Uang Nasabah Bukan Sekadar Angka: Kenapa Bank Harus Punya Modal Kuat dan Dana Cadangan?
Bisnis | 2026-10-14 03:42:15
Hampir setiap hari, masyarakat berhubungan dengan bank, entah untuk menerima gaji, menyimpan uang, melakukan transfer, atau mengajukan pinjaman. Namun, di balik layanan tersebut, bank juga menghadapi berbagai risiko yang bisa memengaruhi kegiatan operasionalnya. Karena itu, bank perlu memiliki modal yang cukup sekaligus menjaga ketersediaan dana agar tetap mampu memenuhi kewajibannya.
Dua instrumen yang berperan dalam hal tersebut adalah Capital Adequacy Ratio (CAR) dan Giro Wajib Minimum (GWM). Keduanya punya fungsi berbeda, tetapi sama-sama penting untuk menjaga kesehatan perbankan Indonesia.
CAR: Benteng Bank dalam Menghadapi Risiko
Dalam menjalankan bisnisnya, bank tidak terlepas dari berbagai risiko, seperti kredit bermasalah, perubahan kondisi pasar, dan gangguan operasional. Ketika risiko tersebut menimbulkan kerugian, bank membutuhkan modal yang memadai agar tetap mampu menjalankan kegiatan usahanya.
CAR menggambarkan kecukupan modal bank dibandingkan dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Semakin besar risiko yang dihadapi, semakin penting bagi bank untuk memiliki modal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, pengaturan kecukupan modal bank umum berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Salah satu perkembangan regulasinya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2022, yang menyesuaikan ketentuan permodalan dengan perkembangan standar internasional Basel III Reforms.
Artinya, bank tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan kredit dan keuntungan. Kemampuan untuk menanggung risiko juga harus menjadi perhatian utama.
GWM: Menjaga Keseimbangan Likuiditas Bank
Selain modal, bank perlu memastikan ketersediaan likuiditas agar mampu memenuhi kewajibannya. Salah satu instrumen yang digunakan untuk tujuan tersebut adalah Giro Wajib Minimum (GWM).
GWM merupakan kewajiban bank untuk memelihara sejumlah dana pada Bank Indonesia berdasarkan persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Ketentuan ini berkaitan dengan pengelolaan likuiditas perbankan sekaligus pelaksanaan kebijakan moneter dan makroprudensial.
Pengaturan GWM juga terus mengalami penyesuaian. Bank Indonesia menerbitkan PADG Nomor 24/8/PADG/2022, yang kemudian mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui ketentuan pada 2023 dan 2025.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan likuiditas perbankan perlu menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan sistem keuangan. Bank Indonesia juga menggunakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk memberikan insentif kepada bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Dengan begitu, GWM bukan sekadar kewajiban menyimpan dana, melainkan juga bagian dari upaya menjaga likuiditas perbankan dan mendukung aktivitas ekonomi.
CAR dan GWM Berbeda, tetapi Saling Melengkapi
Meskipun sama-sama berperan dalam menjaga kesehatan bank, CAR dan GWM memiliki fokus yang berbeda. CAR berkaitan dengan kemampuan modal untuk menyerap potensi kerugian, sedangkan GWM berkaitan dengan pemeliharaan likuiditas.
Bank yang memiliki modal kuat belum tentu terbebas dari masalah apabila pengelolaan likuiditasnya buruk. Sebaliknya, ketersediaan likuiditas saja tidak cukup untuk menghadapi kerugian apabila modal bank tidak memadai.
Karena itu, kedua instrumen tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari pengelolaan risiko perbankan yang saling mendukung. OJK berperan dalam pengaturan kecukupan modal, sementara Bank Indonesia mengatur GWM sebagai salah satu instrumen pengelolaan likuiditas dan kebijakan moneter.
Mengapa Masyarakat Perlu Memahaminya?
Bagi masyarakat, pembahasan mengenai CAR dan GWM mungkin terdengar teknis. Padahal, keduanya berkaitan dengan kemampuan bank menjalankan kegiatan operasionalnya secara sehat dan menghadapi berbagai risiko.
Perbankan yang sehat juga penting bagi perekonomian karena bank menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Kesehatan bank tidak hanya ditentukan oleh besarnya keuntungan yang diperoleh. Kemampuan menjaga kecukupan modal, mengelola likuiditas, serta mematuhi ketentuan regulator juga menjadi bagian penting dari ketahanan perbankan.
Pada akhirnya, CAR dan GWM bukan sekadar istilah dalam dunia keuangan. Keduanya merupakan instrumen yang membantu menjaga agar sistem perbankan Indonesia tetap kuat, mampu menghadapi risiko, dan menjalankan fungsinya dalam mendukung perekonomian.
Oleh Mahasiswa Universitas Pamulang, Kelas Manajemen Dana Bank, dengan Penulis : Anindya Nur Shadrina Hidayat, Rendi Saputra, dan Sabrina Amandatya Saidi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
