Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nafisah Hanin

Banyak Terjadi Karhutla, Di Mana Peran Negara?

Agama | 2026-09-10 06:08:46

Banyak Terjadi Karhutla, Di Mana Peran Negara?

Oleh Hanin Nafisah

Aktivis Muslimah

 

Akhir-akhir ini berita di berbagai media terjadinya kabar kabar kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dengan titik yang sangat luas. Ternyata hal serupa juga terjadi di berbagai wilayah. Salah satunya adalah Jawa Barat.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah terjadi di berbagai wilayah Jawa Barat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Jabar mencatat hingga 22 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB, terdapat 121 kejadian kebakaran yang tersebar di 87 kecamatan dan 139 desa/kelurahan. Total lahan yang terbakar mencapai 184,07 hektare.

Adapun wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak adalah Kabupaten Sumedang, yakni 19 kejadian yang tersebar di 10 kecamatan dan 19 desa/kelurahan, dengan total lahan terbakar mencapai 21,68 hektare. Sementara wilayah dengan luas lahan yang paling besar terbakar adalah Kabupaten Sukabumi. Data tersebut diambil berdasarkan infografis BPBD Jabar per 22 Agustus 2026 (Jpnn.com, 24/08/2026).

Penyebab Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bisa terjadi karena bencana alam seperti musim kemarau panjang dan cuaca panas sehingga memicu titik api dari mengomel-ranting kering. Terlebih lagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi, indeks SSTA (Anomali Suhu Permukaan Laut atau Anomali Suhu Permukaan Laut) saat ini menunjukkan sedang terjadinya El Nino dengan intensitas sangat kuat.

Pada saat yang sama, hasil monitoring pada Dasarian I Agustus 2026 menunjukkan indeks IOD dasarian (indeks bulanan) sebesar +0,457, juga naik dari posisi Juli 2026 yang tercatat di level +0,242. Sebagai informasi, mengutip BMKG, kondisi IOD Positif akan menyebabkan berkurangnya curah hujan di Indonesia. BMKG memperkirakan El Nino 2026 akan bertahan hingga awal tahun 2027. IOD berpeluang tetap berada pada fase Positif setidaknya hingga akhir 2026. Kombinasi kondisi tersebut menyebabkan musim kemarau di wilayah Indonesia menjadi lebih kering dari normalnya.

Namun karhutla bisa juga terjadi karena ulah manusia yang sengaja membakar hutan secara sembarangan untuk pembukaan lahan. Padahal, pembakaran ini dapat berakibat buruk pada kesehatan seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan iritasi mata karena kabut asap yang tebal. Selain itu, dapat mengganggu aktivitas dan transportasi masyarakat serta merusak habitat satwa di hutan.

Memang benar, saat ini sedang terjadi fenomena El Nino atau musim kemarau panjang. Namun, menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba mengatakan karhutla di Indonesia jangan disempitkan menjadi bencana alam semata. Pasalnya, terdapat masalah struktural yang menyebabkan karhutla terus berulang hampir setiap tahun. Seperti diketahui, karhutla di Indonesia banyak terjadi di daerah berekosistem gambut. Ekosistem gambut memiliki kaitan erat dengan risiko karhutla karena karakter alaminya bergantung pada kondisi basah. Gambut terbentuk dari timbunan sisa tumbuhan yang mengalami proses penguraian dalam kondisi jenuh udara dan memiliki sifat seperti spons karena mampu menyimpan udara. Kondisi basah tersebut penting untuk menjaga ekosistem gambut.

Namun, permasalahan timbul saat gambut kehilangan kandungan udara. Ketika ekosistem gambut kering, bahan organik di dalamnya ikut mengering dan menjadi mudah terbakar. Di Indonesia, lahan gambut menjadi kering dan rusak karena dialihfungsikan menjadi kawasan pangan dan untuk kepentingan industri ekstraktif. Belgis menerangkan, kebakaran terjadi karena lahan gambut yang dijadikan lahan ekstraktif dikeringkan dengan kanalisasi atau membangun kanal-kanal besar. Proses tersebut membuat udara di lahan gambut menjadi kering dan mengubah kondisi alami ekosistemnya. Akibatnya, gambut kering akan sangat mudah terbakar jika ada sedikit percikan api atau karena cuaca panas (Magdalene.co, 31/08/2026).

Demikianlah yang terjadi saat kerakusan para kapitalis menguasai negeri. Hutan dipandang sebagai komoditas yang dapat dikuasai demi kepentingan bisnis. Saat dikuasai perusahaan, lahan pun bisa dibakar dengan mengatasnamakan pangan dan masa depan. Padahal hal ini akan berdampak buruk pada alam, habitat satwa, serta kesehatan dan keselamatan manusia. Namun, hal itu tak akan dipikirkan oleh para investor yang lebih mementingkan keuntungan.

Pengelolaan Hutan dan Lahan dalam Islam

Dalam Islam, hutan adalah salah satu kepemilikan umum sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta. Negara yang seharusnya mengelola dan mengatur pemanfaatan hutan agar dapat dirasakan oleh rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Selain itu, negara akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan untuk mencegah agar tidak terjadi aktivitas yang merusak hutan seperti penebangan liar, pembakaran atau alih fungsi lahan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Sebagai pengurus rakyat, negara akan berusaha menjaga kelestarian alam demi kesejahteraan dan keselamatan manusia.

Jika terbukti ada yang melakukan perusakan terhadap hutan, maka negara akan menindak tegas dengan memberikan sanksi berupa takzir sehingga mampu memberikan efek jera. Negara akan benar-benar menindak para pelaku kezaliman yang bisa menyengsarakan manusia.

Namun, hal ini hanya bisa diterapkan di negara berparadigma Islam, yakni negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah. Penguasa dalam sistem Islam akan memahami dengan baik sebagai pengurus rakyat serta amanah dalam menjaga kelestarian bumi dan alam untuk keberlangsungan hidup umat manusia.

Khatimah

Saat kepemimpinan sekuler mulai berkuasa, negara abai dalam mengurus rakyatnya, lemah dalam memberikan perlindungan dari berbagai ancaman, termasuk kebakaran hutan. Sudah saatnya rakyat terutama Kaum Muslimin kembali ke kehidupan dengan aturan yang benar yaitu Sistem Islam.

Wallahu a'lam bishawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image