnî fîhi minsakhatika wa naqimâtika, wa waffiqnî fîhi liqirâati âyâtika birahmatika yâ Arhamar râhimîn.
Artinya: "Ya Allah, dekatkan aku di bulan ini kepada keridhaan-Mu. Jauhkan aku di dalamnya dari kemurkaan dan kebencian-Mu, serta bimbinglah aku untuk membaca ayat-ayat-Mu dengan rahmat-Mu wahai yang Paling Pengasih dari semua yang mengasihi".
Fadhilah Puasa di Hari Kedua
Allah SWT mencatat setiap ibadah orang yang berpuasa seperti ibadah satu tahun dan pahalanya seperti pahala seorang nabi, mencatat puasa kita seperti puasa satu tahun.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.