Mimbar Jumat: Selamat dari Jeratan Riba dengan Qardhul Hasan
Gaya Hidup | 2026-10-23 18:28:03
Qardhul Hasan secara terminologis terdiri dari dua kata. Qardh berarti pinjaman yang dipotong dari harta pemberi pinjaman, dan Hasan berarti kebaikan.
Dalam literatur fikih, Qardhul Hasan didefinisikan sebagai akad pemberian pinjaman dana kepada pihak lain tanpa mensyaratkan adanya tambahan pengembalian.
Penerima pinjaman hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman sesuai jumlah dan jangka waktu yang disepakati.
Landasan hukum praktik ini bersumber pada Al-Qur'an, Sunnah, dan Fatwa. QS. Al-Baqarah ayat 245 menyebut: _Man dzal ladzi yuqridhullaha qardhan hasanan fa yudha'ifahu lahu ad'afan katsirah_, yang menempatkan Qardhul Hasan sebagai pinjaman kepada Allah.
Dalam hadis, Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap pinjaman adalah sedekah. Secara regulasi, praktik ini di Indonesia diatur melalui Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang produk perbankan syariah.
Karakteristik
Rukun Qardhul Hasan meliputi Muqridh sebagai kreditur, Muqtaridh sebagai debitur, Qardh sebagai objek pinjaman, dan Shighah sebagai ijab qabul.
Karakteristik yang membedakannya dari pinjaman konvensional terletak pada tiga prinsip. Pertama, prinsip non-kompensasi. Setiap penambahan yang disyaratkan di muka atas pokok pinjaman dikategorikan sebagai riba. Pengembalian harus setara dengan jumlah yang diterima.
Kedua, prinsip at-taisir. QS. Al-Baqarah ayat 280 menetapkan _fa nazhiratun ila maisarah_, yaitu kewajiban memberikan tangguh kepada debitur yang mengalami kesulitan. Tidak diperkenankan penerapan denda keterlambatan sebagai sumber pendapatan. Denda yang ada dialihkan menjadi dana kebajikan.
Ketiga, prinsip sukarela. Tambahan pengembalian yang diberikan oleh debitur atas inisiatif sendiri tanpa perjanjian sebelumnya diperbolehkan dan dikategorikan sebagai hibah, bukan sebagai bunga.
Biaya administrasi yang timbul akibat transaksi, seperti biaya materai, survei, atau transfer, diperbolehkan dengan syarat merupakan biaya riil dan tidak diproposionalkan dengan jumlah pinjaman.
Implementasi di Lembaga Keuangan Syariah
Dalam arsitektur keuangan syariah Indonesia, sumber dana Qardhul Hasan tidak berasal dari dana pihak ketiga yang bersifat investasi seperti tabungan mudharabah atau deposito. Sumbernya berasal dari modal bank, dana zakat, infak, sedekah, denda keterlambatan, dan pendapatan non-halal yang secara syariah harus disalurkan untuk kemaslahatan.
Implementasinya terbagi dalam tiga model utama.
Model pertama adalah layanan sosial murni. Bank Syariah dan Baitul Maal wat Tamwil menggunakan dana Qardhul Hasan untuk pembiayaan mikro produktif bagi usaha ultra mikro yang tidak bankable, talangan dana kebajikan, serta bantuan darurat. Skema pengembaliannya bersifat angsuran tanpa margin. Tujuannya bukan profitabilitas, melainkan inklusi keuangan dan pemberdayaan.
Model kedua adalah sebagai akad pendukung dalam produk komersial. Dalam produk gadai syariah atau Rahn, akad yang digunakan adalah kombinasi. Pinjaman dana menggunakan akad Qardhul Hasan, sedangkan penyimpanan barang jaminan menggunakan akad Ijarah atau Wadiah. Pendapatan lembaga berasal dari ujrah penyimpanan, bukan dari bunga pinjaman.
Model ketiga adalah sebagai fasilitas pendukung transaksi. Dalam transaksi Hawalah, Kafalah, dan pembiayaan haji, Qardhul Hasan digunakan sebagai akad talangan dana jangka pendek untuk menjembatani kewajiban nasabah.
Perbedaan dengan Instrumen Lain
Perlu dibedakan antara Qardhul Hasan dengan Qardh komersial dan dengan hibah. Hibah bersifat pemindahan kepemilikan tanpa kewajiban pengembalian. Qardh konvensional bersifat pinjaman dengan kewajiban pengembalian plus bunga. Qardhul Hasan berada di tengah: terdapat kewajiban pengembalian pokok, tetapi tanpa tambahan yang disyaratkan, sehingga lebih bersifat instrumen ta'awun daripada instrumen tijari.
Tantangan
Tantangan utama praktik Qardhul Hasan meliputi aspek keberlanjutan dan tata kelola. Karena tidak menghasilkan profit, portofolio Qardhul Hasan memiliki keterbatasan skala. Ekspansi yang berlebihan tanpa dukungan dana sosial yang kuat dapat membebani permodalan.
Tantangan kedua adalah moral hazard dan adverse selection. Karakter tanpa bunga sering kali menimbulkan persepsi bahwa dana Qardhul Hasan tidak wajib dikembalikan secara disiplin. Diperlukan mekanisme screening, pendampingan usaha, dan monitoring yang ketat, terutama untuk pembiayaan produktif.
Tantangan ketiga adalah risiko penyalahgunaan akad. Praktik pemberian insentif wajib yang disebut infak atau sedekah sukarela tetapi dipatok persentasenya merupakan bentuk riba terselubung yang dilarang oleh DSN-MUI. Oleh karena itu, diperlukan audit syariah yang memastikan tidak ada syarat tambahan implisit dalam akad maupun dalam praktik penagihan.
Secara keseluruhan, Qardhul Hasan tidak dirancang sebagai produk untuk mengejar pertumbuhan aset, melainkan sebagai instrumen stabilisasi sosial dalam sistem ekonomi Islam.
Keberadaan Qardhul hasan memastikan bahwa fungsi lembaga keuangan syariah tidak hanya sebagai intermediasi komersial, tetapi juga sebagai intermediasi sosial.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
