Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fabian Satya Rabani

Melacak Ekosida: Ironi Deforestasi Legal dan Fragmentasi Habitat di Indonesia

Gaya Hidup | 2026-09-10 11:28:42
Melacak Ekosida: Ironi Deforestasi Legal. Foto: Ilustrasi AI

Hutan Indonesia hilang tidak selalu karena aktivitas ilegal. Sebagian justru lenyap melalui mekanisme yang memiliki izin, dokumen, dan dasar administratif. Di titik inilah istilah “deforestasi legal” menjadi penting untuk dibaca ulang secara kritis.

Secara hukum, status lahan memang menentukan apa yang boleh dilakukan. Namun, legalitas administratif tidak otomatis berarti dampaknya ekologis. Hutan yang berubah menjadi perkebunan, tambang, atau kawasan industri tetap kehilangan fungsi ekologisnya, meski prosesnya berlangsung melalui izin resmi.

Persoalannya semakin rumit ketika pembangunan mengejar investasi dalam skala besar. Negara berhadapan dengan kebutuhan ekonomi, tetapi pada saat yang sama harus mempertahankan hutan sebagai penyangga kehidupan. Ketika dua kepentingan itu bertabrakan, persoalannya bukan sekadar soal izin, melainkan tentang siapa yang menanggung biaya ekologisnya.

Ketika Deforestasi Menjadi Legal

Data pemerintah menunjukkan bahwa deforestasi juga terjadi di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL). Pada 2023, deforestasi neto hutan alam di APL tercatat sekitar 49,2 ribu hektare, atau 36,8 persen dari total deforestasi neto hutan alam Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa batas administratif kawasan hutan tidak selalu berbanding lurus dengan nilai ekologis sebuah bentang alam.

Di sinilah ironi “deforestasi legal” terlihat. Sebuah kawasan dapat berstatus bukan kawasan hutan, tetapi masih menyimpan vegetasi alami, sumber air, karbon, dan habitat satwa. Ketika ruang tersebut dikonversi untuk kepentingan industri, hukum mungkin mengatur prosedurnya, tetapi ekosistem tetap mengalami kehilangan.

WALHI bahkan mencatat sekitar 26,68 juta hektare kawasan berhutan berada di bawah tekanan izin industri ekstraktif, termasuk kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Jika seluruh kawasan tersebut dibuka, potensi emisinya diperkirakan mencapai lebih dari sembilan miliar ton CO e.

Masalahnya kemudian bergeser dari “ilegal atau legal” menjadi pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah sesuatu yang legal secara administratif selalu layak secara ekologis? Jika jawabannya tidak, maka sistem perizinan perlu dinilai bukan hanya berdasarkan kelengkapan dokumen, tetapi juga akibat jangka panjangnya.

Satwa yang Kehilangan Rumah

Hilangnya hutan tidak selalu berlangsung dalam satu hamparan besar. Kadang kerusakan terjadi sedikit demi sedikit hingga bentang hutan berubah menjadi pulau-pulau habitat yang terpisah. Proses inilah yang dikenal sebagai fragmentasi habitat.

Fragmentasi membuat ruang jelajah satwa semakin sempit. Jalur pergerakan yang dahulu menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lain dapat berubah menjadi perkebunan, jalan, permukiman, atau kawasan industri. Penelitian BRIN menunjukkan bahwa alih fungsi hutan menjadi perkebunan, HTI, pertanian, dan permukiman dapat memicu fragmentasi habitat serta mengganggu populasi satwa liar.

Dampaknya tidak berhenti pada berkurangnya luas hutan. Satwa seperti gajah Sumatra membutuhkan bentang habitat yang saling terhubung untuk mencari pakan dan bergerak. Ketika ruang tersebut terputus, perjumpaan dengan manusia menjadi lebih mungkin terjadi.

Fenomena serupa juga terlihat pada satwa yang bergantung pada tutupan hutan rapat. BRIN mencatat bahwa sejumlah primata arboreal membutuhkan habitat dengan tajuk pohon yang saling terhubung. Ketika konektivitas itu hilang, populasi satwa menghadapi tekanan ekologis yang semakin besar.

Dari Kerusakan Hutan Menuju Ekosida

Fragmentasi habitat akhirnya membawa persoalan ekologis ke ruang sosial. Ketika hutan kehilangan kemampuan menyimpan air dan menjaga kestabilan bentang alam, risiko banjir, longsor, kekeringan, serta konflik manusia-satwa ikut meningkat. Kerusakan tersebut kemudian dibayar masyarakat melalui kehilangan ruang hidup, biaya pemulihan, dan kerentanan terhadap bencana.

Catatan WALHI memperlihatkan hubungan tersebut secara nyata. Sepanjang 2016–2025, sekitar 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disebut mengalami deforestasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan berizin. Kawasan tersebut juga berkaitan dengan bentang DAS yang berperan penting dalam mengendalikan aliran air.

Karena itu, istilah ekosida muncul dalam perdebatan lingkungan. Konsep tersebut melihat kehancuran ekologis berskala luas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kerusakan serius terhadap sistem kehidupan. WALHI telah lama mendorong pengakuan ekosida sebagai bentuk kejahatan serius dalam aktivitas bisnis yang menimbulkan kerusakan luas.

Pada akhirnya, persoalan deforestasi legal bukan sekadar tentang ada atau tidaknya izin. Persoalannya terletak pada desain pembangunan yang memungkinkan hutan tetap hilang ketika seluruh prosedur administratif dianggap selesai. Jika izin menjadi ukuran utama, negara berisiko hanya menghitung legalitas dokumen, sementara yang hilang adalah habitat, fungsi ekologis, dan ruang hidup. Di situlah ironi terbesar deforestasi legal: hutan dapat musnah tanpa harus dinyatakan sebagai kejahatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image