Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rika Fauziah

ASN: Semakin Digital Kinerja Semakin Optimal

Pendidikan dan Literasi | 2026-10-07 11:08:57
Sumber: Ilustrasi Hasil Generate Gemini AI

Berdasarkan Index of Public Administration (IPA) 2024 Indonesia berada di urutan ke-36 secara global. Menurut Kompas.com (2025), indeks ini disusun oleh Blavatnik School of Government di Universitas Oxford yang melakukan penilaian administrasi publik di 120 negara.

Sumber penilaian berasal dari 82 metrik dari 17 sumber, termasuk laporan Doing Bussiness dari Bank Dunia dan Barometer Korupsi Global dari Transparency International. Penilaian indeks ini disusun berdasarkan 4 (empat) hal yaitu strategi dan kepemimpinan, kebijakan publik, pelaksanaan nasional, dan manusia dan proses.

Data tersebut tentu tidak cukup hanya dibaca sebagai peringkat. Angka-angka tersebut perlu dilihat sebagai gambaran mengenai posisi dan tantangan transformasi digital Indonesia. Jika aspek strategi dan kebijakan menunjukkan posisi yang relatif baik, sementara aspek implementasi serta people and process masih menghadapi tantangan, maka persoalannya bukan semata-mata pada kemampuan pemerintah merumuskan kebijakan digital. Tantangan berikutnya adalah bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi praktik kerja yang efektif oleh sumber daya manusia, termasuk ASN sebagai pelaksana pelayanan pemerintahan.

Berdasarkan indeks ini terlihat bahwa secara umum posisi Indonesia unggul dari negara-negara lain di Asia Tenggara kecuali Singapura yang menduduki peringkat pertama di dunia (Databoks). Pencapaian ini tentunya menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerapkali diberitakan memiliki kinerja yang kurang baik bahkan seringkali disudutkan netizen Indonesia diberbagai media sosial.

Jika kita menilik lebih jauh data yang disajikan oleh Kompas.com terlihat bahwa Indonesia unggul dari Malaysia di ranah strategi dan kepemimpinan serta kebijakan publik. Di kedua ranah ini, Indonesia menduduki posisi 36 sedangkan Malaysia diurutan 68 dan 61. Dalam pelaksanaan nasional kita tertinggal dari Malaysia yaitu di posisi 54, sedangkan Malaysia di posisi 40. Begitupun di ranah manusia dan proses, Indonesia kalah jauh dari Malaysia yang berada diposisi ke 7.

Perbandingan tersebut dapat menjadi indikasi bahwa tantangan transformasi digital Indonesia tidak hanya berada pada aspek strategi dan kebijakan, tetapi juga pada bagaimana kebijakan tersebut diterapkan melalui kapasitas manusia dan proses kerja. Namun, data tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai ukuran langsung mengenai kualitas seluruh ASN Indonesia. Data tersebut lebih tepat digunakan sebagai pintu masuk untuk melihat pentingnya penguatan kompetensi digital ASN

Menelusuri berbagai berita tentang ASN dan kinerja ASN di berbagai media maupun media sosial, tampaknya fakta ini tidak terbantahkan dimana banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan kinerja ASN yang masih dinilai buruk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun keluhan yang muncul di ruang digital perlu dibaca secara proporsional. Media sosial memang dapat menjadi salah satu sumber informasi mengenai pengalaman masyarakat dalam menerima pelayanan publik, tetapi keluhan di media sosial tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan kualitas kinerja ASN. Karena itu, informasi tersebut perlu dibaca, diverifikasi, dan dibandingkan dengan data pelayanan, hasil survei kepuasan masyarakat, maupun indikator kinerja lainnya. Kemampuan melakukan proses tersebut merupakan bagian penting dari literasi digital ASN.

Lantas, apa yang harus dilakukan Indonesia untuk berbenah diri dalam memberikan pelayanan publik serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN Indonesia?

Salah satu upaya yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah adalah meningkatkan literasi digital bagi ASN. Fondasi kebijakan mengenai literasi digital adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sudah dimulai sejak tahun 2003 melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Kebijakan ini menjadi awal yang mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memanfaatkan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) guna efisiensi pelayanan publik. Namun, pada fase ini pengembangannya masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi lintas instansi.

Peraturan tentang SPBE ini kemudian terus berkembang sampai akhirnya muncul Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 aturan ini menandai masa transisi di mana paradigma SPBE bergeser menjadi Pemerintah Digital (Pemdi). Fokus kebijakan kini tidak lagi sekadar membangun sistem atau aplikasi TIK, melainkan berorientasi penuh pada dampak nyata masyarakat (citizen-centric) serta penguatan kompetensi digital Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), literasi digital adalah kemampuan seseorang dalam mengelola informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan komputer atau internet. Di era serba digital seperti saat ini, literasi digital sangat krusial dikuasai oleh ASN.

Dalam konteks ASN, literasi digital tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan menggunakan perangkat dan aplikasi digital. Literasi digital juga mencakup kemampuan menemukan informasi yang relevan, memahami isi informasi, memeriksa kebenarannya, membandingkan berbagai sumber, mengolah data, serta menggunakan informasi tersebut untuk mendukung pekerjaan dan pengambilan keputusan.

Dengan demikian, ASN yang literat secara digital bukan sekadar ASN yang mampu menggunakan teknologi, tetapi ASN yang mampu menggunakan teknologi secara kritis, produktif, aman, etis, dan bertanggung jawab.

Lalu, seperti apa kecakapan digital yang dibutuhkan ASN dalam menjalankan tugasnya? Kecakapan tersebut setidaknya tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengoperasikan teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan mengelola informasi, memahami data, menjaga keamanan, menerapkan etika, serta menggunakan teknologi untuk berkolaborasi dan menghasilkan inovasi.

Setidaknya terdapat 5 (lima) kemampuan utama yang perlu dikuasai ASN, yaitu:

1. Information and Data Literacy

ASN perlu memiliki kemampuan mencari, memilih, memeriksa, memahami, mengolah, dan menggunakan informasi serta data secara tepat. Kemampuan ini bukan hanya berkaitan dengan menemukan data, tetapi juga memahami dari mana data berasal, bagaimana data diperoleh, apakah sumbernya dapat dipercaya, serta bagaimana angka dan informasi tersebut harus ditafsirkan. Dengan kemampuan tersebut, ASN dapat menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih objektif dan berbasis bukti.

2. Digital Skill

Kecakapan digital juga berarti kemampuan menggunakan perangkat, aplikasi, dan teknologi yang relevan dengan pekerjaan. Di era kecerdasan buatan, ASN perlu memahami bagaimana AI dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan, seperti mencari ide, merangkum informasi, mengolah dokumen, atau membantu menganalisis data. AI seharusnya menjadi alat bantu untuk meningkatkan kinerja, bukan menggantikan tanggung jawab ASN dalam memastikan kebenaran dan kualitas pekerjaan.

3. Digital Safety

Kecakapan digital juga mencakup kemampuan menjaga keamanan informasi dan data. ASN perlu memahami keamanan akun, kata sandi, phishing, penggunaan perangkat pribadi, pengiriman dokumen, penyimpanan berbasis cloud, serta perlindungan terhadap data pribadi dan dokumen kedinasan. Kehati-hatian menjadi semakin penting ketika ASN menggunakan berbagai aplikasi digital dan AI yang memungkinkan informasi diproses atau dibagikan dengan sangat cepat.

4. Digital Ethics

Penggunaan teknologi digital juga harus disertai etika. ASN perlu memahami batas antara informasi yang dapat dibagikan dan informasi yang harus dijaga kerahasiaannya, menghormati privasi, memperhatikan hak cipta, melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi, serta bertanggung jawab atas komunikasi yang dilakukan melalui ruang digital.

Dalam konteks ASN, etika digital juga merupakan bagian dari integritas karena informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

5. Digital Collaboration and Innovation

Teknologi digital membuka peluang bagi ASN untuk bekerja lebih kolaboratif. Koordinasi antarunit dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, dokumen dapat dikerjakan secara bersama, dan informasi dapat dibagikan secara lebih cepat. Namun, kolaborasi digital tidak berhenti pada penggunaan aplikasi. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi tersebut digunakan untuk menyederhanakan proses kerja, menyelesaikan masalah, dan menghasilkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi organisasi maupun masyarakat.

Dengan menguasai kelima kemampuan tersebut, ASN diharapkan memiliki modal penting untuk menghadapi perubahan cara kerja pemerintahan. Namun, kecakapan digital bukan sekadar kemampuan mengoperasikan aplikasi atau mengikuti perkembangan teknologi. Di dalamnya terdapat kemampuan membaca informasi, memahami data dan angka, memverifikasi kebenaran, menggunakan AI secara kritis, menjaga keamanan, serta menerapkan etika dalam ruang digital. Ketika kemampuan tersebut diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, teknologi dapat benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image