7 Point Penting Kolaborasi Riset dengan Mitra Asing
Eduaksi | 2022-03-18 14:48:25Kolaborasi menjadi kata yang mendominasi dalam kehidupan di era digitalisasi seperti saat ini. Istilah kolab acapkali dimanfaatkan sebagai marketing guna mendongkrak viralnya sebuah produk baru. Semangat kolaborasi dianggap efektif menyukseskan target dan tujuan.
Di bidang riset, kolaborasi sebagai upaya mengakselerasi penyelenggaraan riset dan inovasi. Bekerjasama dengan mitra pada tataran internasional menjadi kebutuhan yang tak dapat hindari. Lembaga riset maupun perguruan tinggi di dalam negeri saat ini dituntut untuk berkolaborasi dengan mitra asing, terlebih alasan mengejar ranking.
Kolaborasi dimaknai kerja sama untuk mencapai tujuan bersama, berdasarkan kesepakatan bersama. Tujuan bersama di bidang riset diantaranya untuk memajukan riset dan inovasi, mengoptimalkan pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya, mempercepat diseminasi dan adopsi teknologi, dan meningkatkan kapasitas serta kualitas sumber daya manusia.
Dalam 3 tahun terakhir, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), saat ini terintegrasi dalam Badan Riset dan Inovai Nasional pada tahun 2019-2021 tidak kurang dari 106 naskah kerja sama dengan mitra asing ditandatangani. Mitra asing terbanyak berasal dari Jepang.
Kolaborasi riset dengan mitra asing itu penting. Namun demikian harus tetap berhati-hati. Berikut 7 hal penting yang harus diperhatikan pada saat akan berkolaborasi dengan mitra asing.
1. Kenali Calon Mitra Asing
Sebelum memulai kerja sama harus mengetahui dengan jelas informasi terkait calon mitra asing. Ibarat mau meminang dan melamar, harus faham betul bahwa calon mitra yang diharapkan sudah sesuai dan sudah cocok. Kesesuaian ini didasarkan pada hasil identifikasi dan analisis kebutuhan kerja sama.
Calon mitra asing dapat berasal dari pemerintah asing,perguruan tinggi asing, organisasi internasional, lembaga riset dan inovasi internasional, asosiasi/perkumpulan ilmiah internasional, atau badan hukum lainnya. Penelusuran awal dapat dilakukan melalui website yang dimiliki dari calon mitra asing terkait. Pengecekan mengenai mitra asing dapat juga ditelusuri melalui laman database perjanjian yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri.
2. Perhatikan Kualifikasi
Kerja sama riset berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, saling menghormati dan menghargai, kemanfaatan bagi para pihak, efektivitas dan efisiensi, partisipatif, etika, dan konkret. Kerja sama denga mitra asing harus menempatkan kita sebagai mitra yang seimbang (equal), bukan bawahan dan atasan. Sehingga calon mitra harus memenuhi kualifikasi berdasarkan pengalaman, pencapaian dan kepakaran sesuai dengan yang dibutuhkan. Dalam kolaborasi riset harus terjadi adanya alih pengetahuan (transfer knowledge) dan alih teknologi (transfer technology).
3. Buat Target Kerja Sama
Berkolaborasi dengan mitra asing harus ada target dan hasil yang jelas target yang akan dicapai. Hasil kerja sama harus terukur. Antara lain berupa data dan informasi, alih ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan ilmiah, rekomendasi kebijakan, publikasi ilmiah, Kekayaan Intelektual, prototipe teknologi, invensi, inovasi, isensi, sumber daya manusia terlatih, spesimen acuan, temuan.
4. Sumber Pembiayaan yang jelas
Kolaborasi riset hanya menjadi wacana tanpa adanya biaya. Pembiayaan kolaborasi riset harus jelas disebutkan dari mana sumbernya. Pada umumnya, pembiayaan dapat bersumber dari 3 jenis. Biaya riset yang berasal dari para pihak secara bersama-sama, biaya riset yang berasal dari salah satu pihak dalam kerja sama, dan/atau biaya dari pihak ketiga atau pihak lain. Pengaturan pembiayaan dapat dirumuskan secara lebih detail dalam perjanjian teknis, berdasarkan kesepakatan. Pembiayaan ini hasil tegas disebutkan karena berpengaruh pada hasil kerja sama
5. Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HKI merupakan salah satu hasil dari kolaborasi. HKI bisa menjadi problematik jika tidak disepakati dari awal. HKI dapat dimiliki oleh pihak tertentu secara penuh, atau kepemilikan secara bersama-sama. Kepemilikan HKI oleh mitra secara penuh dapat dipertimbangkan dalam hal pembiayaan dan sumber daya esensial disediakan secara penuh oleh pihak mitra. Persentasi kepemilikan HKI secara bersama-sama ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan memperhatikan sumber daya masing-masing dalam pelaksanaan kerja sama. Prinsipnya pengaturan kepemilikan HKI sesuai dengan kontribusi. Sebaiknya, jika kesulitan, klausula pengaturan kepemilikan HKI dapat dikonsultasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
6. Perhatikan Dokumen Naskah Perjanjian
Kerja sama harus dilaksanakan berdasarkan kontrak/perjanjian kerja sama. Dalam penyusuanan dokumen kerja sama secara tertulis dituntut memahami para pihak harus memahami isi kontrak. Selain juga kemampuan bernegosisasi.
Naskah Kerja Sama terdiri biasanya disusun dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang mengatur hal-hal yang sifatnya umum. Untuk hal yang lebih teknis disusun dalam Perjanjian Kerja Sama (Agreement), atau Naskah Kerja Sama lain sesuai dengan kesepakatan.
Dalam naskah kerja sama juga harus diantisipasi dengan pengaturan terkait dengan pengalihan material. Jika dalam perjanjian terdapat material yang akan dialihakan maka perlu disiapkan Material Transfer Agreement (MTA). Perjanjian pengalihan material disiapkan dalam rangka perlindungan Sumber Daya Genetik (SDG) milik dan aset bangsa Indonesia sebagai upaya pencegahan kemungkinan terjadinya pengalihan SDG keluar wilayah Indonesia melalui cara yang tidak bertanggung jawab.
7. Lakukan Pemantauan dan Evaluasi
Kerjasama harus dilaksanakan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tahapan yang tidak kalah penting untuk pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan kerja sama. Ada parameter tertentu yang dibuat guna mengukur capaian hasil kerja sama. Pemantauan dan evaluasi dilakukan dalam proses pelaksanaan dan pada akhir selesainya kerja sama.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.