Dekonstruksi Fenomena Tawuran Remaja di Indonesia
Gaya Hidup | 2026-10-20 13:59:59
Jalanan yang semestinya menjadi ruang bersama masih kerap berubah menjadi arena bentrokan antarremaja. Perselisihan yang bermula dari ejekan, tantangan di media sosial, atau permusuhan antarkelompok dapat berujung pada luka, korban jiwa, dan masa depan yang terputus. Tawuran bukan sekadar perkara anak muda yang gagal mengendalikan emosi. Di baliknya, ada persoalan identitas, tekanan pergaulan, lingkungan sosial, dan cara masyarakat memperlakukan kekerasan sebagai sesuatu yang lumrah.
Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa perkelahian pelajar dan mahasiswa di Indonesia mencapai 16 kasus pada Januari–April 2025. Angka tersebut merupakan catatan penindakan yang dilaporkan kepolisian, bukan gambaran menyeluruh seluruh kejadian tawuran di Indonesia. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tujuh pengaduan anak korban tawuran dalam kategori kekerasan fisik dan psikis sepanjang 2024. Angka-angka ini memperlihatkan bahwa persoalannya nyata, meski data yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan tren nasional secara utuh.
Karena itu, tawuran perlu dibaca melampaui label kenakalan remaja. Mengapa sebagian anak merasa harus bertarung demi mempertahankan nama kelompoknya? Mengapa ejekan sederhana dapat berubah menjadi konflik kolektif, sementara ruang untuk menyelesaikan perselisihan tanpa kekerasan justru terasa sempit? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana kekerasan memperoleh makna, pengikut, dan pembenaran di kalangan remaja.
Identitas, Solidaritas, dan Ekosistem Kekerasan
Masa remaja merupakan fase ketika pencarian identitas dan pengakuan sosial menguat. Psikolog Erik Erikson menjelaskan fase ini melalui pergulatan antara pembentukan identitas dan kebingungan peran. Dalam situasi tertentu, kelompok pertemanan menjadi tempat memperoleh rasa memiliki, terutama ketika remaja merasa tidak didengar atau dihargai di lingkungan lain. Masalah muncul ketika penerimaan kelompok mensyaratkan keberanian semu, kepatuhan tanpa kritik, dan kesediaan membalas penghinaan dengan kekerasan. Pada titik itu, tawuran bukan lagi sekadar konflik, melainkan panggung untuk membuktikan eksistensi.
Mekanisme tersebut diperkuat oleh lingkungan pergaulan. Melalui Differential Association Theory, Edwin Sutherland menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dapat dipelajari melalui interaksi dengan kelompok yang dekat. Permusuhan antarkelompok bertahan ketika cerita tentang kekalahan masa lalu diwariskan, dendam dipelihara, dan tindakan agresif dianggap sebagai bukti loyalitas. Remaja yang menolak terlibat berisiko dicap pengecut atau kehilangan tempat dalam lingkaran pertemanannya. Dengan demikian, kekerasan tidak hanya dilakukan oleh individu yang agresif, tetapi juga dipertahankan oleh kelompok yang memberinya legitimasi.
Lingkungan perkotaan turut membentuk situasi tersebut. Ketika ruang publik yang aman, fasilitas olahraga terjangkau, dan kegiatan kreatif tidak mudah diakses, pilihan aktualisasi diri menjadi terbatas bagi sebagian remaja. Media sosial kemudian memperluas arena persaingan melalui ejekan, tantangan terbuka, dan konten yang memancing respons kelompok lawan. Namun, teknologi bukan penyebab tunggal tawuran; ia menjadi penguat ketika permusuhan sudah terbentuk dan perhatian publik dianggap sebagai prestasi. Konflik yang semula berlangsung di layar dapat berpindah ke jalanan karena harga diri kelompok telanjur dipertaruhkan di hadapan penonton digital.
Hukum, Tanggung Jawab, dan Kegagalan Pencegahan
Ketika tawuran menimbulkan korban, tuntutan agar pelaku dihukum keras segera mengemuka. Akan tetapi, penegakan hukum terhadap anak harus membedakan perlindungan dari pembiaran. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan pendekatan keadilan restoratif dan mengatur upaya diversi untuk perkara yang memenuhi persyaratan hukum, termasuk ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Artinya, diversi bukan pembebasan otomatis dari tanggung jawab, apalagi jaminan bahwa setiap perkara akan selesai tanpa proses pengadilan. Untuk perkara yang tidak memenuhi syarat atau ketika kesepakatan diversi gagal, proses peradilan tetap dapat dilanjutkan.
Sebaliknya, penghukuman semata juga tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan. Penanganan yang hanya berpusat pada penangkapan setelah bentrokan terjadi membuat pencegahan kehilangan tempat. Keluarga perlu dipahami sebagai lingkungan pembentukan emosi dan komunikasi, sekolah sebagai ruang aman yang mampu mendeteksi konflik sejak dini, serta pemerintah daerah sebagai penyedia ruang publik dan kegiatan pemuda yang nyata. Kepolisian tetap berperan penting, tetapi patroli dan penindakan harus berjalan bersama pemetaan wilayah rawan, penanganan provokasi digital, dan kerja sama dengan sekolah serta komunitas setempat. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, melainkan juga dari berkurangnya pengulangan konflik dan pulihnya rasa aman warga.
Dekonstruksi tawuran menggeser pertanyaan dari sekadar siapa yang bersalah menjadi bagaimana kekerasan terus diproduksi dan diwariskan. Remaja memang harus bertanggung jawab atas tindakannya, tetapi tanggung jawab itu tidak menghapus peran lingkungan yang membentuk pilihan mereka. Selama keberanian masih disamakan dengan kemampuan melukai, solidaritas diukur melalui permusuhan, dan pencegahan baru bergerak setelah korban berjatuhan, tawuran akan terus menemukan alasan untuk berulang. Jalanan yang aman tidak lahir dari ketakutan sesaat terhadap hukuman, melainkan dari perubahan nyata pada budaya pergaulan, ruang sosial, dan cara masyarakat menyelesaikan konflik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
