Macam-Macam Cacat Permukaan Aspal
Eduaksi | 2022-03-19 11:09:20
Kerusakan atau kecacatan pada permukaan beraspal kerap kita temui. Biasanya kerusakan permukaan tersebut terjadi karena umur pelayanan aspal yang memang sudah lama. Faktor cuaca dan penggunaan pun berpengaruh. Atau, penyebab juga bisa datang dari berbagai kesalahan yang mungkin dilakukan dalam proses pengaplikasian aspal.
Kontraktor pengaspalan biasanya sudah memahami dan mengantisipasi akan hal ini. Layanan pengaspalan profesional akan mengerjakan pekerjaan aspal sesuai prosedur. Dengan demikian, pengaspalan yang dihasilkan benar-benar memaksimalkan umur pelayanan dan juga ketahanannya.
Kerusakan permukaan beraspal sendiri ada bermacam-macam. Salah satunya adalah cacat permukaan.
Lantas, apa saja cacat permukaan yang bisa terjadi pada permukaan beraspal? Berikut kita simak penjelasan lengkapnya.
Tiga Jenis Cacat Permukaan Aspal
Cacat permukaan, atau dikenal dengan istilah disintegration, merupakan kerusakan secara mekanis maupun kimiawi yang terjadi pada lapisan perkerasan.
Secara teori, ada tiga cacat permukaan yang biasanya ditemui, yaitu lubang (potholes), pelepasan butir (ravelling), dan pengelupasan lapisan permukaan (stripping).
Lubang (Potholes)
Lubang (potholes) adalah cacat permukaan aspal yang berbentuk seperti mangkuk dengan berbagai ukuran, mulai dari kecil hingga besar. Kecacatan ini terlihat jelas di permukaan, juga bisa sampai ke lapisan pondasi.
Ada tiga kategori dalam kerusakan lubang aspal. Lubang berada dalam kategori rendah jika ukurannya berdiameter kurang dari 10 cm dan kedalaman kurang dari 5 cm. Dikategorikan sedang jika lubang berukuran 10-20 cm dan kedalaman kurang dari 5 cm. Dan dikategorikan berat jika lubang berdiameter lebih dari 20 cm dan kedalaman lebih dari 5 cm. Lubang ini diukur dalam satuan meter kubik.
Lubang-lubang yang terbentuk di permukaan aspal ini pada akhirnya dapat menampung dan meresapkan air ke lapisan permukaan. Lama-kelamaan, hal ini akan membuat permukaan aspal semakin rusak dan membutuhkan penanganan dari kontraktor jalan.
Pelepasan Butir (Ravelling)
Pelepasan butir (ravelling) adalah cacat permukaan aspal berupa lepasnya butiran-butiran agregat dari lapis perkerasan. Biasanya agregat-agregat yang akan lepas adalah agregat halus terlebih dahulu. Baru kemudian partikel-partikel besar akan ikut terlepas. Jika dibiarkan, lambat laun pelepasan partikel-partikel ini bisa meluas dan membuat permukaan semakin tergerus.
Ravelling terbagi menjadi tiga kategori kerusakan. Jika pengikat sudah hilang maka termasuk kategori rendah. Jika ditambah munculnya potensi Foreign Object Damage (FOD) permukaan tekstur kasar berbintik-bintik maka dikategorikan menengah. Dan jika semua ini terjadi dan menimbulkan FOD permukaan tekstur sangat kasar dan berbintik-bintik maka kerusakan termasuk kategori berat. Penguraian dan pelapukan dihitung dalam satuan meter persegi atau luas permukaan.
Pengelupasan Lapisan Permukaan (Stripping)
Pengelupasan lapisan permukaan (stripping) adalah cacat permukaan aspal yang diakibatkan oleh rendahnya daya ikat. Daya ikat yang rendah ini terjadi antara lapisan permukaan aspal dan lapis bawahnya atau lapisan permukaan yang terlalu tipis.
Stripping terjadi ketika agregat pada lapisan permukaan hilang sedangkan aspal masih utuh. Kerusakan dikatakan ringan jika hilangnya agregat kurang dari 25%. Kerusakan masuk kategori sedang jika hilangnya agregat 25-30%. Dan kategori berat jika hilangnya agregat lebih dari 50%. Pengelupasan diukur dalam satuan meter persegi.
Cacat permukaan aspal sendiri menjadi jenis kerusakan perkerasan yang paling banyak terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, guna menghindari hal ini, tentu saja pengaspalan harus dikerjakan sebagus mungkin dengan kualitas terbaik.
Solusinya, Anda bisa menggunakan jasa pengaspalan Jakarta maupun kota lainterbaik dan terpercaya. Dengan tenaga profesional dan pengalaman yang dimiliki, Anda akan mendapatkan hasil pengaspalan yang rapi, tahan lama, dan sesuai keinginan Anda.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
