Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image prayudisti s pandanwangi

Hutan Bukan Milik Oligarki!

Curhat | 2026-11-03 12:46:44

“Hutan Bukan Milik Oligarki, Alam Harus Dilindungi, Perusak Harus Diadili!” Demikian bunyi spanduk raksasa yang dibentangkan mahasiswa di hadapan aparat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung UOB, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Spanduk tersebut menjadi simbol keresahan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan penguasaan sumber daya alam yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Dalam aksi yang bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan (IDN Times, 28/10/2026; Jawa Pos, 28/10/2026). Tuntutan ini memperlihatkan bahwa persoalan karhutla bukan semata-mata tentang kebakaran, melainkan juga tentang siapa yang menguasai hutan dan untuk kepentingan siapa sumber daya alam dikelola.

Hutan Dikuasai, Rakyat Menanggung Bencana

Keresahan mahasiswa tersebut bukan tanpa alasan. Penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan dalam skala besar oleh korporasi, terutama ketika tidak disertai pengawasan dan tanggung jawab ekologis yang memadai, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Konsesi lahan menjadi sumber keuntungan bagi pemilik modal, sedangkan masyarakat sekitar justru menghadapi ancaman banjir, banjir bandang, kerusakan ekosistem, hingga kabut asap akibat karhutla.

Ketika hutan kehilangan fungsi ekologisnya, masyarakat menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya. Banjir merusak rumah dan lahan pertanian, sementara kebakaran hutan mengganggu kesehatan dan mata pencaharian. Ironisnya, keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan tidak selalu sebanding dengan kerugian sosial dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.

Persoalan ini berkaitan erat dengan paradigma ekonomi kapitalisme sekuler yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi. Hutan dinilai berdasarkan potensi keuntungan yang dapat dihasilkan. Dalam paradigma demikian, penguasaan lahan oleh pemilik modal mendapatkan ruang besar, sementara kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat berisiko ditempatkan sebagai pertimbangan berikutnya.

Negara pun berpotensi lebih berperan sebagai pemberi izin dan regulator daripada pengelola yang memastikan sumber daya alam benar-benar digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Ketika kebijakan dan pengawasan tidak mampu membatasi eksploitasi, relasi antara kekuasaan politik dan kekuatan modal dapat melahirkan ketimpangan penguasaan sumber daya alam. Rakyat hanya menikmati sebagian kecil manfaatnya, tetapi menanggung dampak kerusakannya.

Islam Melarang Penguasaan Harta Umum oleh Segelintir Orang

Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi kepemilikan individu, umum, dan negara. Hutan yang termasuk sumber daya alam dengan karakteristik dan fungsi yang menjadi kebutuhan bersama dapat masuk dalam kategori kepemilikan umum. Artinya, tidak boleh ada individu atau kelompok yang memonopoli manfaatnya untuk kepentingan pribadi.

Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis ini menjadi landasan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dimonopoli oleh segelintir orang. Negara bertindak sebagai pengelola yang memastikan manfaat kepemilikan umum dapat dinikmati masyarakat. Negara bukan pemilik yang bebas memindahtangankan atau memprivatisasi hak masyarakat atas sumber daya tersebut.

Allah Swt. juga berfirman dalam QS. Al-Hasyr ayat 7, “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” Ayat ini memberikan prinsip penting bahwa distribusi kekayaan tidak boleh terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Pengelolaan kekayaan alam harus memperhatikan keadilan dan kemaslahatan masyarakat luas.

Selain mengatur kepemilikan, Islam mewajibkan manusia menjaga kelestarian alam. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” Karena itu, eksploitasi hutan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem, membahayakan masyarakat, dan menghilangkan fungsi ekologisnya bertentangan dengan prinsip penjagaan alam dalam Islam.

Negara sebagai Ra'in dan Junnah

Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berkewajiban mengurus dan melindungi seluruh rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Negara juga berfungsi sebagai junnah (perisai), yakni pelindung masyarakat dari berbagai ancaman.

Konsekuensinya, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan hutan yang termasuk kepemilikan umum kepada korporasi untuk dimonopoli demi keuntungan. Negara harus mengelolanya secara langsung melalui kebijakan yang menjamin keberlanjutan ekosistem dan pemerataan manfaatnya. Pemanfaatan sumber daya alam tetap dimungkinkan selama tidak menghilangkan hak publik dan tidak menimbulkan kerusakan.

Sejarah pemerintahan Islam memberikan contoh perlindungan sumber daya alam melalui kebijakan hima, yaitu kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Rasulullah saw. menetapkan kawasan al-Naqi' sebagai kawasan perlindungan, yang kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Kawasan tersebut dilindungi agar sumber daya padang rumput dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan. Praktik ini menunjukkan bahwa perlindungan kawasan alam telah menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan Islam sejak masa awal.

Negara juga wajib melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan hutan, mencegah pembalakan liar, deforestasi yang merusak, dan pembakaran lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan harus dikenai sanksi tegas tanpa memandang jabatan maupun kekuatan modalnya. Negara tidak boleh membiarkan hukum tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi besar.

Pada akhirnya, persoalan hutan bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan, melainkan persoalan paradigma pengelolaan sumber daya alam. Selama keuntungan segelintir pihak lebih diutamakan daripada kemaslahatan masyarakat, kerusakan lingkungan akan terus menjadi ancaman. Islam menawarkan paradigma bahwa kekayaan alam merupakan amanah Allah yang harus dikelola sesuai syariat untuk kesejahteraan umat. Hutan bukan milik oligarki. Hutan adalah sumber kehidupan yang harus dijaga dan manfaatnya dikembalikan kepada rakyat.

Ribuan massa aksi demo membentangkan spanduk berukuran besar di Jalan UOB, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image