Innalillahi, Nikah beda agama Zina, No debat
Info Terkini | 2022-03-20 16:49:55*Innalillahi, Nikah beda agama= Zina, No debat!*
Ini bukan masalah hak asasi manusia, terserah dia mau nikah beda agama, beda negara, atau beda alam sekalipun. Secara individu, memang dia punya kebebasan untuk memilih taat atau bermaksiat, yang penting siap bertanggung jawab di akhirat. Namun, ketika berita pernikahan beda agama ini digulirkan ke tengah publik yang bersangkutan juga harus siap menerima kritik dan pendapat masyarakat.
Sebagai sesama muslim, tentu sangat menyayangkan keputusan Adinda Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Sebastian ini. Di negeri yang penduduknya mayoritas muslim, masih banyak stok laki-laki Beriman dan seAqidah, kenapa pilih yang beda akidah yang secara syariat agama jelas tidak diakui (tidak sah). Entah menurut hukum negeri ini, apa sekarang sudah dilegalkan nikah beda agama?
Jadi, kewajiban kita hanya meluruskan. Bahwa Islam melarang perempuan muslim menikah dengan pria beragama lain. Agar kedepannya tidak ada generasi muslim yang melakukan hal yang sama. Agar tidak ada upaya menormalisasi kesalahan ini dengan mengatasnamakan toleransi. Toleransi itu ada batasan, jika tidak dibatasi maka bukan lagi toleransi melainkan liberalisasi, ngawurisasi.
Terakhir, menikah itu harusnya menjadi ibadah terlama. Tetapi, jika menikah beda agama jadinya melakukan dosa terlama, dong, ya. Dan perlu digarisbawahi, opini ini bukan bermaksud menghakimi individunya atau stafsus-nya siapa. Hanya ingin berpendapat menurut pandangan agama saya. Bahkan Nikah Beda Agama itu sama dengan ZINA seumur Hidup, Naudzubillah...
*****
*Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim*
Fatwa Al Allamah Fadhilatush Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz –rahimahullah–
Soal :
Apabila ada seorang pria yang beragama Nasrani menikah dengan seorang Muslimah, lalu mereka mempunyai anak. Bagaimana status anak tersebut dalam syari’at Islam?
Jawab :
Pernikahan antara seorang lelaki Nasrani dengan seorang Muslimah adalah pernikahan yang batil. Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (QS. Al-Baqarah: 221).
Maka tidak diperbolehkan lelaki kafir menikah dengan seorang wanita Muslimah. Allah Ta’ala juga berfirman :
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ
“Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka” (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Apabila lelaki tersebut menikahinya, maka pernikahannya tidak sah dan anak-anaknya adalah anak zina. Dan anak hasil zina itu dinasabkan hanya kepada ibunya, dan tidak boleh dinasabkan kepada bapaknya.
Kecuali apabila pasangan suami istri yang berbeda agama tersebut tidak memahami hukum Islam (tentang tidak bolehnya nikah beda agama), maka ini perkara yang berbeda. Pernikahan mereka tidak sah, namun anak-anak hasil pernikahan mereka boleh dinasabkan kepada bapaknya, disebabkan adanya udzur yaitu kebodohan mereka, karena senggama yang mereka lakukan adalahwatho’ syubhah (senggama yang dilakukan atas dasar nikah yang syubhat).
Adapun jika pasangan tersebut sebenarnya sudah mengetahui hukum Islam (dalam masalah ini), akan tetapi mereka bermudah-mudahan (untuk menikah) dan tidak mempedulikan hukum AllahTa’ala, maka anak-anaknya menjadi anak zina. Dan anak-anaknya dinasabkan hanya kepada ibunya, bukan kepada bapaknya.
Dan si lelaki ini wajib dijatuhi hukuman had (oleh pemerintah) dikarenakan hubungan biologisnya terhadap perempuan Muslimah tanpa hak. Hukum ini wajib ditegakkan apabila terjadi pada negeri yang punya kemampuan dalam menegakkan hukum islam.
Soal :
Bagaimana jika si lelaki tersebut masuk Islam?
Jawab :
Pertama, mereka harus dipisahkan dahulu. Kemudian jika si lelaki tersebut masuk Islam, maka ia harus menikah ulang dari awal. Jika masuk Islam dan Allah beri ia hidayah kepada Islam, maka ia menikah ulang dari awal.
Sumber: website binbaz.or.sa, https://bit.ly/2EEB4w2
Semoga Bermanfaat Info ini, Barokallohu' fiikum.
Ahad, 20 Maret 2022 M,
Alfaqir Ilalloh Azza Wa Jalla,
*Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.Pd, I, M.MPd*
(Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis dan Alumni 212)
Seorang Hamba Yang Mengharap Ridho RabbNya
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.