Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Agama | 2026-08-30 20:12:32
Badai Pengangguran di Indonesia semakin menunjukkan angka peningkatan. Pada Mei 2026 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sedikitnya 7,22 juta orang menjadi pengangguran di Indonesia. Pengangguran ini dialami oleh beberapa lini masyarakat. Dari mereka yang berlatar belakang lulusan Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran bergelar sarjana (D4, S1, S2, S3) di Indonesia menembus angka 1,03 juta orang. Golongan sarjana hingga doktor menyumbang sekitar 14,3% dari total pengangguran nasional. Fenomena ini terjadi akibat lambatnya pertumbuhan lapangan kerja formal yang tidak sebanding dengan lonjakan jumlah lulusan baru setiap tahunnya.
Minimnya penciptaan lapangan kerja formal baru membuat pasar kerja kewalahan menampung suplai tenaga kerja terdidik. Perusahaan kini lebih mengutamakan keterampilan spesifik, adaptasi teknologi, dan pengalaman ketimbang sekadar kepemilikan ijazah. Kepemilikan pengalaman kerja inilah yang menjadi syarat yang cukup sulit bagi para lulusan baru.
Merasa khawatir dengan tingginya angka pengangguran lulusan sarjana serta gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Mahasiswa menagih janji kampanye yang telah disampaikan oleh presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih saat ini, yaitu bahwa mereka akan menciptakan 19 Juta lapangan kerja. Karena dinilai belum ada kejelasan akan terwujudnya program konkret dari pemerintah dalam mewujudkan belasan juta lapangan kerja tersebut. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah digadang-gadang dapat memberikan lapanga pekerjaan, pada realitanya dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya lulusan perguruan tinggi.
Sulitnya lapangan pekerjan di Indoesia bukanlah sebagai tanda bahwa perekonomian negara ini melemah, justru sebaliknya saat ini angka pertumbuhan ekonomi Indonesia naik. Sebagai contohnya, sebuah pabrik modern kini mampu menghasilkan output dua hingga tiga kali lebih besar dibanding satu dekade yang lalu, tetapi dengan jumlah pekerja yang jauh lebih sedikit. Di sektor jasa, pekerjaan administrasi, layanan pelanggan, bahkan analisis dasar mulai digantikan oleh sistem berbasis AI. Produktivitas meningkat, biaya produksi turun, keuntungan perusahaan membesar, tetapi kebutuhan terhadap tenaga kerja terus menyusut. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya PHK massal di sejumlah perusahaan . Efisiensi tenaga manusia yang memungkinkan perusahaan akan meraup keuntungan yang lebih besar di era gempuran mahalnya bahan baku dan pajak.
Perubahan terbesar sebenarnya bukan terjadi pada angka pertumbuhan, melainkan pada karakter industrinya. Dunia sedang bergerak dari industri padat karya menuju industri padat teknologi. Kecerdasan buatan (artificial intelligence), robotika, otomasi, Internet of Things, komputasi awan, hingga analitik data mengubah cara perusahaan memproduksi barang dan jasa.
Namun pertumbuhan ini tidak diikuti pertumbuhan lapangan kerja yang sebanding, justru badai PHK makin meluas. Data BPS menunjukkan bahwa angkatan kerja Indonesia kini telah melampaui 150 juta orang, sehingga setiap tahun jutaan penduduk baru memasuki pasar kerja. Pada saat yang sama, investasi yang masuk semakin terkonsentrasi pada industri berbasis modal dan teknologi yang memiliki produktivitas tinggi, tetapi elastisitas penyerapan tenaga kerjanya semakin rendah. Indonesia tidak sedang menghadapi krisis pertumbuhan, melainkan krisis penciptaan pekerjaan. Indonesia perlahan memasuki era yang dalam literatur ekonomi disebut sebagai jobless growth, pertumbuhan ekonomi tanpa pertumbuhan kesempatan kerja yang memadai. Dampak dari situasi ini adalah jobfair dipenuhi pencari kerja, bahkan sejumlah orangtua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan. Berjuang dan bersaing dengan ribuan peserta lainnya.
Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi sering kali diukur melalui akumulasi modal, investasi, dan Produk Domestik Bruto (PDB), bukan dari tingkat kesejahteraan individu secara merata. Akibatnya, angka makroekonomi dapat naik, tetapi belum tentu bisa dirasakan secara langsung oleh setiap warga dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan dinilai dari besarnya laba perusahaan, volume investasi, dan ekspansi pasar. Kesejahteraan perorangan, jaminan kerja, dan upah layak kerap menjadi kepentingan sekunder dibanding pertumbuhan modal. Negara seakan lupa bahwa pekerja menghadapi risiko tinggi saat efisiensi atau PHK massal terjadi demi mempertahankan margin keuntungan pemilik modal dan mengabaikan keberlangsungan hidup para pekerja.
Dalam sistem ini, negara menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pasar dan pihak swasta. Mekanisme pasar bebas dan pihak swasta memegang kendali utama atas investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja, sementara negara membatasi perannya sebagai pengawas dan pembuat aturan demi kelancaran iklim bisnis. Negara berperan sebatas membuat aturan hukum, perizinan, dan kebijakan fiskal atau pajak. Tentunya peraturan yang dibuat adalah peraturan yang berpihak pada pemilik modal. Hal ini dilakukan karena negara ingin membuka jalan bagi investasi swasta agar modal bisa masuk dan menggerakkan roda ekonomi.
Jika Negara tidak memegang kendali dan bertindak tegas dalam penyedia lapangan pekerjaan bagi rakyatya, maka nasib tenaga kerja sangat bergantung pada pencapaian laba dan kemauan pemilik modal. Jika pasar lesu atau investasi turun, angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa meningkat tanpa intervensi langsung dari negara.
Kapitalisme membiarkan kepemilikan umum (SDA) seperti hasil tambang, energi, hutan dikuasai korporasi swasta atau asing demi investasi, padahal jika dikelola negara untuk rakyat, sektor ini berpotensi menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Sektor tambang, energi, dan air sering dikuasai asing melalui kepemilikan modal yang besar. Padahal, pihak swasta dan investor asing hanya mengutamakan laba bagi pemegang saham saja, bukan penyerapan tenaga kerja secara maksimal. Lagi-lagi kepentingan rakyat teabaikan didalam sistem kapitalisme ini.
Sementara didalam islam, negara menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi ala era kapitalisme. Dalam politik Islam, negara diposisikan sebagai penanggung jawab utama (raa'in) untuk mengurus kebutuhan rakyat, termasuk menyediakan lapangan kerja dan menjamin kesejahteraan. Negara membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat. Negara akan hadir dan mendampinginya hingga rakyat mampu membangun ekonomi secara mandiri. Sementara hukum syara' mengatur mekanisme hubungan kerja yang adil antara buruh dan pemberi kerja. Mulai dari jam kerja, upah yang layak dan tidak boleh terlambat, hingga larangan untuk mengeksploitasi atau memforsir tenaga karyawan. Negara juga menyediakan lembaga peradilan (muhtasib atau qadhi) untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja secara cepat dan adil.
Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air ditetapkan sebagai kepemilikan umum (milkiyah 'ammah). Merupakan harta yang tidak boleh dimiliki secara pribadi atau diserahkan kepada pihak swasta atau asing. Negara bertindak sebagai pengelola untuk mendistribusikan hasilnya demi kemaslahatan rakyat serta membuka lapangan kerja yang luas. Negara memiki kewajiban mengelola dan melakukan eksplorasi langsung untuk kepentingan seluruh warga. Hasil dan keuntungannya dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar publik dan pembiayaan fasilitas umum.
Jika sistem ekonomi islam diterapkan dalam suatu negara, maka negara akan mampu membuka lapangan kerja besar melalui proyek pengelolaan sumber daya seperti pertambangan, kehutanan, dan energi. Selain itu, Ketika sumber daya alam mampu dikelola oleh negara maka pendapatan negara yang tinggi akan mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat untuk kehidupan yang lebih sejahtera.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
