Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abiyyu Rifqi

Mangkuk Spaghetti Dunia Dagang: Ketika Jalur Preferensi Lebih Ramai daripada Jalur WTO

Politik | 2026-10-09 16:10:07

Sejak 1947, perdagangan internasional berdiri di atas satu janji: tidak ada anak emas. Prinsip Most Favored Nations (MFN) mewajibkan negara anggota WTO memperlakukan semua mitra dagangnya secara setara. Jika Amerika Serikat mengenakan tarif 5% untuk beras Indonesia, tarif yang sama harus berlaku bagi beras Tiongkok. Dengan begitu, perdagangan bergerak dalam tatanan berbasis aturan (rules-based order), bukan berdasarkan bias politik atau favoritisme.

Namun, sejak 1990-an kita menyaksikan hal yang tampak janggal. Perjanjian dagang yang bersifat preferensial, atau Preferential Trade Agreement (PTA), tercatat jauh lebih banyak daripada perjanjian multilateral. Padahal, Putaran Uruguay 1994 telah melahirkan WTO untuk menstandardisasi perdagangan global secara non-diskriminatif. Lantas, mengapa PTA justru menjamur?

Source : Harvard Law School

Mengapa negara beralih ke PTA

Setidaknya ada tiga penjelasan. Pertama, WTO terjebak kebuntuan. Dengan lebih dari 164 anggota, setiap negosiasi dan penyelesaian sengketa harus dibahas secara menyeluruh sehingga memakan waktu lama. Perjanjian bilateral atau regional menjadi jalan pintas.

Kedua, ada tekanan dari aktor swasta. Perusahaan multinasional membutuhkan kepastian regulasi yang cepat, mulai dari aturan ekspor-impor, pendirian pabrik, hingga perlindungan kekayaan intelektual. WTO dinilai terlalu lamban merespons kebutuhan itu.

Ketiga, dan menurut saya paling mendasar, MFN hanya menghasilkan integrasi yang dangkal (shallow integration) karena fokusnya sebatas mengurangi tarif dan kuota. Banyak negara menginginkan integrasi yang lebih dalam (deep integration), yakni menghapus hambatan tarif sekaligus non-tarif, bahkan memengaruhi penyusunan kerangka hukum negara anggotanya. Pasar Tunggal Eropa dengan four freedoms (barang, jasa, orang, dan modal) adalah contohnya. RCEP, yang menghimpun 10 negara ASEAN bersama Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru, merupakan versi mega-regionalnya.

Pada 1991, ekonom Jagdish Bhagwati melontarkan pertanyaan yang masih relevan hingga kini: apakah PTA menjadi building blocks atau stumbling blocks bagi sistem perdagangan global?

Kubu pertama optimistis. Melalui gagasan domino regionalism, Richard Baldwin berargumen bahwa PTA regional akan “menular”. Negara yang terkucil dari sebuah blok akan terdorong membuat perjanjian sendiri demi menyeimbangkan posisi ekonomi-politiknya. Perjanjian baru itu kemudian mengucilkan pihak lain, dan begitu seterusnya. Pada akhirnya, makin banyak negara tergabung dalam jejaring preferensial, dan lanskap yang terfragmentasi perlahan menyatu menjadi sistem multilateral.

Kubu kedua melihat arah sebaliknya. Bhagwati sendiri mengingatkan adanya spaghetti bowl effect. Setiap perjanjian membawa standar tarif, regulasi, dan kebijakan berbeda, sehingga setiap pengiriman barang dan jasa harus ditelusuri terlebih dahulu: ia tunduk pada perjanjian yang mana? Akibatnya, lingkungan dagang menjadi rumit dan terfragmentasi, jauh dari kerangka tunggal GATT dan WTO. Risiko keterlambatan arus barang dan jasa, termasuk rantai pasok global, pun membesar.

Saya berpendapat kedua kubu ini tidak perlu dipertentangkan secara mutlak. Logika domino dan logika spaghetti dapat berjalan bersamaan. Semakin banyak negara bergabung, semakin luas cakupan preferensi, tetapi semakin banyak pula aturan yang tumpang-tindih. PTA bisa menjadi batu penyusun sekaligus batu sandungan, tergantung bagaimana perjanjian-perjanjian itu dirancang.

Bagi Indonesia, yang berada di tengah jejaring ASEAN dan RCEP, ada dua pelajaran. Pertama, berada di luar blok berarti menghadapi risiko pengucilan, sehingga bergabung bukan sekadar pilihan sukarela. Kedua, setelah bergabung, tantangannya adalah memastikan perjanjian-perjanjian tersebut saling menyambung, bukan sekadar menumpuk kesepakatan baru yang menambah kusut mangkuk spaghetti.

MFN memang tidak lagi cukup untuk menjawab kebutuhan negara dan pelaku usaha hari ini. Meski demikian, ia tetap relevan sebagai jangkar, pengingat bahwa perdagangan seharusnya adil dan berbasis aturan. Tantangan kita adalah memastikan jalur-jalur preferensi tidak berlayar terlalu jauh dari jangkar itu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image