Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PKRS RSKO Jakarta

Haruskan Alat Kesehatan di kalibrasi ? Ini Jawabannya

Teknologi | Wednesday, 23 Mar 2022, 09:43 WIB

Bidang kesehatan merupakan salah satu bidang yang menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa Indonesia. Kesehatan merupakan faktor penting yang menjadi perhatian banyak orang.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, muncu alat-alat kesehatan (alkes) yang semakin canggih serta bersifat praktis, efisien dan efektif yang memberikan dampak positif bagi dunia kesehatan.

Penggunaan alkes tentunya harus memenuhi indikator dasar berupa keamanan dari kemungkinan arus bocor, noise, tingginya resistansi grounding atau gangguan lain yang berakibat fungsi alat tidak berjalan sesuai dengan parameter yang standard, sehingga berdampak pada keselamatan pasien.

Alkes yang digunakan di pelayanan kesehatan harus memenuhi standar demi mewujudkan keselamatan. Karenanya, Alkes wajib di kalibrasi. Tapi apakah itu kalibrasi ?

Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 16 bahwa Peralatan Medis harus di uji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan /atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.

Pengertian dari kalibrasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan instrument / alat ukur dan bahan ukur, dengan cara membandingkan terhadap standar ukurannya yang tertelusur (traceable) ke standard nasional dan/atau internasional.

Kegiatan kalibrasi ini sangat penting dilakukan untuk setiap alat kesehatan, terlebih bagi alat kesehatan yang rutin digunakan setiap hari di sarana pelayanan kesehatan.

Adapun tujuan dilakukannya kalibrasi adalah :

1. Memastikan kesesuaian karakteristik terhadap spesifikasi dari suatu bahan ukur atau instrument / alat.

2. Menentukan deviasi atau penyimpangan kebenaran konvensional dari nilai penunjukan suatu instrument ukur atau deviasi dimensi nominal yang seharusnya untuk suatu bahan ukur.

3. Menjaga keakuratan nilai yang dihasilkan oleh suatu alat sehingga tidak menyimpang jauh dari ambang batas yang ditentukan.

4. Menjamin hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standar nasional maupun internasional.

_

Jangka Waktu Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, dalam pelaksanaanya Kalibrasi alat kesehatan memiliki jangka waktu pelaksanaan sesuai kriteria sebagai berikut :

1. Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dilakukan secara berkala paling sedikt 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ;

2. Telah mengalami perbaikan ;

3. Diketahui penunjukan atau keluarannya atau kinerjanya atau keamanannya tidak sesuai lagi;

4. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi;

5. Telah dilakukan reinstalasi; dan/atau

6. Belum memiliki Sertifikat Pengujian dan /atau Kalibrasi.

Alat kesehatan yang telah memenuji standar berdasarkan hasil Pengujian dan/atau Kalibrasi, harus diberikan Sertifikat dan Label Laik Pakai, begitupula sebaliknya alat kesehatan yang tidak memenuhi standar diberikan surat keterangan dan Label Tidak Laik Pakai.

_

Siapa yang Berhak Melakukan Kalibrasi ?

Kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan, dimana yang dimaksud Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan yaitu yang dikelola oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Sedangkan Institusi pengujian alat kesehatan yaitu berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak dibidang jasa Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan telah memenuhi standard sesuai peraturan yang berlaku.

_

Kriteria Alat Kesehatan Laik Pakai

Selain kriteria wajib pakai, terdapat pula alat kesehatan yang dinyatakan Laik Pakai sehingga layak untuk digunakan. Kriteria tersebut adalah :

1. Penyimpangan hasil pengukuran dibandingkan dengan nilai yang distandarkan pada alat kesehatan tersebut tidak melebihi penyimpangan yang ditetapkan.

2. Nilai hasil pengukuran keselamatan kerja berada dalam nilai ambang batas yang diijinkan.

Dengan melakukan kalibrasi secara berkala, maka tingkat akurasi dan kinerja alat Kesehatan dapat terjaga dengan baik sehingga mendukung Rumah Sakit dalam menjalankan pelayanan berbasis Keselamatan Pasien (Patient Safety).

Penulis : Zain Wisnukahhar, ST

Editorial : Tim PKRS dan Pemasaran

Salam sehat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image