Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabila Azahra

Bakar Lahan Murah, Bayar Asapnya Mahal: Kacamata Ibnu Khaldun

Info Terkini | 2026-10-20 11:43:09

Keuntungan Privat, Kerugian Publik

https://sl.bing.net/bOLHIX1uyiG

Pembakaran lahan dapat menjadi jalan pintas bagi pihak yang ingin membuka atau menguasai kawasan dengan biaya lebih rendah. Namun, keuntungan tersebut tidak mencerminkan biaya yang sesungguhnya. Kebakaran yang meluas menimbulkan pengeluaran untuk pemadaman, gangguan kesehatan akibat asap, kerusakan ekosistem, serta hilangnya produktivitas masyarakat.

Dalam ekonomi, keadaan ini disebut eksternalitas negatif, yakni ketika suatu kegiatan menimbulkan biaya bagi pihak lain yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh pelakunya. Pihak yang memperoleh manfaat dari pembakaran belum tentu menanggung seluruh kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, warga yang tidak terlibat justru menghadapi dampaknya.

Karena itu, karhutla tidak tepat jika semata-mata dipandang sebagai akibat pilihan masyarakat kecil dalam membuka lahan. Dugaan pembakaran yang disengaja demi kepentingan tertentu, termasuk yang melibatkan individu atau korporasi, perlu diselidiki secara serius. Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada 24 Agustus 2026, penanganan perkara terkait karhutla telah menghasilkan penetapan tersangka individu dan korporasi di sejumlah wilayah. Di Mempawah, Kalimantan Barat, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan perambahan kawasan hutan. Sementara itu, di Riau, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar. Perkembangan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Akan tetapi, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh karhutla yang sedang terjadi di Kalimantan disebabkan oleh pembakaran sengaja oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap setiap kejadian tetap diperlukan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi berdasarkan bukti yang sah.

Membaca Karhutla dengan Kacamata Ibnu Khaldun

Pemikiran Ibnu Khaldun, seorang pemikir Muslim abad ke-14 melalui karya Muqaddimah, menawarkan perspektif untuk memahami persoalan tersebut. Salah satu konsep yang relevan adalah umran, yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, pembangunan, dan kemakmuran peradaban.

Dalam pemikiran Ibnu Khaldun, kezaliman dan tindakan sewenang-wenang yang merusak hak serta penghidupan masyarakat dapat melemahkan kegiatan ekonomi. Ketika kepentingan pihak tertentu dipaksakan dengan mengorbankan orang lain, rasa aman dan semangat masyarakat untuk bekerja serta berproduksi dapat terganggu. Akibatnya, fondasi kemakmuran bersama ikut melemah.

Jika dibaca dengan kacamata Ibnu Khaldun, karhutla yang dipicu oleh tindakan pembakaran yang melanggar hukum dapat dipahami sebagai persoalan keadilan sekaligus ancaman terhadap umran. Masyarakat kehilangan kualitas lingkungan yang menopang kehidupan, sementara pelaku yang memperoleh keuntungan belum tentu menanggung seluruh biaya sosialnya. Kemakmuran yang dibangun dengan merusak penghidupan orang lain pada akhirnya mengandung kontradiksi: keuntungan sebagian pihak justru melemahkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Perlu ditegaskan bahwa Ibnu Khaldun tidak secara langsung membahas karhutla ataupun eksternalitas dalam pengertian ekonomi modern. Relevansi pemikirannya terletak pada prinsip bahwa kezaliman dan perusakan tatanan sosial dapat menghambat kemakmuran.

Menghentikan Keuntungan dari Kerusakan

Persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui imbauan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan. Penanganannya harus menyasar pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk aktor yang memiliki kepentingan ekonomi dari pembakaran lahan. Penegakan hukum perlu didukung penyelidikan yang transparan, pengawasan konsesi, sanksi yang proporsional, serta kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai lokasi kebakaran, status pengelolaan lahan, dan perkembangan proses hukum agar publik dapat mengawasi pertanggungjawaban para pihak. Dengan demikian, biaya kerusakan tidak terus dialihkan kepada masyarakat, sementara keuntungan tetap dinikmati oleh pihak yang menyebabkannya.

Karhutla Kalimantan mengingatkan kita bahwa hutan bukan sekadar aset ekonomi yang dapat dikorbankan demi keuntungan jangka pendek. Ketika kepentingan privat merusak kehidupan publik, yang terancam bukan hanya lingkungan, melainkan juga fondasi kemakmuran bersama. Dalam perspektif Ibnu Khaldun, peradaban tidak akan tumbuh kokoh di atas kezaliman; kemakmuran membutuhkan keadilan agar manfaat pembangunan tidak dibangun dengan mengorbankan kehidupan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image