Kaum Muda dalam Ilusi Kebebasan dan Jerat Kuasa Digital
Politik | 2026-10-14 14:29:07
Demokrasi tidak cukup ditandai oleh pemilu yang rutin digelar atau media sosial yang ramai oleh perdebatan. Demokrasi juga membutuhkan ruang bagi warga untuk mengkritik kekuasaan tanpa dibayangi ketakutan. Ketika kritik dianggap ancaman, sementara kepatuhan diperlakukan sebagai tanda ketertiban, kebebasan perlahan kehilangan maknanya. Persoalannya, tekanan terhadap kebebasan kini tidak selalu hadir dalam bentuk pelarangan terbuka, tetapi juga melalui regulasi, serangan digital, dan pembentukan rasa takut.
Tantangan itu semakin nyata bagi kaum muda yang tumbuh bersama internet. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2025 mencatat penetrasi internet Indonesia mencapai 80,66 persen atau sekitar 229,4 juta orang. Ruang digital pun menjadi arena penting bagi anak muda untuk mencari informasi, menyampaikan kritik, dan membicarakan kebijakan publik. Namun, kemudahan bersuara tidak otomatis menjamin kebebasan berpendapat.
Di sinilah paradoks demokrasi digital bekerja: setiap orang seolah bebas berbicara, tetapi tidak semua merasa aman untuk melakukannya. Sebagian memilih diam, menyamarkan identitas, atau menyampaikan kritik melalui humor dan sindiran. Fenomena ini dikenal sebagai spiral of silence atau spiral keheningan, yakni kecenderungan seseorang menahan pendapat karena takut menghadapi tekanan sosial maupun konsekuensi yang merugikan. Ketika ketakutan semacam ini meluas, ruang digital yang tampak gaduh justru dapat kehilangan keberagaman suara.
Ketika Kebebasan Digital Menjadi Ilusi
Persoalan tersebut bukan sekadar dugaan. Freedom in the World 2026 dari Freedom House menempatkan Indonesia dalam kategori partly free dengan skor 56 dari 100, sekaligus menyoroti persoalan penggunaan politis aturan pencemaran nama baik dan penodaan agama. Sementara itu, Reporters Without Borders menempatkan Indonesia pada peringkat ke-129 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2026. Data ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh ruang digital berada di bawah kendali kekuasaan, tetapi memperlihatkan bahwa kebebasan berekspresi masih menghadapi persoalan serius.
Di tengah situasi itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi bagian penting dalam perdebatan tentang batas kebebasan digital. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memang mengatur tindak pidana tertentu, termasuk pencemaran nama baik melalui Pasal 27A. Namun, penerapan hukum terhadap ekspresi publik perlu mempertimbangkan konteks, kepentingan umum, dan perlindungan hak warga negara. Tanpa kepastian dan penerapan yang proporsional, risiko berhadapan dengan proses hukum dapat mendorong orang melakukan sensor diri, bahkan sebelum kritik disampaikan.
Tekanan tidak berhenti pada urusan hukum. Perundungan daring, penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing), dan serangan akun anonim dapat mengalihkan perhatian dari substansi kritik menuju ancaman terhadap orang yang menyampaikannya. Pada saat yang sama, algoritma media sosial cenderung mengutamakan konten yang memancing perhatian dan emosi, sehingga perdebatan mudah berubah menjadi polarisasi. Akibatnya, kritik berbasis data bisa tenggelam oleh kegaduhan, sedangkan perbedaan pendapat diperlakukan sebagai permusuhan. Kebebasan akhirnya tinggal formalitas apabila warga harus terus menghitung risiko sebelum mengutarakan pikiran.
Meski demikian, kaum muda bukan sekadar korban ekosistem digital. Penggunaan akun anonim, meme politik, satire, dan sarkasme menunjukkan bahwa kritik terus mencari jalan ketika saluran formal terasa terbatas. Akan tetapi, ekspresi kreatif saja tidak cukup untuk mengubah kebijakan. Kritik perlu terhubung dengan verifikasi informasi, pengorganisasian warga, advokasi hukum, dan mekanisme partisipasi publik agar tidak berhenti sebagai percakapan sesaat di lini masa.
Dalam konteks ini, gagasan gerakan Muda Bicara Kebijakan 2026 dapat ditempatkan sebagai agenda kolektif untuk memperkuat partisipasi politik anak muda. Namun, efektivitasnya bergantung pada kerja nyata: meningkatkan literasi politik berbasis data, membangun jejaring bantuan hukum, serta membuka jalur dialog dengan lembaga publik. Forum musyawarah perencanaan pembangunan, konsultasi kebijakan, dan pengawasan anggaran dapat menjadi ruang untuk mengubah kritik menjadi usulan yang terukur. Gerakan semacam ini juga perlu menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan keberagaman pandangan agar tidak terjebak dalam pola kekuasaan yang justru dikritiknya.
Demokrasi digital tidak runtuh hanya ketika sebuah unggahan dihapus atau seseorang memilih diam. Ia melemah ketika ketakutan menjadi kebiasaan, kritik kehilangan tempat, dan partisipasi warga menyusut menjadi dukungan sesaat setiap musim pemilu. International IDEA dalam publikasi 2026 tentang kemunduran dan ketahanan demokrasi di Asia dan Afrika menekankan pentingnya menjaga ruang sipil serta memperkuat keterlibatan warga dalam proses politik.
Masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada kemampuan mengubah kebebasan digital dari ilusi menjadi hak yang sungguh-sungguh terlindungi. Bagi kaum muda, tantangannya bukan sekadar berani berbicara, melainkan memastikan suara mereka ikut menentukan arah kebijakan dan tidak berhenti sebagai gema di ruang siber.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
