Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Halkis

Sudahkah Rakyat Benar-Benar Merdeka?

Eduaksi | 2026-08-16 15:20:49

Delapan puluh satu tahun lalu, pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Sebuah bangsa lahir sebagai subjek yang menentukan nasibnya sendiri. Penjajahan harus berakhir, kedaulatan dikembalikan kepada bangsa, dan rakyat Indonesia berhak menentukan masa depannya.

Delapan puluh satu tahun kemudian, pertanyaan kita tentu tidak lagi sama. Indonesia sudah merdeka sebagai negara. Bendera Merah Putih berkibar, pemerintahan dijalankan oleh bangsa sendiri, dan Indonesia berdiri sejajar dengan negara-negara lain. Namun, setiap memperingati kemerdekaan, ada pertanyaan yang layak kita ajukan dengan lebih jujur: sudahkah rakyat benar-benar merdeka?

Pertanyaan ini bukan untuk mengingkari kemajuan Indonesia. Justru karena kita mencintai republik ini, kemerdekaan perlu terus diperiksa maknanya. Sebab, kemerdekaan bukan benda mati yang selesai pada satu tanggal dalam sejarah. Kemerdekaan adalah cita-cita yang harus hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Dari Kemerdekaan Negara ke Kemerdekaan Manusia

Dalam filsafat politik, kebebasan tidak hanya berarti bebas dari penguasaan pihak lain. Kebebasan juga berarti mempunyai kemampuan untuk menentukan kehidupan sendiri.

Di sinilah kita perlu membedakan kemerdekaan formal dan kemerdekaan substantif.

Secara formal, setiap warga negara mempunyai hak memperoleh pendidikan. Tetapi apakah seorang anak yang bersekolah dengan fasilitas terbatas mempunyai kesempatan yang relatif sama dengan anak yang memperoleh pendidikan terbaik?

Setiap orang mempunyai hak atas kesehatan. Tetapi apakah orang yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan dapat menikmati hak tersebut dengan kualitas yang sama?

Setiap warga negara bebas berusaha. Tetapi apakah pedagang kecil, petani, nelayan, dan pelaku UMKM mempunyai akses yang cukup terhadap modal, teknologi, informasi, dan pasar?

Kemerdekaan ternyata tidak berhenti pada pengakuan terhadap hak. Kemerdekaan harus sampai kepada kemampuan nyata untuk menggunakan hak tersebut.

Pemikiran Amartya Sen mengenai capability relevan untuk membaca persoalan ini. Pembangunan tidak cukup dilihat dari pertumbuhan ekonomi atau peningkatan pendapatan. Pembangunan pada akhirnya harus memperbesar kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai menurut pilihannya.

Dengan perspektif tersebut, kita dapat melihat kemerdekaan Indonesia secara lebih substantif.

Merdeka dari Ketidakmampuan

Ambil contoh pendidikan. Indonesia telah mengalami kemajuan luar biasa dalam memperluas akses sekolah dan perguruan tinggi. Namun, tantangan kita kini bukan sekadar membuat anak datang ke sekolah. Tantangan yang jauh lebih berat adalah memastikan mereka benar-benar belajar.

Hasil PISA 2022 masih memperlihatkan kesenjangan kemampuan pelajar Indonesia dibandingkan banyak negara. Skor Indonesia tercatat 366 untuk matematika, 359 untuk membaca, dan 383 untuk sains. Angka tersebut berada di bawah rata-rata negara OECD.

Kita tidak perlu minder melihat angka itu. Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikannya.

Sebab, pada abad kecerdasan buatan, kekuatan suatu bangsa semakin ditentukan oleh kemampuan manusianya membaca, bernalar, menciptakan pengetahuan, menguasai teknologi, dan menyelesaikan masalah.

Maka merdeka dari kebodohan hari ini bukan hanya berarti mampu membaca dan menulis. Kemerdekaan intelektual berarti mempunyai kemampuan berpikir secara mandiri.

Hal yang sama berlaku dalam kesehatan. Kepesertaan jaminan kesehatan merupakan kemajuan besar. Namun, kemerdekaan kesehatan tidak selesai ketika seseorang mempunyai kartu kepesertaan. Kemerdekaan kesehatan baru terasa ketika rakyat yang sakit dapat memperoleh dokter, obat, rumah sakit, dan pelayanan bermutu tanpa takut keluarganya jatuh miskin.

Merdeka untuk Berusaha

Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah kemerdekaan ekonomi.

Kita sering mengukur keberhasilan melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, ekspor, pembangunan infrastruktur, dan berbagai indikator makro. Semua itu penting. Tetapi angka makro perlu diterjemahkan ke dalam pertanyaan sederhana: apa artinya bagi kehidupan rakyat biasa?

Bagi pedagang kecil, kemerdekaan ekonomi berarti memperoleh modal secara wajar dan tidak terjerat pinjaman yang menghancurkan.

Bagi petani, kemerdekaan berarti mempunyai akses terhadap teknologi, pupuk, pembiayaan, dan harga yang adil.

Bagi nelayan, kemerdekaan berarti dapat bekerja dengan aman sekaligus memperoleh nilai ekonomi yang layak dari hasil lautnya.

Bagi generasi muda, kemerdekaan berarti mempunyai kesempatan menciptakan usaha, inovasi, dan teknologi tanpa dibatasi oleh asal keluarga atau jaringan kekuasaan.

Karena itu, rakyat yang terus-menerus bergantung pada bantuan belum menggambarkan puncak keberhasilan pembangunan. Bantuan sosial tentu diperlukan ketika warga berada dalam kondisi rentan. Tetapi tujuan pembangunan yang lebih tinggi adalah membuat rakyat mempunyai kemampuan untuk berdiri dengan kekuatannya sendiri.

Kemerdekaan dan Keadilan

Di sinilah kemerdekaan bertemu dengan keadilan.

Kebebasan kehilangan maknanya apabila kesempatan hanya dapat dinikmati mereka yang mempunyai uang, kekuasaan, pendidikan, atau jaringan tertentu.

Maka pertanyaan pembangunan bukan sekadar: apakah rakyat mempunyai hak? Pertanyaan berikutnya adalah: apakah rakyat mempunyai kesempatan yang adil untuk menggunakan hak itu?

Konstitusi kita sesungguhnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Pembukaan UUD 1945 tidak berhenti pada cita-cita membentuk sebuah negara. Negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Artinya, rakyat bukan instrumen bagi negara. Negaralah yang menjadi instrumen untuk mencapai kemuliaan hidup rakyat.

Mengukur Kekuatan Rakyat

Karena itu, menjelang satu abad Indonesia pada 2045, mungkin kita membutuhkan cara baru mengevaluasi pembangunan: Indeks Kekuatan Rakyat Indonesia.

Kita perlu bertanya: apakah rakyat Indonesia semakin berpengetahuan? Apakah semakin sehat? Apakah semakin produktif? Apakah semakin mudah berusaha? Apakah memperoleh keadilan? Apakah merasa aman? Apakah mempunyai kemampuan menghadapi krisis? Dan, yang terpenting, apakah mereka semakin mampu menentukan masa depannya sendiri?

Indeks semacam itu akan melengkapi ukuran pertumbuhan ekonomi. Sebab negara yang ekonominya besar belum tentu mempunyai rakyat yang kuat.

Inilah tantangan kemerdekaan generasi kita.

Generasi 1945 berjuang menjawab pertanyaan: bagaimana membuat Indonesia merdeka?

Generasi menuju 2045 menghadapi pertanyaan yang berbeda: bagaimana membuat manusia Indonesia benar-benar merdeka di dalam negara yang sudah merdeka?

Musuhnya pun berubah. Bukan lagi kolonialisme dalam bentuk lama, melainkan kebodohan, kemiskinan, ketimpangan kesempatan, ketidakadilan, korupsi, ketergantungan teknologi, dan ketidakberdayaan ekonomi.

Maka 17 Agustus seharusnya bukan hanya perayaan tentang masa lalu. Ia juga merupakan saat bercermin.

Kita boleh bangga bahwa Indonesia telah 81 tahun merdeka. Tetapi kecintaan kepada Indonesia justru menuntut keberanian untuk terus bertanya:

Apakah anak-anak kita telah merdeka untuk memperoleh pendidikan terbaik? Apakah orang sakit telah merdeka dari ketakutan terhadap biaya pengobatan? Apakah rakyat kecil telah merdeka untuk membangun usaha dan memperbaiki kehidupannya? Apakah hukum telah memberikan rasa keadilan yang sama kepada yang kuat maupun yang lemah?

Kemerdekaan politik telah kita menangkan pada 1945. Perjuangan sekarang adalah menghadirkan kemerdekaan itu ke dalam kehidupan setiap manusia Indonesia.

Sebab, pada akhirnya, ukuran tertinggi sebuah negara merdeka bukan hanya seberapa kuat negaranya, melainkan seberapa berdaya rakyatnya.

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia. Merdeka negaranya, berdaya rakyatnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image