Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indar Cahyanto

Pembelajaran Sejarah

Guru Menulis | 2022-03-17 07:13:29
Pemanfaatan belajar sejarah dengan media Quiziz

Profil Pelajar Pancasila sesuai Visi dan Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tertuang dalam dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024: Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

Maka menjadi suatu acuan bagi pemerintah untuk membangun suatu rancangan kurikulum yang memuat kompetensi dasar yang di dalamnya mengembangan wawasan keilmuan dan terbentuk kreatifitas peserta didik. Kurikulum menjadi suatu standarisasi dari suatu pengembangan pembelajaran di dalam kelas yang bermakna melibatkan guru dan peserta didik. Kurikulum menjadi acuan apa yang harus dikembangkan dan dijalankan oleh seorang guru di dalam ruang kelas melalui rencana pelaksanaan pembelajaran.

Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 adalah bagian dari proses yang akan dijalankannya kurikulum baru di Tahun 2022. Muatan kurikulum baru yang dikenal dengan kurikulum prototype seperti yang sudah dipublikasikan bahwa muatan pembelajaran proyek dan koloborasi mendapat porsi yang cukup banyak dalam mengembangakan karakter peserta didik dan kreatifitas dalam membangun ide dan gagasannya. pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan projek penguatan profil pelajar Pancasila

Tentunya perubahan akan perubahan kurikulum nantinya akan mempengaruhi proses pembelajaran yang diharapkan sesuai dengan konteks merdeka belajar. Sebab pembelajaran dalam kurikulum 2013 barulah ajeg disetiap jenjang dan level pendidikan. Pengaruh bagi perubahan struktur kurikulum itu pasti dan beban ngajar setiap mata pelajaran akan berbeda. Kemudian belum masalah yang terdapat dalam Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK apakah ketika nanti kurikulum prototype 2022 akan dilaksanakan apakah akan bermasalah atau tidak. Ketika DAPODIK nanti tidak singkron dengan kurikulum 2022 pasti akan mempengaruhi Jam pada guru mata pelajaran.

Tentunnya hal itu perlu penangan yang cukup serius karena berhubungan dengan masalah sertifikasi pendidik. Jangan sampai guru atau pendidik yang telah mendapat sertifikasi pendidik kehilangan haknya. Perubahan kurikulum seharusnya perubahan system DAPODIK untuk mengatur kepentingan guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Melihat PP Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: pendidikan agama; pendidikan Pancasila; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/ kejuruan; dan muatan lokal. Muatan kurikulum dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib: pendidikan agama; pendidikan Pancasila; dan bahasa Indonesia.

Terkesan Sejarah tak memiliki peran penting dalam membangun karakter profil pelajar pancasila. Padahal ketika berbicara pancasila ada narasi yang panjang dalam terbentuknya teks sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Ada para pendiri bangsa yang telah berjuang mengesahkan pancasila sebagai landasan dasar Negara. Pancasila tak bisa dipisahkan secara historis dari pengalaman pembelajaran bangsa Indonesia dalam membangun pemerintahan dan masyarakatnya.

Perjalanan bangsa Indonesia yang sudah terekam lama dalam benak masyarakat Indonesia dalam membangun suatu identitas nasional akan hilang jika warna mata pelajaran sejarah Indonesia hanya menjadi pilihan. Sebagai ilustrasi jika pelajaran Pendidikan Kewarganegaran dijadikan pelajaran wajib tanpa ada sejarah di dalamnya maka akan hilang nilai-nilai historis pembentukan karakter kebangsaan. Bagaimana bisa bicara sila pancasila jika tidak didasari ruh nilai-nilai historis di dalamnya. Bagaimana bisa bicara Undang-Undang Dasar 1945 jika nilai-nilai historis tidak dijabarkan dalam program pembelajaran wajib.

Maka pendidikan karakter itu harus dijabarkan melalui pendidikan agama yang membangun pondasi karakter keagamaan sesuai dengan teks kitab suci masing-masing agama yang diakui di Indonesia. Kemudian Pelajaran PKN menjadi pondasi terbangunnya pemuda berkarakter nasionalisme dengan penguatan pembelajaran undang-undang tatanan hokum di Indonesia. Serta Pembelajaran Sejarah menjadi posisi yang bisa menjelaskan perjalanan bangsa Indonesia dalam membangun pemerintahan dan masyrakatnya. Kemudia diramu menjadi pelajaran Bahasa Indonesia yang menjadi penguat bahasa pemersatu bangsa dalam membangun narasi kebangsaan.

Ketika Bung Karno mengatakan “JAS MERAH” da hal yang tersirat bahwa dalam proses kehidupan manusia tak terlepas dari Sejarah. Jas Merah kepanjangannya Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah. Disinilah rekam jejak kehidupan manusia perlu dicatat dan diingat sebagai suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Karena didalamnya tersimpan data berupa fakta kebenaran yang sesungguhnya suatu peristiwa itu terjadi.

Menurut Kochhar (2008) sejarah adalah kisah tentang apa yang telah dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, tentang apa yang mereka tinggalkan bagi orang lain, baik dalam konteks kesenangan maupun penderitaan. Orang telah melakukan kesalahan yang hebat dan perbuatan yang mulia, melihat kualitas perbuatan itu sendiri, perbuatan-perbuatan itu telah memberi kita sumbangan peradaban, tidak selalu baik dan mulia, tetapi secara keseluruhan telah membawa kemajuan baik materi maupun moral.

Sejarah perlu dikembalikan dan ditempatkan sebagai bagian dari mata pelajaran wajib di setiap level dan jenjang pendidikan. Dimana akan terbangun karakter pelajar Pancasila apabila nilai-nilai historis tak disentuh. Contoh teladan dari para pendiri bangsa hanya ada dalam pembelajaran sejarah. Dan Terbangunnya negeri ini merupakan bagian dari catatan sejarah yang tak terpisahkan.

Sebagai contoh yang lain semboyan Bhineka Tungga Ika tertulis dalam Kakawin Sutasoma pada tahun 1851 dengan menggunakan aksara Bali, namun berbahasa Jawa Kuno, dengan bahan naskah terbuat dari daun lontar. Kitab berukuran 40,5 x 3,5 cm. Dalam sebuah teks yang tercantum di Kakawin Sutasoma, dikatakan meskipun Buddha dan Siwa berbeda tetapi dapat dikenali, sebab kebenaran Buddha dan Siwa adalah tunggal. Berbeda tetapi tunggal, sebab tidak ada kebenaran yang mendua.

Kutipan frase “Bhinneka Tunggal Ika” terdapat pada pupuh 139 bait 5, yang petikannya sebagai berikut: “Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa Bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa”. Artinya adalah “Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda. Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali? Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecahbelahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/melihat-kitab-sutasoma-asli-di-pameran-lahirnya-pancasila

Apalagi pada saat ini ruang public terkadang ramai dengan perdebatan yang menuai pro dan kontra dalam memahami setiap sisi persoalan yang terjadi. Berkembangnya social media sedikit banyak mempengaruhi pola pikir masyarakat Indonesia. Handphone sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia dalam berkomunikasi dan berinteraksi social. Di sini pembelajaran sejarah perlu hadir dalam membawa kabar dan pesan kebaikan secara historis.

Artikel juga terbit di

https://www.ayobandung.com/netizen/pr-792587032/giat-pembelajaran-sejarah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image