Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ella Nur Lela

Hakim MK adalah Negarawan Atau Titipan

Hukum | 2026-10-21 13:46:43

Apakah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat ini dapat dikategorikan sebagai negarawan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, mengingat mekanisme pemilihan mereka yang melibatkan DPR dan Presiden, serta bagaimana putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka mencerminkan atau justru mengingkari kualitas kenegarawanan tersebut?

Pertanyaan ini berangkat dari sebuah paradoks yuridis yang menarik untuk dicermati. Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi didesain sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi, sebuah lembaga yang para hakimnya haruslah negarawan sejati. Di sisi lain, mekanisme rekrutmen yang menempatkan DPR dan Presiden, dua lembaga politik, sebagai pintu masuk utama, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana independensi dan kenegarawanan para hakim benar-benar terjamin.

Ketegangan ini mencapai puncaknya ketika MK dihadapkan pada perkara yang menyangkut keabsahan dokumen pendidikan seorang wakil presiden, di mana Mahkamah sendiri mengakui tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah tersebut, namun pada saat yang sama menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Apakah ini cerminan dari kehati-hatian seorang negarawan, atau justru formalisme hukum yang menghindari tanggung jawab substantif?

1. Syarat Negarawan dalam Konstitusi dan UU MK

Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Salah satu syarat yang ditegaskan dalam konstitusi adalah bahwa seorang hakim konstitusi harus merupakan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan UU Nomor 7 Tahun 2020, mempertegas syarat tersebut: hakim konstitusi harus memenuhi integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Dalam memahami makna "negarawan", kita dapat merujuk pada pemikiran Edmund Burke, pemikir politik Inggris abad ke-18, yang membedakan antara negarawan sejati dan politisi biasa.

Menurut Burke, negarawan sejati adalah mereka yang melihat masa depan dan bertindak berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan untuk keabadian, sementara politisi hanya melihat masa kini dan bertindak berdasarkan ketidakadilan dan imoralitas.

Dalam konteks hakim konstitusi, negarawan berarti sosok yang memiliki kapasitas berpikir jangka panjang, bekerja berdasarkan prinsip-prinsip yang kokoh, serta menempatkan kepentingan bangsa dan konstitusi di atas kepentingan pribadi atau golongan.

2. Mekanisme Pemilihan Hakim MK

Mekanisme pemilihan hakim MK bersifat distributif: tiga hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, dan tiga oleh Presiden, untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. UU MK mengamanatkan bahwa penetapan hakim konstitusi harus transparan dan akuntabel.

Dalam praktik, proses seleksi sering kali menuai kritik karena tidak melalui seleksi terbuka, melainkan melalui mekanisme internal masing-masing lembaga pengusul. Yance Arizona, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, menegaskan bahwa cita-cita konstitusi adalah agar tiga lembaga pengusul "berlomba-lomba mencari kandidat yang paling baik, negarawan, yang tidak tercela," namun yang terjadi justru sebaliknya. terjadi pergeseran makna di mana para hakim bukan lagi dipandang sebagai representasi dari tiga lembaga negara, melainkan sebagai produk dari kepentingan politik masing-masing lembaga.

3. Perbedaan Putusan "Tidak Dapat Diterima" dan "Ditolak"

Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, terdapat perbedaan mendasar antara putusan yang menyatakan "tidak dapat diterima" (niet ontvankelijk verklaard) dan putusan yang menyatakan "ditolak".

Pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2003 mengatur tiga jenis amar putusan: permohonan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU MK, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima apabila pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 UU MK. Sementara itu, Pasal 56 ayat (5) menyatakan bahwa permohonan ditolak apabila undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya.

Dalam konteks PHPU, perbedaan ini memiliki implikasi yang signifikan. Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara ijazah Gibran, menjelaskan bahwa putusan "tidak diterima" berbeda dengan "ditolak" karena para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dengan amar "tidak dapat diterima", MK tidak melanjutkan penilaian terhadap pokok permohonan karena terdapat persoalan terkait syarat formil yang harus dipenuhi. Sementara itu, putusan "ditolak" berarti MK telah memberikan penilaian terhadap substansi permohonan dan menyimpulkan dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

4. Asas Praduga Keabsahan (Presumptio Iustae Causa)

Dalam hukum administrasi negara, asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa memiliki makna fundamental: setiap tindakan penguasa selalu dianggap sah sampai ada pembatalannya.

Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dianggap benar menurut hukum dan demi kepastian hukum, keabsahannya baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama.

Asas ini memiliki landasan filosofis bahwa aparat negara merupakan profesi yang diharuskan selalu berpegang pada moral dan etika, sehingga segala tindakannya selalu berdasarkan hukum. Konsekuensi yuridisnya, surat keterangan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara, termasuk dalam hal ini surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, harus dianggap sah sampai ada keputusan yang membatalkannya.

5. Asas Kontinuitas dalam Pendidikan

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 13, menegaskan bahwa pendidikan dilakukan melalui tiga jalur: formal, nonformal, dan informal, yang saling melengkapi dan memperkaya. Prinsip kontinuitas menekankan bahwa kegiatan pendidikan pada ketiga lingkungan tersebut harus berjalan secara harmonis dan saling mendukung.

Asas kesinambungan menyatakan bahwa proses pendidikan di rumah, sekolah, dan masyarakat harus terkoordinasi erat dan berkesinambungan.

Prinsip kontinuitas juga mengandung makna bahwa proses pendidikan harus menyiapkan peserta didik agar mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dalam konteks pendidikan luar negeri yang setara SMA, prinsip ini mensyaratkan adanya pengakuan formal atas kesetaraan tersebut.

Pengakuan ini harus didasarkan pada bukti substantif bahwa proses pendidikan yang dijalani memang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

6. UU Pemilu dan Persyaratan Pendidikan

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Persyaratan ini bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran. Namun, dalam praktik, pemenuhan syarat ini dapat dilakukan melalui surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, yang berdasarkan asas praduga keabsahan harus dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya.

1. Analisis Kualitas Negarawan pada Hakim MK Saat Ini

Kata "negarawan" dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 bukanlah sekadar syarat administratif, melainkan kualifikasi substantif yang mengandung dimensi etis dan intelektual yang mendalam. Seorang negarawan, dalam pemahaman klasik, adalah mereka yang menempatkan kepentingan bangsa dan konstitusi di atas kepentingan pribadi, golongan, atau bahkan lembaga yang mengusungnya. Kualitas negarawan meliputi aspek pengetahuan, kepribadian, komitmen, dan pengalaman.

Namun, mekanisme pemilihan hakim MK yang melibatkan DPR dan Presiden menciptakan dilema struktural yang tidak dapat diabaikan. Ketika tiga hakim diajukan oleh DPR, lembaga yang secara inheren adalah lembaga politik, dan tiga lainnya oleh Presiden, yang juga merupakan bagian dari eksekutif, maka independensi dan kenegarawanan mereka diuji sejak awal.

Dalam kasus pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK pada Januari 2026, akademisi tata negara menilai bahwa penunjukan tersebut bermasalah secara hukum karena tidak melalui seleksi terbuka dan mengabaikan prosedur yang seharusnya mencari kandidat terbaik. Yance Arizona menyoroti bahwa Adies ditunjuk secara langsung sebagai hakim MK tanpa seleksi terbuka, dan Komisi III DPR tiba-tiba mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan yang hanya diikuti oleh satu orang calon. Ini menunjukkan bahwa secara struktural, sistem rekrutmen hakim MK belum sepenuhnya menjamin terpilihnya negarawan dalam arti substantif.

Jika dibandingkan dengan Amerika Serikat, di mana hakim agung memiliki masa jabatan seumur hidup dan tidak dapat dengan mudah diintervensi oleh kekuatan politik, hakim MK Indonesia menghadapi tekanan politik yang lebih besar karena masa jabatannya terbatas dan proses pemilihannya melibatkan lembaga politik.

Perbedaan mendasar ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah mungkin menghasilkan negarawan sejati dari sistem yang secara struktural rentan terhadap kooptasi politik?

2. Analisis Putusan MK dalam Perkara Ijazah Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk. mendalilkan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Namun, yang menjadi sorotan adalah pertimbangan Mahkamah yang secara implisit mengakui bahwa Mahkamah "tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan" Gibran.

Di sini terlihat paradoks yuridis yang mendalam. MK menyatakan bahwa certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas "bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran". Dengan kata lain, Mahkamah sendiri mengakui bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak memenuhi standar substantif yang dipersyaratkan. Namun, pada saat yang sama, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena perkara ini tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres, Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.

Di sinilah letak persoalan krusialnya. Amar putusan "tidak dapat diterima" (niet ontvankelijk verklaard) secara hukum acara berarti MK tidak memasuki pemeriksaan pokok perkara karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah justru telah memasuki dan menilai pokok perkara, yakni dengan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah Gibran. Terdapat ketegangan antara amar putusan yang menyatakan "tidak dapat diterima" dengan pertimbangan yang secara substantif telah menilai pokok perkara.

Dalam praktik peradilan konstitusi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi antara amar dan pertimbangan, serta implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum.

3. Asas Praduga Keabsahan dan Kekosongan Hukum

Asas praduga keabsahan (presumptio iustae causa) mengajarkan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara harus dianggap sah sampai ada keputusan yang membatalkannya. Dalam konteks pencalonan Gibran, KPU sendiri menerima surat keterangan penyetaraan tersebut berdasarkan asas praduga keabsahan ini. Secara yuridis, keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden, yang didasarkan pada surat keterangan penyetaraan yang sah menurut hukum, tidak dapat serta-merta dibatalkan tanpa adanya mekanisme hukum yang jelas.

Namun, terdapat persoalan mendasar yang perlu dicermati. Asas praduga keabsahan berfungsi melindungi kepastian hukum terhadap tindakan administrasi negara yang telah dikeluarkan. Akan tetapi, ketika Mahkamah Konstitusi sendiri, sebagai lembaga peradilan tertinggi. menemukan bahwa dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak memenuhi standar substantif, maka asas praduga keabsahan telah kehilangan fondasi moralnya. Tidak mungkin ada "praduga keabsahan" terhadap sesuatu yang secara substantif tidak terbukti keberadaannya. Dalam konteks ini, asas praduga keabsahan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari putusan yang secara substantif harus diambil.

Putusan MK yang tidak menerima gugatan ijazah Gibran, meskipun Mahkamah mengakui ketiadaan bukti yang meyakinkan, telah menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam penegakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Secara yuridis, ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menjadi landasan negara hukum Indonesia.

Jika persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu bersifat imperatif, maka seharusnya Mahkamah memastikan bahwa persyaratan tersebut benar-benar dipenuhi, bukan justru membiarkannya berlalu tanpa penyelesaian yang jelas.

4. Asas Kontinuitas Pendidikan dan Standar Nasional

Asas kontinuitas pendidikan menuntut adanya kesinambungan yang terkoordinasi antara jalur formal, nonformal, dan informal. Dalam konteks pendidikan luar negeri yang setara SMA, prinsip ini mensyaratkan bahwa pengakuan kesetaraan bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan harus didukung oleh bukti substantif bahwa proses pendidikan yang dijalani memang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Prinsip kontinuitas menekankan bahwa proses pendidikan harus menyiapkan peserta didik agar mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Putusan MK yang tidak menerima gugatan ijazah Gibran berpotensi menabrak asas kontinuitas dalam sistem pendidikan nasional. Jika surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak dapat diterima karena Mahkamah tidak mengakui atau tidak memeriksa ijazah dari Advanced Diploma, maka standar pendidikan yang telah dibangun melalui UU Sisdiknas menjadi terdegradasi. Ini bukan hanya persoalan hukum administrasi, melainkan juga persoalan konstitusional: Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang jbermutu, dan negara berkewajiban memenuhi standar tersebut.

Degradasi standar pendidikan, sekalipun terjadi melalui celah hukum, merupakan pengingkaran terhadap amanat konstitusi tersebut.

5. Tanggung Jawab Kenegarawanan dalam Putusan MK

Dalam kerangka ideal, hakim MK sebagai negarawan harus mampu menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi (supreme law of the land) di atas pertimbangan-pertimbangan politik jangka pendek. Mereka harus memiliki keberanian untuk mengambil putusan yang secara substantif benar, bahkan jika itu berarti bertentangan dengan kepentingan kekuasaan yang sedang berkuasa.

Hakim konstitusi seyogianya berani mengambil putusan yang bersifat responsif dan preskriptif, yang benar-benar adil, meskipun hal ini berdampak munculnya kontroversi.

Namun, dalam perkara ijazah Gibran, MK tampaknya lebih memilih untuk berlindung di balik formalisme prosedural, menyatakan permohonan tidak dapat diterima. alih-alih mengambil putusan yang secara substantif menyelesaikan persoalan.

Pilihan ini menimbulkan keraguan apakah hakim MK saat ini benar-benar memenuhi kualifikasi negarawan sebagaimana disyaratkan konstitusi, ataukah mereka lebih merupakan produk dari mekanisme politik yang telah terkooptasi.

Seorang negarawan sejati, dalam situasi seperti ini, akan memandang bahwa pertanyaan tentang keabsahan persyaratan konstitusional seorang pejabat publik adalah pertanyaan yang menyangkut integritas seluruh sistem ketatanegaraan, bukan sekadar persoalan legal standing yang dapat diselesaikan dengan formalisme prosedural.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa sembilan hakim Mahkamah Konstitusi saat ini belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai negarawan dalam makna substantif yang dikehendaki Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

Mekanisme pemilihan yang melibatkan DPR dan Presiden, meskipun konstitusional, telah menciptakan ketergantungan struktural yang mengurangi independensi hakim MK.

Kasus pengangkatan Adies Kadir dan putusan perkara ijazah Gibran menjadi bukti empiris bahwa proses rekrutmen dan pengambilan keputusan MK masih sarat dengan pertimbangan politik.

Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima meskipun Mahkamah mengakui ketiadaan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah Gibran, telah menciptakan ketegangan antara amar putusan dan pertimbangan hukum yang secara substantif telah menilai pokok perkara. Putusan ini juga berpotensi menabrak asas praduga keabsahan dalam hukum administrasi negara, yang seharusnya berfungsi melindungi kepastian hukum, bukan justru menciptakan ketidakpastian, serta mengabaikan asas kontinuitas pendidikan yang menuntut adanya bukti kelulusan yang sah dalam sistem pendidikan nasional.

Ke depan, diperlukan reformasi mendasar dalam mekanisme seleksi hakim MK untuk memastikan bahwa yang terpilih benar-benar adalah negarawan dalam arti substantif, bukan sekadar individu yang memenuhi syarat administratif.

Seleksi terbuka, transparan, dan akuntabel harus menjadi standar minimum, sebagaimana diamanatkan oleh UU MK.

Selain itu, MK perlu memperkuat mekanisme internal untuk memastikan bahwa putusan-putusannya tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil dan berkeadilan secara substantif.

Tanpa reformasi semacam ini, Mahkamah Konstitusi berisiko kehilangan legitimasinya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image