Mengapa Banyak UMKM Sulit Naik Kelas? Bukan Sekadar Soal Modal
Bisnis | 2026-09-13 11:10:01Lebih dari 64 juta unit usaha UMKM beroperasi di Indonesia dan sektor ini berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Namun, kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional baru sekitar 15,7 persen. Angka tersebut memperlihatkan sebuah paradoks: jumlah UMKM sangat besar dan perannya terhadap ekonomi sangat penting, tetapi kemampuan sebagian besar usaha untuk berkembang ke pasar yang lebih luas masih terbatas.
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar bagaimana membuat masyarakat menjadi pelaku usaha. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana membuat usaha tersebut naik kelas.
Istilah naik kelas biasanya merujuk pada kemampuan usaha untuk meningkatkan skala, produktivitas, omzet, tenaga kerja, kualitas produk, akses pasar, serta kapasitas pengelolaan. Artinya, UMKM yang naik kelas bukan hanya usaha yang mengalami peningkatan penjualan sesaat, tetapi usaha yang memiliki sistem lebih kuat dan mampu bertumbuh secara berkelanjutan.
Badan Pusat Statistik dalam Profil Industri Mikro dan Kecil 2024 mencatat bahwa industri mikro dan kecil masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan akses dan modal, kualitas sumber daya manusia dan manajemen yang belum memadai, serta lemahnya aspek legalitas.
Dari sini terlihat bahwa persoalan UMKM jauh lebih kompleks daripada sekadar kekurangan modal.
Modal Penting, tetapi Bukan Satu-Satunya Masalah
Modal sering menjadi jawaban pertama ketika membicarakan kesulitan UMKM berkembang. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya salah. Usaha membutuhkan modal untuk membeli bahan baku, meningkatkan kapasitas produksi, membeli peralatan, membayar tenaga kerja, dan memperluas pemasaran.
Bank Indonesia sendiri mengakui bahwa UMKM masih menghadapi kendala dalam memperoleh pembiayaan. Hambatan tersebut dapat berupa keterbatasan agunan maupun masalah nonteknis seperti kurangnya informasi mengenai akses pembiayaan.
Namun, memberikan tambahan modal kepada bisnis yang belum memiliki pengelolaan yang baik tidak otomatis membuat bisnis tersebut naik kelas.
Bayangkan sebuah usaha makanan yang memperoleh tambahan modal Rp50 juta, tetapi pemiliknya tidak memiliki pencatatan keuangan, tidak mengetahui biaya produksi per produk, tidak mampu menentukan harga berdasarkan biaya dan margin, serta tidak mempunyai strategi pemasaran. Modal tambahan justru dapat habis tanpa menghasilkan pertumbuhan yang sehat.
Karena itu, persoalan pembiayaan harus berjalan bersama peningkatan kapasitas usaha.
Arah kebijakan juga mulai bergerak ke sana. OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mendorong akses pembiayaan UMKM agar lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya literasi keuangan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyesuaian skema pembiayaan dengan karakteristik dan siklus usaha UMKM.
Dengan demikian, akses modal seharusnya dipandang sebagai alat untuk bertumbuh, bukan tujuan akhir.
Mengapa Banyak UMKM Berhenti di Skala Mikro?
Salah satu persoalan mendasar adalah produktivitas. Banyak usaha dapat bertahan, tetapi belum tentu mampu berkembang.
Perbedaan antara bertahan dan tumbuh terletak pada kemampuan menciptakan nilai lebih besar dengan sumber daya yang tersedia. Usaha yang hanya bergantung pada pemilik untuk membeli bahan, memproduksi barang, melayani pelanggan, mencatat transaksi, dan mengurus pemasaran akan kesulitan meningkatkan skala.
Ketika jumlah pelanggan meningkat, pemilik justru kewalahan. Akibatnya, pertumbuhan penjualan tidak selalu diikuti peningkatan keuntungan.
Masalah manajemen juga menjadi penghambat. BPS secara khusus mencatat kualitas sumber daya manusia dan manajemen sebagai salah satu tantangan industri mikro dan kecil.
Padahal, semakin besar bisnis, semakin penting sistem kerja. Pemilik harus mulai memahami pembagian tugas, standar operasional, pengendalian kualitas, pencatatan keuangan, pengelolaan persediaan, hingga evaluasi kinerja.
Hal lain yang sering luput adalah legalitas. Usaha yang tidak memiliki administrasi dan legalitas yang memadai akan lebih sulit masuk ke pasar formal, mengikuti pengadaan, menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, atau mengakses berbagai skema pembiayaan.
Karena itu, naik kelas bukan hanya persoalan meningkatkan omzet. Naik kelas berarti meningkatkan kualitas cara bisnis tersebut dijalankan.
Digitalisasi Harus Mengubah Cara Bisnis Bekerja
Digitalisasi sering dipromosikan sebagai solusi bagi UMKM. Namun, memiliki akun media sosial atau menjual produk melalui marketplace belum tentu membuat sebuah usaha menjadi lebih produktif.
Digitalisasi yang benar-benar membantu seharusnya membuat proses bisnis lebih efisien.
Contohnya, pencatatan penjualan secara digital dapat membantu pemilik mengetahui produk mana yang paling laku. Sistem pembayaran digital dapat mengurangi ketergantungan pada uang tunai. Pengelolaan persediaan dapat membantu menghindari kelebihan atau kekurangan stok. Sementara pemasaran digital dapat memperluas jangkauan konsumen.
Kementerian UMKM melalui program Entrepreneur Hub juga mendorong transformasi digital sebagai salah satu bagian dari upaya membuat wirausaha naik kelas. Program tersebut mempertemukan pelaku usaha dengan edukasi bisnis dan teknologi yang dapat membantu transformasi ke ekosistem digital.
Namun, teknologi tetap hanya alat. Jika produk tidak memiliki keunggulan, pencatatan keuangan berantakan, dan pelayanan buruk, media sosial yang memiliki ribuan pengikut tidak otomatis menghasilkan bisnis yang sehat.
Hal serupa berlaku pada pembiayaan. OJK pada Agustus 2026 mencatat pembiayaan UMKM mencapai Rp1.948,72 triliun. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan tersedia dalam skala yang besar, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan pembiayaan benar-benar terhubung dengan kebutuhan pengembangan usaha.
Oleh karena itu, ekosistem menjadi penting. UMKM membutuhkan kombinasi antara pembiayaan, pendampingan, teknologi, akses pasar, peningkatan keterampilan, dan kepastian usaha.
Penutup
Kesulitan UMKM untuk naik kelas tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu penyebab. Modal memang penting, tetapi tanpa kemampuan mengelola bisnis, tambahan modal dapat kehilangan efektivitasnya.
Data BPS menunjukkan bahwa keterbatasan modal, kualitas sumber daya manusia dan manajemen, serta legalitas masih menjadi tantangan bagi industri mikro dan kecil. Di sisi lain, pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk memperluas pembiayaan dan memperkuat ekosistem UMKM.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar sampai pada kebutuhan usaha di lapangan.
UMKM yang ingin naik kelas perlu mulai membangun fondasi dari dalam: mencatat keuangan, menghitung biaya secara akurat, meningkatkan kualitas produk, memperbaiki manajemen, menggunakan teknologi sesuai kebutuhan, mengurus legalitas, dan mencari pasar yang lebih luas.
Sementara itu, pemerintah dan lembaga keuangan tidak cukup hanya menyediakan program. Pendampingan harus diarahkan berdasarkan kondisi dan tahap perkembangan masing-masing usaha.
Sebab, ukuran keberhasilan kebijakan UMKM bukan hanya berapa banyak pelatihan yang diselenggarakan atau berapa besar pembiayaan yang disalurkan. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak usaha yang benar-benar tumbuh, meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja, dan mampu memasuki pasar yang lebih luas.
Pada akhirnya, UMKM tidak harus semuanya berubah menjadi perusahaan besar. Namun, setiap usaha seharusnya memiliki kesempatan untuk berkembang sesuai potensinya. Di situlah makna sebenarnya dari UMKM naik kelas.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. Profil Industri Mikro dan Kecil 2024. BPS, 2025.
- Badan Pusat Statistik. Nilai Output Industri Skala Mikro dan Kecil Menurut Provinsi 2024. BPS, 2025.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas, Tingkatkan Kontribusi terhadap Ekspor Indonesia. 2025.
- Bank Indonesia. Perkembangan Kredit UMKM. Bank Indonesia.
- Bank Indonesia. Akses Pembiayaan UMKM. Bank Indonesia.
- Bank Indonesia. Profil UMKM Layak Dibiayai. Bank Indonesia.
- Bank Indonesia. PADG Nomor 27 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial. 2025.
- Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. 2025.
- Otoritas Jasa Keuangan. OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM yang Cepat, Murah dan Mudah. 2025.
- Otoritas Jasa Keuangan. Optimalisasi SLIK untuk Memperkuat Akses Pembiayaan UMKM. 2026.
- Otoritas Jasa Keuangan. OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun. 2026.
- Kementerian UMKM RI. Entrepreneur Hub Kota Bogor: Entrepreneur Naik Kelas, Ekonomi Tancap Gas. 2025.
- Otoritas Jasa Keuangan dan BPS. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025. 2026.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
