Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dewi lailatul faticha

Bumi Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja: Ketika Alam Memberi Sinyal Darurat

Info Terkini | 2026-09-17 00:48:43

Pasti dari kalian sudah tahu fakta adanya fenomena bencana alam di Indonesia berlangsung runtut, mulai dari banjir, longsor, kebakaran hutan, gempa, dan yang paling baru akhir-akhir ini letusan abu vulkanik.

Menjadi warga indonesia ternyata tak mudah, kita sedang mengalami teguran dari bumi pertiwi untuk lebih sadar menjaga lingkungan serta alam, alih-alih menyadarkan akan keserakahan manusia dalam mengeruk hasil alam.

Akar masalah dari bumi yang sedang tidak baik baik saja ini karena kita tidak hidup berdiri sendiri, melainkan saling terkait antara kebijakan, ekonomi, dan perilaku masyarakat.

Kondisi ini bukanlah peristiwa kebetulan belaka. Masifnya deforestasi dan pengeringan lahan gambut demi perkebunan atau tambang telah menghancurkan resapan air alami sekaligus melepaskan emisi karbon raksasa. Kondisi ini diperparah oleh ketergantungan yang masih sangat tinggi pada energi fosil serta pertumbuhan kendaraan pribadi yang memicu pemanasan global.

Eksploitasi sumber daya alam secara masif, alih fungsi lahan yang tidak terkontrol, serta tingkat emisi karbon yang tinggi adalah penyebab utama di balik kesirkulasi ini. Kita sering kali memperlakukan Bumi seolah-olah sumber dayanya tidak terbatas, padahal kapasitas daya pendukungnya sudah melampaui batas kemampuan.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap perusak lingkungan masih tergolong lemah dan tata ruang kota sering kali mengabaikan daya dukung lingkungan—ditandai dengan minimnya Ruang Terbuka Hijau serta maraknya pembangunan di kawasan raksasa rawan bencana. Rangkaian masalah ini semakin kompleks akibat pola konsumsi masyarakat yang tinggi sampah dan belum ditopang oleh sistem pengolahan limbah yang berkelanjutan.

Langkah nyata untuk memulihkan kondisi bumi memerlukan sinergi erat yang dimulai dari skala individu hingga sistemik.

Pada tingkat personal, perubahan dapat diawali dengan mengadopsi pola hidup ramah lingkungan, seperti menghemat energi, mengutamakan transportasi publik atau non-emisi, mengurangi sampah plastik sekali pakai, memilah limbah rumah tangga, serta menekan sampah makanan.

Di tingkat komunitas, gerakan kolektif dapat diwujudkan melalui aksi penanaman pohon, pengaktifan bank sampah di lingkungan tempat tinggal, serta penyelenggaraan sosialisasi edukasi mitigasi bencana alam.

Sementara itu, di tingkat sistemik, pemerintah dan sektor industri memegang peranan kunci untuk mempercepat transisi menuju energi bersih terbarukan, menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan melalui penegakan hukum yang melahirkan efek jera, serta memperketat izin tata ruang berbasis AMDAL demi memperluas kawasan konservasi dan Ruang Terbuka Hijau.

Refrensi:

Sistem Informasi Kebencanaan (SITABA) / Geoportal BNPB: Untuk menyatukan data pembaruan statistik bencana secara real-time (karhutla, banjir, tanah longsor, dll.) di sitaba.pu.go.id atau gis.bnpb.go.id.

Peringatan Dini BMKG: Untuk memuat informasi resmi seputar potensi kekeringan meteorologi, fenomena iklim, serta peta ancaman bencana hidrometeorologi di bmkg.go.id/iklim/peringatan-dini-kekeringan-meteorologis.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Untuk referensi data deforestasi, pemantauan hotspot karhutla, serta regulasi AMDAL dan tata ruang di menlhk.go.id.

IPCC (Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim): Untuk referensi ilmiah krisis iklim global dan analisis dampak emisi gas rumah kaca di ipcc.ch.

UNEP & UN Act Now (Program Lingkungan PBB): Untuk daftar aksi individu dan panduan gaya hidup berkelanjutan (zero waste, efisiensi energi, dll.) di un.org/en/actnow atau unep.org.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image